Home / Sulteng

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:21 WIB

Selewengkan Distribusi BBM, 10 SPBU Nakal di Sulteng Kena Sanksi Pertamina

Ilustrasi - Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Ilustrasi - Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina memberikan sanksi kepada 10 SPBU di Sulawesi Tengah (Sulteng) karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

10 SPBU di Sulteng ini dikenai sanksi seperti karena melayani pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi secara mandiri oleh Pertamina.

“Penindakan dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sebagian besar sanksi yang diberikan berasal dari pengaduan masyarakat melalui call center 135,” ungkap Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, Selasa (30/8/2022).

Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi menindak 28 SPBU se-Sulawesi sepanjang 2022.

Baca juga  Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Berikut Deretan Janji Anwar-Reny

Taufiq menjelaskan sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian penyaluran hingga batas waktu tertentu.

Menurutnya, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM sesuai kewenangan yang dimiliki

Kendiati demikian, Taufiq mengakui masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, karena regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Sementara di sisi lain, faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.

“Perilaku menyimpang konsumen di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM. Sedangkan regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelasnya.

Baca juga  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan

Lebih lanjut ia berharap peran pemerintah dan aparat keamanan untuk turut menindak
praktik-praktik penyelewengan distribusi BBM.

“Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM. Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah. Kepolisian dan disperindag mestinya lebih galak lagi mengungkap praktik-praktik ilegal. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” ujar Taufiq. (Sub)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Detik-detik kenaikan harga BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Sulteng

Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulteng Aman Usai Kenaikan Harga
Polisi menangkap dua pemuda berinisial MS (30) dan RZ (26) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Parigi Moutong
Tim SAR melakukan pencarian terhadap seorang warga yang hilang diduga diterkam buaya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (06/02/2025)/Ist

Morowali Utara

Tim SAR Cari Warga di Morowali Utara yang Hilang Diterkam Buaya
KNPI Sulteng gelar talkshow bertajuk "Masa Depan Pertambangan Berkelanjutan: Peran Pemuda dalam Membangun Industri Hijau", di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (26/02/2025)/KNPI Sulteng

Palu

KNPI Sulteng Serukan Pemuda Ikut Aktif Awasi Kegiatan Pertambangan
Pemerintah Kota Palu bersama PT Srihapan Mega Persada melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (23/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Gandeng PT Srihapan Mega Persada, Pemkot Palu Bangun Fasilitas Publik di Kawasan PSC
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara Rembug Stunting di Restoran Kampung Nelayan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Beri Stimulus Rp 500 Ribu Per Bulan untuk Keluarga Berisiko Stunting
Tim Sar melakukan pencarian terhadap bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Nihil, Dilanjutkan Esok Hari
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Banggai Kepulauan

Eks Kepala BPKAD Bangkep Tersangka Korupsi Rp29 Miliar Ditangkap Polisi Usai 19 Bulan DPO