Home / Donggala

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:45 WIB

Polres Donggala Ringkus Pasutri Terlibat Perdagangan Manusia, Kirim Korban ke Arab Saudi

Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) inisial N dan S.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan, kasus TPPO ini berawal pada Februari 2023 lalu.

Saat itu, korban M melihat unggahan seseorang berinisial L melalui media sosial Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) tujuan Arab Saudi.

Setelah berkomunikasi dengan korban, L kemudian menghubungi tersangka S terkait ada yang berminat menjadi TKW.

“L ini lalu menghubungi suaminya saudara N. Kemudian tersangka N meminta korban melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti KTP, fotokopi KK dan kartu vaksin, serta surat persetujuan dari keluarga,” kata Efos dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, L yang mengunggah penawaran jadi TKW tadi membawa korban ke rumah tersangka N di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada akhir Februari 2023.

Baca juga  Kantor BPKAD Donggala Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi

Setiba di rumah tersangka, korban diwawancarai sebelum kembali diantar untuk melakukan pengecekan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dinyatakan sehat. Tersangka S kemudian membelikan korban tiket pesawat menuju Jakarta untuk bertemu suaminya alias N.

Di Jakarta, korban mengurus dokumen paspor dan visa. Ia tinggal selama 13 hari di rumah N sebelum berangkat ke Arab Saudi pada 16 Maret 2023.

“Tersangka N mengantar korban ke bandara untuk diberangkatkan menuju Arab Saudi. Setibanya di negara tersebut, korban dijemput orang yang tak ia kenali. Korban dibawa ke tempat penampungan, setelah 11 hari kemudian dikirim ke tempat majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya.

Dikatakan Efos, N dan S tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Baca juga  Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Perusahannya ilegal. Tersangka pernah memiliki perusahaan penyalur jasa tenaga kerja. Namun sejal 2015 izinnya sudah tak berlaku lagi. Korban sudah kembali ke Indonesia di Kecamatan Sindue,” kata Efos.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyebut pengungkapan kasus TPPO menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pengungkapan TPPO ini membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Dalam kasus yang ditangani Polres Donggala ini, seluruh biaya pengurusan paspor, pemberangkatan dan sebagainya ditanggung oleh tersangka,” ucap Asep. (Mrj)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/PLN

Donggala

Dampak Cuaca Buruk, PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Palu dan 2 Kabupaten Hari Ini
Ganjar Milenial Salurkan bantuan air bersih untuk warga Desa Towale, Kabupaten Donggala/Ist

Donggala

Sebelum Ada Bantuan Ganjar Milenial, Warga Towale Jalan Kaki ke Sungai hingga Terpaksa Beli Air Bersih
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin pelaksanaan panen raya jagung serentak tahap I di Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (26/2/2025)/Ist

Donggala

Kapolda Sulteng Pimpin Panen Raya Jagung Serentak di Donggala
Pemerintah Donggala gelar rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid-19, Sabtu (19/2/2022)/hariansulteng

Donggala

Pemda Donggala Gelar Rakor Bahas Capaian Vaksinasi Lansia yang Masih Rendah
Kantor BPKAD Donggala digeledah kejari atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masaingi/Kejati Sulteng

Donggala

Kantor BPKAD Donggala Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi
Banjir rendam ratusan rumah warga di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sabtu (30/11/2024)/Ist

Donggala

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Desa Towiora Donggala
Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Marlelah berikan pelatihan kepada kelompok perempuan di Desa Ogoamas

Donggala

Marlelah Dorong Perempuan Ogoamas Bentuk Kelompok Usaha Kreatif Demi Majukan Daerah
Hilang saat mencari kepiting, warga di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala ditemukan meninggal/Ist

Donggala

Hilang saat Mencari Kepiting, Warga di Banawa Selatan Donggala Ditemukan Meninggal