HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026).
Rachmansyah melalui kuasa hukumnya, Wijaya, memaparkan poin-poin fundamen permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Gugatan ini mencuatkan isu besar mengenai marwah Restitutio in Integrum dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang fundamental.
Wijaya menyatakan pihaknya menemukan adanya kecacatan formil yang bersifat absolut berupa lompatan prosedur yang tak lazim.
Surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada April 2024, mendahului surat perintah penyelidikan (sprimlidik) yang dikeluarkan bulan Mei 2025.
“Secara logika hukum, ini semacam anomali. Bagaimana mungkin tindakan penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan,” kata Wijaya.
Wijaya menyebut hal ini melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Hingga permohonan praperadilan didaftarkan, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat Imperatif (memaksa).
Menurut Wijaya, pengabaian terhadap hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap Right to Fair Trial atau hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.
Ia menambahkan, secara materiil, inti dari delik korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah bertransformasi menjadi Delik Materiil (Actual Loss).
“Klien kami telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (Restitutio in Integrum) sebesar Rp 9 Miliar sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ungkapnya.
Satu sisi, sambung Wijaya, unsur “merugikan keuangan negara” telah gugur demi hukum seiring adanya surat rekomendasi BPK-RI yang menyatakan kerugian negara NIHIL,
“Memaksakan pidana di saat negara tidak lagi dirugikan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai senjata terakhir),” ucapnya.
Kuasa hukum Rachmansyah menyayangkan sikap termohon yang mengabaikan kondisi medis kritis kliennya yang menderita penyakit jantung koroner.
Meskipun pihak Rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena fasilitas rutan tidak memadai, rermohon dianggap tetap melakukan pembiaran.
Wijaya mengatakan, penahanan dalam kondisi sakit keras tanpa urgensi yudisial adalah tindakan yang mencederai Dignitas Humana (harkat martabat manusia) dan bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional.
Ia juga menyinggung adanya penguasaan dana sebesar Rp4,2 miliar oleh termohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.
Dana tersebut, ujar Wijaya, disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kami hadir di Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan bahwa hukum di tahun 2026 ini tidak lagi bersifat retributif (pembalasan), melainkan korektif dan restoratif,” tutur Wijaya.














