Home / Palu

Selasa, 19 September 2023 - 21:13 WIB

Polisi Tinjau TKP Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jalan Tangkasi Palu

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng meninjau TKP terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di simpang Jalan Towua - Jalan Tangkasi, Kota Palu/Ist

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng meninjau TKP terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di simpang Jalan Towua - Jalan Tangkasi, Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan tanah di simpang Jalan Towua – Jalan Tangkasi, Kota Palu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Eddy Mallian dengan terlapor atas nama Gozal Karyono tertanggal 2 Agustus 2023.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng meninjau dan memeriksa objek perkara, Selasa (19/9/2023).

Pengamatan HarianSulteng.com, penyidik bersama ketua RT dan pejabat kelurahan setempat menyaksikan proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh ATR/BPN Kota Palu.

Pengukuran dilakukan mulai dari arah barat simpang Jalan Towua – Jalan Tangkasi hingga ke persimpangan Jalan Tangkasi – Jalan Zebra.

Sepanjang Jalan Tangkasi terdapat sejumlah warung yang diklaim berdiri di atas tanah milik Eddy Mallian sebagai pelapor berdasarkan hasil pengukuran BPN Palu pada Juni 2023.

Suradi, salah seorang di pedagang yang berjualan di Jalan Tangkasi turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Mendatangi TKP sebagai rangkaian penyelidikan yang kami lakukan. Setelah semuanya dikumpulkan termasuk data dari pelapor dan terlapor, kemudian dipaparkan pada saat gelar perkara. Apakah perkara ini ditemukan suatu tindak pidana atau tidak itu nanti diketahui saat gelar perkara,” ujar salah seorang penyidik.

Baca juga  Polda Sulteng-Disperindag Palu Sidak SPBU, Minta Warga Melapor Jika Ada Penyalahgunaan BBM

Selaku terlapor, Gozal mengaku tak pernah melakukan penyerobotan sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya.

Saat pengukuran BPN Palu pada 12 Juni 2023, ia enggan memberikan tanda tangan karena merasa hasilnya tidak sesuai alias keliru.

“Saya mempunyai sertifikat, jadi tidak melakukan penyerobotan. Terkait pengukuran oleh pihak BPN, seharusnya diukur dari tembok, tetapi ini dimajukan setengah meter,” ujar Gozal.

Kuasa hukum Gozal, Rivkiyadi merasa aneh ketika polisi menindaklanjuti laporan terhadap kliennya yang diduga telah melakukan penyerobotan.

Ia menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa batas tanah yang masuk dalam ranah hukum perdata.

“Dua-duanya punya alas hak, persoalannya terletak pada batas tanah. Polisi harusnya periksa baik-baik. Kasus ini juga pernah dimediasi oleh BPN namun pihak terlapor tidak hadir, tiba-tiba sudah ada laporan atas dugaan penyerobotan ke polisi,” ucap Rivki.

Baca juga  Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu, Polda Sulteng Buru Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Di sisi lain, pihaknya merasa dibohongi oleh ATR/BPN Kota Palu terkait pengajuan keberatan atas hasil pengukuran sebelumnya.

Sampai saat ini ia masih menunggu balasan dari BPN. Rivki membantah telah menerima balasan resmi atas keberatan yang ia ajukan terkait perkara sengketa tanah di Jalan Tangkasi.

“Kami tadi tidak ikut menyaksikan saat penyidik meninjau lokasi dan BPN melakukan pengukuran karena menunggu balasan dari BPN. Petugas BPN memberitahu bahwa keberatan dari kami sudah direspons. Itu bohong, kami tidak pernah menerima balasan resmi dari BPN sampai saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Alexander selaku anak dari Eddy Mallian yang hadir ketika penyidik meninjau TKP enggan berkomentar mengenai laporan yang dibuat keluarganya.

“Saya no komen,” ucapnya singkat sembari berjalan pergi. (Bal)

Share :

Baca Juga

Pengangkutan sampah Kota Palu dialihkan malam hari selama Ramadan/Pemkot Palu

Palu

Pengangkutan Sampah Kota Palu Dialihkan Malam Hari Selama Ramadan
Kantor DPRD Kota Palu/hariansulteng

Palu

PETI Poboya Telan Korban Lagi, DPRD Palu Minta Pemerintah Segera Bertindak
Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028
Penampakan Jalan Setia Budi, Kota Palu setelah selesai diaspal, Sabtu (25/12/2021)/hariansulteng

Palu

Jalan Setia Budi Depan SMK Negeri 2 Palu Selesai Diaspal
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023/Pemkot Palu

Palu

Reny Lamadjido Hadiri Penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah 2023
Beberapa hunian tetap (Huntap) Duyu milik penyintas bencana di Kota Palu rusak akibat angin kencang.

Palu

BREAKING NEWS: Huntap Duyu di Palu Rusak Akibat Angin Kencang
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin membuka Turnamen Futsal Liga Ramadhan Tanamodindi Cup IV 2025, Rabu (13/03/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Digelar Dua Pekan, Turnamen Futsal Liga Ramadhan Tanamodindi Resmi Bergulir
Pemkot Palu kerahkan puluhan armada sampah sterilkan area Haul Guru Tua/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Kerahkan Puluhan Armada Sampah Sterilkan Area Haul Guru Tua