Home / Palu

Senin, 10 Juli 2023 - 20:09 WIB

Polisi Tangkap 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengungkap identitas pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa pelaku berjumlah 2 orang, yakni inisial AK (15) dan RB (15) yang masih dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 2 botol.

“Setelah selesai minum Cap Tikus sekira pukul 24.00 Wita, pelaku anak dan AK
meminjam motor temannya untuk pergi bermain bilyard di kompleks Pasar Masomba. Saat melintas di Jalan Mesjid Raya, pelaku anak dihentikan dan diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, mereka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Senin (10/7/2023).

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi Palu

Di perempatan antara Jalan Kartini, Jalan Mesjid Raya, dan Jalan Tanjung Santigi, pelaku anak memerintahkan AK untuk pulang ke rumah pelaku anak dan mengambil busur miliknya.

“Setelah itu, pelaku anak dan AK kembali menggunakan sepeda motor yang sama untuk melintas di Jalan Pramuka, kemudian menuju Jalan Mawar,” ujarnya.

Ketika melewati Jalan Monginsidi di depan SMPN 2 Palu, pelaku anak melihat sekelompok orang yang sebelumnya menghentikannya. Tanpa pikir panjang, pelaku anak membidikkan anak busurnya ke arah mereka.

Setelah itu, pelaku anak menyuruh AK untuk membawa motor dengan kecepatan tinggi pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, pelaku anak kaget melihat status di media sosial yang memperlihatkan bahwa korban bernama Andi Rasya Purnawan terluka akibat tembakan anak busur tersebut.

Baca juga  Polresta Palu Bagi-bagi Takjil Dikira Razia, Banyak Pengendara Putar Arah

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Palu dan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana yang diberikan yakni penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang menggunakan, membawa, atau menyimpan senjata tajam secara ilegal,” pungkas Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

PT Bumi Duta Persada menggarap proyek rehabilitasi dan rekonstruksi ruas jalan di Palu. (Foto: Istimewa)

Palu

Rekam Jejak PT Bumi Duta Persada dan Proyek Rp278 Miliar di Palu yang Disorot Gapensi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara pencanangan 1.000 Biopori di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kamis (27/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Canangkan Gerakan 1.000 Biopori di Kelurahan Ujuna
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman secara simbolis menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Selasa (20/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Salurkan Dana ZIS Sebesar Rp188 Juta
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah
Tahun Ini ACT Palu Mudahkan Penyaluran Zakat, dengan layanan jemput zakat/istimewa

Palu

ACT Palu Mudahkan Penyaluran Zakat, dengan layanan Jemput Zakat ACT Palu
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir usai serah terima jabatan di kantornya, Senin (7/3/2022)/hariansulteng

Palu

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi Pindah Tugas, Ini Penggantinya
Kemunculan buaya di tepi Sungai Palu saat malam hari jadi tontonan warga, Senin (20/12/2021)/Ist

Palu

Kemunculan Buaya di Tepi Sungai Palu saat Malam Hari Jadi Tontonan Warga
Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggelar apel siaga khusus Natal dan Tahun baru 2025, Rabu (18/12/2024)/Ist

Palu

Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru, KPP Palu Kerahkan 86 Personel