Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 18:53 WIB

Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33).

IL merupakan warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan napi kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

“Sejak Mei 2022 dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Didik didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Adhi Purboyo.

Selama kurun waktu 5 tahun mulai 2017 hingga 2022, petugas menemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Baca juga  BNN Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Sulteng, Sita 19,8 Kg Sabu

Untuk menampung hasil jual beli narkoba, IL melibatkan istrinya berinisial SK (28) untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Tak hanya sang istri, mertua IL atau orangtua SK inisial KAS (49) juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam kasus ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita aset milik tersangka total kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Sigi, ranah dan bangunan di Desa Sopu, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat serta 24 unit sepeda motor.

Baca juga  Polisi Tangkap Kurir Pembawa 101,35 Gram Sabu di Kota Palu

Tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai use of nomine,” jelas Kombes Didik. (Anw)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Ribuan masyarakat memadati Halaman Kantor Wali Kota Palu untuk menyaksikan final Piala Dunia 2022 antara Argentina vs Prancis, Minggu (18/12/2022) malam/hariansulteng

Palu

Sorak Sorai Suporter Argentina, Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia di Kantor Wali Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan 5 ambulans kepada 5 kelurahan, Senin (26/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Serahkan Ambulans ke 5 Kelurahan, Wali Kota Palu Ingatkan Jangan Sembarang Ganti Sopir
KPU Kota Palu memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, Minggu (20/10/2024)/Ist

Palu

Libatkan 78 Orang, KPU Kota Palu Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka Ekspresi Seni Budaya/Pemkot Palu

Palu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Gelar Ekspresi Seni Budaya
Kondisi jalanan di Huntap Tondo usai diterjang banjir, Minggu (31/7/2022)/hariansulteng

Palu

BPBD Sulteng Ungkap Penyebab Banjir di Kawasan Huntap Tondo
Hadianto Rasyid memberikan sambutan saat mengembalikan berkas pendaftaran Pilwalkot Palu di Partai Perindo yang sedang menggelar rapat konsolidasi, Minggu (28/4/2024)/hariansulteng

Palu

Hadianto Rasyid Ungkap Pertemuan dengan Muhidin-Imelda Jelang Pilkada Kota Palu
Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Rabu (21/05/2025)/Ist

Palu

Hadapi Sidang Besok, Heandly Mangkali Siapkan Saksi Ahli di Praperadilan Lawan Polda Sulteng
Pemkot Palu edukasi ASN soal layanan ketaspenan dan perbankan/Ist

Palu

Pemkot Palu Edukasi ASN soal Layanan Ketaspenan dan Perbankan