Home / Palu

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:51 WIB

Praktik Tambang Ilegal PT AKM Raup Untung Rp3 T Selama 5 Tahun, Setara 52 Persen APBD Sulteng

Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terus menuai sorotan tajam.

Praktik ini mencuat dari hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) yang dilakukan selama Januari-November 2024.

Jatam menyebut AKM melakukan penambangan ilegal sejak 2018 di dalam lahan kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Negara pun menanggung kerugian yang tidak sedikit. Informasi yang diterima Jatam dari Inspektur Tambang di Jakarta, produksi AKM per bulan sebesar Rp60 miliar.

Jumlah ini apabila dikalikan selama 5 tahun aktivitasnya, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tegah 2024 berjumlah Rp5.771.093.326.188, artinya keuntungan itu setara dengan 52 persen APBD provinsi selama setahun.

“Aktivitas penambangan ilegal tersebut yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menggunakan metode perendaman. Aktivitas ini menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” ujar Koordinator Pengembangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh Tauhid dalam keterangan resminya pada 15 Desember 2024 lalu.

Baca juga  Insiden Fatal Sepanjang 2025: Longsor Jadi Pembunuh Utama di Area PETI Poboya

Jatam pun menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung tak berdaya melakukan penindakan karena ditengarai ada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) yang menjadi bagian dalam aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, area kontrak karya PT CPM di Poboya dan sekitarnya hanya berjarak kurang lebih 7 kilometer dari Mako Polda Sulteng.

Temuan Jatam ini kemudian memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Aristan selaku Wakil Ketua DPRD Sulteng.

Politisi NasDem itu mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulteng segera melakukan penegakan hukum.

Apalagi, ujar dia, praktik ini terjadi selama bertahun-tahun dan diduga menggunakan metode perendaman

Menurut Aristan, temuan adanya aktivitas tambang ilegal oleh organisasi masyarakat sipil mestinya menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan.

“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya, temuan Jatam itu menjadi petunjuk penting bagi Polda Sulteng untuk segera bertindak,” ujar Aristan, Senin (16/12/2024).

Baca juga  Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Klaim Unggul 41,81 Persen di Pilgub Sulteng 2024

Saat dikonfirmasi terpisah, pihak AKM merasa bingung dan mempertanyakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Jatam Sulteng.

“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM.

Beberapa hari setelah kasus ini ramai diberitakan, PT CPM sebagai pemilik konsesi akhirnya buka suara.

PT CPM mengaku telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian untuk menindak tegas pihak ketiga yang beroperasi di kawasan kontrak karya miliknya.

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan bahwa pihaknya mengonfirmasi telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran, Rabu (19/12/2024).

Share :

Baca Juga

Luis, anjing pelacak milik Unit K9 Ditsamapta Polda Sulteng/Ist

Palu

Mengenal Luis, Anjing Pelacak Ditsamapta Polda Sulteng yang Bantu Sterilisasi Lokasi Kampanye
Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

Palu

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran, 2 Saksi Beberkan Status Indah Puspita Sari Chowindra
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, di halaman kantornya Jl Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Rabu (12/10/2022).

Palu

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Rokok Ilegal
Kabid EBT Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah jadi pembicara di Festival Media Hijau di Taman Gor, Kota Palu, Senin (11/12/2023)/hariansulteng

Palu

Masalah Lahan hingga Minimnya Laporan Penggunaan Energi Jadi Hambatan Pengembangan EBT di Sulteng
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Kejari Palu Jemput Sisa Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan
Hadianto Rasyid memimpin pelepasan dan upacara pemakaman pegawai Pemerintah Kota Palu, almarhum Mirfan, Senin (29/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Pimpin Pelepasan Jenazah Pegawai Pemkot Palu
Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin resmi mendaftar ke KPU Kota Palu, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

Resmi Daftar ke KPU Kota Palu, Hadianto Gandeng Imelda Maju Periode Kedua
TKP pembunuhan AR di Jalan Asam II, Lorong V, Kecamatan Palu Barat/hariansulteng

Palu

Keluarga Temukan Celana Murid SD Korban Pembunuhan, Heran Tak Ada Garis Polisi di TKP