Home / Palu

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:11 WIB

Polisi Naikkan Kasus Tawuran Mahasiswa Dua Fakultas di Untad ke Penyidikan

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menaikkan kasus tawuran mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad) ke tingkat penyidikan.

Wakasat Polresta Palu, AKP Alex Yudhistira menyatakan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Alex mengatakan bahwa penyidik telah melalukan gelar perkara tawuran mahasiswa Untad pada 9 Juni 2023.

“Perkara ini dinaikkan ke proses sidik, sudah dilakukan gelar perkara. Jadi sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Saat tawuran terjadi pada 31 Mei 2023, polisi mengamankan 2 mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam.

Akan tetapi, polisi mengabulkan permohonan penangguhan laporan terhadap kedua mahasiswa tersebut atas permintaan pihak kampus.

Baca juga  Update Kasus Penipuan Trading Investasi, Polda Sulteng Sebut Pelaku Raup Rp4,9 Miliar

Namun pada Kamis (8/6/2023), mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali bentrok di dalam kampus pukul 15.00 Wita hingga menjelang waktu magrib.

Pascakejadian, polisi mengamankan 4 mahasiswa, masing-masing 2 dari Fakultas Kehutanan dan 2 lagi berasal dari Fakultas Teknik Untad.

Alex menuturkan, keempat mahasiswa tersebut dalam keterangannya mengaku tidak melakukan aksi pelemparan di dalam kampus.

“4 mahasiswa itu sudah diambil keterangannya. Mereka mengaku tidak melakukan pelemparan, itu hak mereka untuk menyangkal. Namun proses hukum tetap berjalan,” imbuh Alex.

Baca juga  Puluhan Tahun Mati Suri, Olahraga Softball di Sulteng Mulai Hidup Kembali

Dikatakan Alex, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti seperti adanya kerusakan bangunan dan rekaman saat terjadinya tawuran.

Selain itu, polisi juga berencana akan menggali keterangan dari saksi lain terutama dari petugas keamanan kampus.

Dalam kasus ini, mahasiswa pelaku tawuran bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebab sejumlah sarana dan prasarana di Fakultas Kehutanan dan Teknik mengalami kerusakan akibat tawuran mahasiswa.

“Mahasiswa yang diamankan sebelumnya dikenakan wajib lapor. Namun mereka dipulangkan bukan berarti kasus ini tidak diproses. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Alex. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri Launching Indonesia City Expo (ICE) XIX Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Persiapan Rakernas APEKSI, Sekkot Palu Hadiri Launching Indonesia City Expo
Petugas Satgas K5 menggerebek homestay yang diduga sebagai tempat prostitusi di Jalan Bangau, Kelurahan Lasoani, Jumat malam (10/3/2023)/Ist

Palu

Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu
Ketua FKUB Sulteng, Prof Zainal Abidin/Ist

Palu

Polemik Festival Persahabatan Palu, FKUB Sulteng Sarankan Panitia Pindah Lokasi
Direktur RSU Anutapura Palu, drg Herry Mulyadi/hariansulteng

Palu

Dirut RSU Anutapura Singgung Nakes yang Update Status Soal Insentif Lambat Dibayar
Polda Sulteng serahkan tersangka kurir 15 kg sabu ke Kejari Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kurir 15 Kg Sabu ke Kejari Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid resmi meneken kesepakatan terkait pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi, Rabu (10/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Resmi Berlaku, Beli BBM Subsidi di Kota Palu Wajib Tunjukkan STNK
Universitas Tadulako (Untad) menggelar pendidikan bela negara bagi mahasiswa baru, Senin (27/11/2023)/hariansulteng

Palu

Hadirkan Eks Kombatan JI Nasir Abbas, Untad Gelar Pendidikan Bela Negara
Massa dari Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi, Selasa (27/9/2022)/hariansulteng

Palu

Demo Tolak Kenaikan BBM di Palu, Mahasiswa Sebut Sempat Ditantang Polisi ‘Chaos’