Home / Sulteng

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:21 WIB

Selewengkan Distribusi BBM, 10 SPBU Nakal di Sulteng Kena Sanksi Pertamina

Ilustrasi - Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Ilustrasi - Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina memberikan sanksi kepada 10 SPBU di Sulawesi Tengah (Sulteng) karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

10 SPBU di Sulteng ini dikenai sanksi seperti karena melayani pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi secara mandiri oleh Pertamina.

“Penindakan dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sebagian besar sanksi yang diberikan berasal dari pengaduan masyarakat melalui call center 135,” ungkap Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, Selasa (30/8/2022).

Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi menindak 28 SPBU se-Sulawesi sepanjang 2022.

Baca juga  Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Segera Hadir di Poso

Taufiq menjelaskan sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian penyaluran hingga batas waktu tertentu.

Menurutnya, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM sesuai kewenangan yang dimiliki

Kendiati demikian, Taufiq mengakui masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, karena regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Sementara di sisi lain, faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.

“Perilaku menyimpang konsumen di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM. Sedangkan regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelasnya.

Baca juga  Kapolres Palu Temui Hadianto Rasyid Bahas Antrean Panjang di SPBU, Ini Hasilnya

Lebih lanjut ia berharap peran pemerintah dan aparat keamanan untuk turut menindak
praktik-praktik penyelewengan distribusi BBM.

“Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM. Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah. Kepolisian dan disperindag mestinya lebih galak lagi mengungkap praktik-praktik ilegal. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” ujar Taufiq. (Sub)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri langsung pelaksanaan Haul Guru Tua ke-55 di Kompleks Alkhairaat, Jalan Sis Aljufri, Rabu (3/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Bersama Ribuan Jamaah Hadiri Haul Guru Tua
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido melakukan kunjungan ke rumah balita penderita gizi buruk di Kelurahan Birobuli Utara, Senin (30/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Reny Lamadjido Jenguk Balita Penderita Gizi Buruk, Pastikan Pemkot Palu Beri Penanganan Terbaik
Pakai ikat kepala Siga, Menkumham RI Supratman Andi Agtas hadiri HUT 46 Kota Palu, Jumat (27/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pakai Ikat Kepala Siga, Menkumham RI Supratman Andi Agtas Hadiri HUT 46 Kota Palu
Ahmad Ali mengunjungi warga terdampak banjir di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (6/9/2024)/Ist

Parigi Moutong

Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sausu, Ahmad Ali: Tak Ada Hubungan dengan Politik
Ilustrasi/Ist

Morowali

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Morowali, Dipicu Aktivitas Sesar Sula
Bupati Buol Amirudin Rauf menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021

Buol

Cetak Sejarah, Kabupaten Buol Raih WTP 6 Kali Berturut-turut
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Berikut Jadwal Lengkap Wisuda Untad Periode 109 dan 110
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan/Ist

Sulteng

Ketua Umum IJTI Dukung Kadernya Jabat Komisioner KPID Sulteng