HARIANSULTENG.COM – Koalisi organisasi pers tergabung dalam Rumah Jurnalis menyayangkan kebijakan TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang secara mendadak merumahkan belasan jurnalis berstatus kontributor.
Kebijakan ini disebut efek dari kebijakan efisiensi anggaran yang dibuat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketiadaan anggaran untuk menggaji belasan kontributor tersebut, membuat TVRI Sulteng merumahkan sekitar 15 jurnalisnya termasuk penyiar.
“Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, Senin (10/02/2025).
Efisiensi anggaran yang bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seharusnya mengurangi anggaran yang dikhususkan bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI.
Rumah Jurnalis menilai banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang justru akan kesulitan memenuhi kebutuhan gizi bahkan makan seadanya jika orang tuanya berhenti mendapatkan penghasilan.
Lebih dari itu kebijakan pemerintah pusat disebut sebagai upaya mencederai marwah kemerdekaan Pers.
Sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah ‘Dirumahkan’.
“Sangat tidak adil rasanya, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, justru tidak terkena imbas dari efisiensi anggaran,” jelas Agung.
Oleh karena itu, Rumah Jurnalis yang terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:
1. Mendesak pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.
2. Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.
3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
4. Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.
5. Menuntut pemerintah pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
8. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.