HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang remaja berinisial KL (13) di Kabupaten Banggai diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial. Namun polisi menemukan korban yang diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
“Benar korban sempat diinformasikan sebagai orang hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).
Dua minggu kemudian atau sekitar Juni 2024, korban ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
“Sesuai keterangan KL inilah selama dua minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
DA alias DM saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan Polres Banggai sejak 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu. Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali,” pungkas Sugeng.
(Fat)