HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan 29 kilogram narkoba jenis sabu, Senin (21/3/2022).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka dan satu di antaranya warga Indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia.
Pengungkapan kasus narkoba ini diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 9 persen dari total penduduk di Sulteng sebanyak 3,3 juta jiwa.
Pemusnahan 29 kilogram sabu dilakukan dengan cara direbus kemudian airnya di buang ke dalam septi tank.
“Dengan dimusnahkannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyebut sabu yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, serta hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati maupun denda Rp 1 miliar – Rp 10 miliar.
“Meski di tengah pandemi Covid-19, mari bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama,” ujar Kompol Sugeng. (Rmd)