Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 18:53 WIB

Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33).

IL merupakan warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan napi kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

“Sejak Mei 2022 dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Didik didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Adhi Purboyo.

Selama kurun waktu 5 tahun mulai 2017 hingga 2022, petugas menemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Baca juga  Sempat Diwarnai Perlawanan, Polisi Ringkus 4 Terduga Penyalaguna Narkotika di Tatanga Palu

Untuk menampung hasil jual beli narkoba, IL melibatkan istrinya berinisial SK (28) untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Tak hanya sang istri, mertua IL atau orangtua SK inisial KAS (49) juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam kasus ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita aset milik tersangka total kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Sigi, ranah dan bangunan di Desa Sopu, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat serta 24 unit sepeda motor.

Baca juga  Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pengacara di Palu Dilaporkan ke Polisi

Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai use of nomine,” jelas Kombes Didik. (Anw)

Share :

Baca Juga

Pengunjung kawasan Lapangan Vatulemo memberi hormat saat pengibaran bendera pusaka di upacara HUT 77 RI di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Pengunjung Lapangan Vatulemo Beri Hormat Saat Pengibaran Bendera di Kantor Wali Kota Palu
Pemerintah Kota Palu akan meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE)/Pemkot Palu

Olahraga

Palu Sport Event Segera Diluncurkan, Pertandingkan 6 Cabang Olahraga
Juru kampanye BerAmal, Dedi Irawan di acara kampanye terbatas yang di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa malam (22/10/2024)/Ist

Palu

10 Program Unggulan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Dirancang untuk Kesejahteraan Masyarakat
Nur Sangadji (kiri) bersama anggota KPK lainnya menggelar konferensi pers di Sekretariat AJI Palu di lorong Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (18/12/2021)/hariansulteng

Palu

Cerita Dosen Untad Dapat Teror Usai Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Kampus
Ketum PB FORKI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melantik pengurus FORKI Sulteng, Minggu (05/01/2025)/Ist

Olahraga

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulteng Periode 2024-2028
Satgas Pangan Polda Sulteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Inpres Manonda dan BNS Kota Palu, Rabu (05/03/2025)/Ist

Palu

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Sulteng Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali
Perindo Sulteng gelar jumpa pers terkait penunjukan Andono Wibisono sebagai Plt Ketua Perindo Kota Palu/hariansulteng

Palu

DPW Ungkap Alasan Tunjuk Andono Wibisono Jadi Plt Ketua Perindo Kota Palu Gantikan Andri Gultom
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK Sulteng/Pemkot Palu

Palu

Serahkan LKPD ke BPK, Hadianto Rasyid Harap Ada Perbaikan Kinerja Keuangan