Terkait klaim status lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.
Ia menyatakan kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali memperoleh izin dari pemerintah.
Sementara, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.
(Red)