Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:02 WIB

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali atas status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Menurut hakim, tindakan Polda Sulteng selaku termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar Imanuel saat membacakan putusan sidang praperadilan, Rabu (28/05/2025).

Kuasa hukum Heandly, Abd Aan Achbar menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.

“Pada dasarnya, hakim telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita. Membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Heandly Mangkali,” kata Aan.

Ia menilai substansi putusan dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.

Baca juga  500 Relawan dan Simpatisan Sangganipa Hadiri Jumat Berkah

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” ujarnya.

“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” kata Aan menambahkan.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Heandly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucapn Heandly.

Usai sidang, Heandly berterima kasih kepada keluarga, terutama sang istri istri yang selalu menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.

Jurnalis asal Morowali Utara ini mengaku tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Baca juga  Dua Kali Gempa Guncang Kota Palu saat Tengah Malam

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Heandly.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama sang istri, Diah Puspita, menghadiri gala dinner bersama seluruh wali kota se-Indonesia, Rabu malam (07/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Munas VII Apeksi Surabaya, Hadianto dan Istri Hadiri Galla Dinner Bersama Wali Kota se-Indonesia
Ketua TI Sulteng, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin rakerprov, Jumat (24/01/2025)/Ist

Olahraga

Taekwondo Sulteng Target Bawa Pulang 4 Medali Emas di PON XXII 2028
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama warga menabur bunga di lokasi bekas likuifaksi Kelurahan Balaroa, Rabu (28/9/2022)/hariansulteng

Palu

Warga Tabur Bunga dan Doa Bersama Kenang Korban Bencana di Lokasi Likuifaksi Balaroa Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo simbolis meresmikan rumah produksi kelor PT Kelo 'I Mangge Palu di Jalan Uwe Tombua, Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Resmikan Rumah Produksi Kelor di Kelurahan Kayumalue
Ilustrasi/Ist

Palu

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks
PSMTI Sulteng menggelar buka puasa bersama di hari ke ke-26 Ramadan 1446 H, Rabu (26/03/2025)/hariansulteng

Palu

Gaungkan Toleransi, PSMTI Sulteng Buka Puasa Bersama Difabel dan Tokoh Lintas Agama
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo hadiri sosialisasi refleksi 6 tahun bencana Pasigala/Ist

Palu

Sekkot Palu Hadiri Sosialisasi Refleksi 6 Tahun Bencana Pasigala
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Palu

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati