HARIANSULTENG.COM, PALU – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Amar kurang sependapat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan khususnya perguruan tinggi.
Meski putusan itu menyatakan diperbolehkannya penggunaan tempat pendidikan selama mendapat izin dari penanggung jawab, namun ia memilih tak mengizinkan aktivitas kampanye politik di kampus binaannya.
Hal itu ditegaskan Prof Amar usai memimpin pelaksanaan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023).
“Sesuai edaran Majelis Rektor Indonesia, untuk Untad kami tidak meniadakan. Sekalipun itu dikembalikan kepada rektor, kami melihat lebih banyak manfaatnya jika kami tidak melaksanakan pelaksanaan kampanye di kampus,” ujarnya.
Amar menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya pembelahan di kalangan ASN hingga mahasiswa di lingkungan Untad.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan tersendiri dalam menyikapi keputusan MK tersebut.
“Kami akan mengeluarkan keputusan tersendiri untuk tidak mengizinkan kampanye di dalam kampus. Ini untuk menjaga netralitas, jangan sampai ASN hingga mahasiswa terkotak-kotak gara-gara itu. Jadi harus betul-betul dijaga,” ungkap Amar.
Jika kampanye di kampus baik untuk pendidikan politik bagi mahasiswa, Amar menyatakan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan memiliki banyak metode selain dalam bentuk kampanye.
“Soal pendidikan politik, banyak cara yang bisa dilakukan. Bisa melalui media sosial dan lain sebagainya, sehingga saya anggap itu sudah sangat cukup. Kami sebenarnya tidak menutup diri, tetapi perlu menjaga kondusivitas kampus terutama menyangkut netralitas ASN di sini,” terangnya. (Jmr)