HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisiak Sektor (Polsek) Palu Timur membekuk 3 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana curanmor di BTN Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Palu Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 2 terduga pelaku berinisial R dan IS pada 27 Maret 2023.
Dua hari setelahnya atau pada 29 Maret 2023, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial HP.
“Sebenarnya ada 4 pelaku, satu orang lainnya buronan. Saat ini ada 3 tersangka yang sudah diamankan,” ujar Kapolsek Palu Timur, Stefanus Sanam dalam jumpa pers, Kamis (30/3/2023).
Dari hasil interogasi, kata Stefanus, para tersangka mengaku sudah melancararkan aksi curanmor di 30 TKP di Kota Palu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ada 9 barang bukti yang kami sita, yaitu kendaraan bermotor dari berbagai merk. Untuk satu DPO masih dilakukan pengejaran,” kata Stefanus. (Jmr)