HARIANSULTENG.COM, PALU – Bawaslu Kota Palu mengeluarkan imbauan kepada media cetak, online dan elektronik terkait Pilkada 2024 yang sudah memasuki masa tenang.
Masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye terhitung mulai 24-26 November 2024.
“Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (27 November),” kata Plh Bawaslu Palu, Wardiyanto dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/11/2024).
Wardiyanto menjelaskan, setiap orang yanh sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan.
Di samping kurungan penjara penjara, pelanggar bisa dikenakan denda minimal Rp100 ribu atau maksimal Rp1 juta.
Selain larangan kampanye, alat peraga kampanye (APK) juga harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Selama masa tenang, media massa cetak, media elektronik, media daring dan media sosial dilarang untuk menyiarkan berita yang mengarah pada kepentingan kampanye.
“Kami mengimbau media tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tutur Wardiyanto.
(Fat)