Home / Palu

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:11 WIB

Polisi Naikkan Kasus Tawuran Mahasiswa Dua Fakultas di Untad ke Penyidikan

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menaikkan kasus tawuran mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad) ke tingkat penyidikan.

Wakasat Polresta Palu, AKP Alex Yudhistira menyatakan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Alex mengatakan bahwa penyidik telah melalukan gelar perkara tawuran mahasiswa Untad pada 9 Juni 2023.

“Perkara ini dinaikkan ke proses sidik, sudah dilakukan gelar perkara. Jadi sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Saat tawuran terjadi pada 31 Mei 2023, polisi mengamankan 2 mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam.

Akan tetapi, polisi mengabulkan permohonan penangguhan laporan terhadap kedua mahasiswa tersebut atas permintaan pihak kampus.

Baca juga  Viral Perpeloncoan Mahasiswi FEB Untad, Warek Bima: Kami Masih Menunggu Laporan dari Dekan

Namun pada Kamis (8/6/2023), mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali bentrok di dalam kampus pukul 15.00 Wita hingga menjelang waktu magrib.

Pascakejadian, polisi mengamankan 4 mahasiswa, masing-masing 2 dari Fakultas Kehutanan dan 2 lagi berasal dari Fakultas Teknik Untad.

Alex menuturkan, keempat mahasiswa tersebut dalam keterangannya mengaku tidak melakukan aksi pelemparan di dalam kampus.

“4 mahasiswa itu sudah diambil keterangannya. Mereka mengaku tidak melakukan pelemparan, itu hak mereka untuk menyangkal. Namun proses hukum tetap berjalan,” imbuh Alex.

Baca juga  Viral Video Tersangka Pembunuhan Anak Berjoget di Dalam Sel, Ini Penjelasan Kapolresta Palu

Dikatakan Alex, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti seperti adanya kerusakan bangunan dan rekaman saat terjadinya tawuran.

Selain itu, polisi juga berencana akan menggali keterangan dari saksi lain terutama dari petugas keamanan kampus.

Dalam kasus ini, mahasiswa pelaku tawuran bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebab sejumlah sarana dan prasarana di Fakultas Kehutanan dan Teknik mengalami kerusakan akibat tawuran mahasiswa.

“Mahasiswa yang diamankan sebelumnya dikenakan wajib lapor. Namun mereka dipulangkan bukan berarti kasus ini tidak diproses. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Alex. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Ketua Panitia Dies Natalis Untad ke-42, Haerul Anam/hariansulteng

Palu

Universitas Tadulako Siapkan Rangkaian Acara Peringati Dies Natalis ke-42
Ilustrasi/Ist

Palu

Tega, Ibu di Palu Aniaya Anak Kandung Usai Diduga Selingkuhi Suami
Tasman Abdullah, pedagang suvenir kayu eboni di Pelabuhan Pantoloan raup untung selama mudik dan libur Lebaran, Kamis (5/5/2022)/hariansulteng

Palu

Berkah Lebaran, Pedagang Suvenir Kayu Eboni di Pelabuhan Pantoloan Raup Untung Saat Mudik
RSUD Undata terdampak banjir usai Kota Palu diguyur hujan lebat, Jumat (25/04/2025)/Ist

Palu

Palu Diguyur Hujan Lebat, RSUD Undata dan Ruas Jalan Soekarno Hatta Terdampak Banjir
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menggelar dialog interaktif bersama sejumlah elemen masyarakat, Kamis (4/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pajak Rumah Makan Skala Kecil di Palu Turun Jadi 5 Persen
Kadispora Palu, Moh Akhir Armansyah menghadari Sulteng Road to Fornas VII, Minggu (4/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Hadiri Sulteng Road to Fornas VII
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa (28/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Sejumlah pekerja mendirikan tenda jelang wisuda offline Universitas Tadulako, Senin (13/12/2021)/hariansulteng

Palu

Persiapan Capai 90 Persen, Untad Gelar Gladi Bersih Wisuda Besok