Home / Donggala

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:45 WIB

Polres Donggala Ringkus Pasutri Terlibat Perdagangan Manusia, Kirim Korban ke Arab Saudi

Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) inisial N dan S.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan, kasus TPPO ini berawal pada Februari 2023 lalu.

Saat itu, korban M melihat unggahan seseorang berinisial L melalui media sosial Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) tujuan Arab Saudi.

Setelah berkomunikasi dengan korban, L kemudian menghubungi tersangka S terkait ada yang berminat menjadi TKW.

“L ini lalu menghubungi suaminya saudara N. Kemudian tersangka N meminta korban melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti KTP, fotokopi KK dan kartu vaksin, serta surat persetujuan dari keluarga,” kata Efos dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, L yang mengunggah penawaran jadi TKW tadi membawa korban ke rumah tersangka N di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada akhir Februari 2023.

Baca juga  Kedapatan Simpan Sabu dalam Mobil, Warga Desa Bou Dibekuk Polres Donggala

Setiba di rumah tersangka, korban diwawancarai sebelum kembali diantar untuk melakukan pengecekan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dinyatakan sehat. Tersangka S kemudian membelikan korban tiket pesawat menuju Jakarta untuk bertemu suaminya alias N.

Di Jakarta, korban mengurus dokumen paspor dan visa. Ia tinggal selama 13 hari di rumah N sebelum berangkat ke Arab Saudi pada 16 Maret 2023.

“Tersangka N mengantar korban ke bandara untuk diberangkatkan menuju Arab Saudi. Setibanya di negara tersebut, korban dijemput orang yang tak ia kenali. Korban dibawa ke tempat penampungan, setelah 11 hari kemudian dikirim ke tempat majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya.

Dikatakan Efos, N dan S tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Baca juga  Bocah 5 Tahun di Donggala Hilang Terseret Arus saat Seberangi Sungai Desa Pakava

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Perusahannya ilegal. Tersangka pernah memiliki perusahaan penyalur jasa tenaga kerja. Namun sejal 2015 izinnya sudah tak berlaku lagi. Korban sudah kembali ke Indonesia di Kecamatan Sindue,” kata Efos.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyebut pengungkapan kasus TPPO menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pengungkapan TPPO ini membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Dalam kasus yang ditangani Polres Donggala ini, seluruh biaya pengurusan paspor, pemberangkatan dan sebagainya ditanggung oleh tersangka,” ucap Asep. (Mrj)

Share :

Baca Juga

Sukarelawan Srikandi Dukung Ganjar menggelar pelatihan menenun kepada warga yang ada di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala/Ist

Donggala

Dorong Perekonomian Warga, Srikandi Ganjar Promosikan Tenun Khas Desa Towale Lewat Pelatihan
Donggala Ketambahan Destinasi Wisata Baru, Lebih Dekat Dari Kota Palu 

Donggala

Donggala Ketambahan Destinasi Wisata Baru, Lebih Dekat Dari Kota Palu 
Bencana banjir dan tanah longsor menerjang Desa Lembah Mukti, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Senin (29/11/2021) sore/Ist

Donggala

Pascabanjir dan Longsor, Akses Jalan di Lembah Mukti Donggala Belum Bisa Dilalui
Kantor BPKAD Donggala digeledah kejari atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masaingi/Kejati Sulteng

Donggala

Kantor BPKAD Donggala Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi
Srikandi Ganjar gelar pelatihan pembuatan kue Bagea di Donggala/Ist

Donggala

Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Kue Bagea di Donggala
Satgas Pangan mendistribusikan minyak goreng hasil penimbunan CV AJ di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (7/3/2022)/Ist

Donggala

2.000 Liter Minyak Goreng Hasil Penimbunan di Palu Didistribusikan ke Masyarakat
Seorang pria bernama Suardi (77) terseret arus saat menyeberangi sungai Desa Tonggolobibi, Kecamatab Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/5/2024)/Ist

Donggala

Lansia 77 Tahun Hanyut Terbawa Arus saat Seberangi Sungai Desa Tonggolobibi Donggala
Pastikan ketangguhan operasional, Pertamina Patra Niaga Lakukan management walkthrough di Sulteng/Ist

Donggala

Pastikan Ketangguhan Operasional, Pertamina Patra Niaga Lakukan Management Walkthrough di Sulteng