Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:02 WIB

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali atas status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Menurut hakim, tindakan Polda Sulteng selaku termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar Imanuel saat membacakan putusan sidang praperadilan, Rabu (28/05/2025).

Kuasa hukum Heandly, Abd Aan Achbar menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.

“Pada dasarnya, hakim telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita. Membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Heandly Mangkali,” kata Aan.

Ia menilai substansi putusan dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.

Baca juga  Forum Jurnalis Sulteng Desak Komitmen Cagub Terhadap Lingkungan hingga Lindungi Masyarakat Adat

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” ujarnya.

“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” kata Aan menambahkan.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Heandly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucapn Heandly.

Usai sidang, Heandly berterima kasih kepada keluarga, terutama sang istri istri yang selalu menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.

Jurnalis asal Morowali Utara ini mengaku tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Baca juga  Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Heandly.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bertemu Iksan Baharudin Abd Rauf di acara rapat konsolidasi Perindo Sulteng menuju Pilkada 2024, Minggu (28/4/2024)/hariansulteng

Palu

Bertemu Iksan Abd Rauf di Palu, Rusdy Mastura: Ini ‘Bupati Morowali’
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Tengah di ruang kerjanya, Rabu (23/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Bangun Sinergi dan Kolaborasi, IAI Sulteng Temui Wali Kota Palu
Asisten III BIdang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha secara resmi membuka Festival Sahur dan Burasa di Lapangan SPUT Tawaeli/Pemkot Palu

Palu

Masuk Kalender Event Dinas Pariwisata Palu, Festival Sahur dan Burasa Resmi Dibuka
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira hadiri peresmian Gedung Klinik Utama PKU Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/3/2022)/hariansulteng

Palu

Ketua DPRD Sulteng Nilam Janji Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Klinik PKU Muhammadiyah Palu
Aktivitas di Pasar Masomba, Jalan Tanjung Panginpuan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/3/2022)/hariansulteng

Ekonomi

Harga Bawang Merah Hingga Cabai di Palu Naik Dua Kali Lipat

Palu

Petugas Rutan Kelas II A Palu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Napi
Lapangan Vatulemo depan Kantor Wali Kota Palu/hariansulteng

Palu

Keluhan Juru Parkir Vatulemo Palu: Tak Difasilitasi Mendaftar, Nilai Setoran Tinggi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara Rembug Stunting di Restoran Kampung Nelayan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Beri Stimulus Rp 500 Ribu Per Bulan untuk Keluarga Berisiko Stunting