Home / Sulteng

Senin, 27 Januari 2025 - 19:46 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan

Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

HARIANSULTENG.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dinikmati oleh 4 golongan.

Keempat golongan itu yakni rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan dan petani yang telah ditetapkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 kg, di antaranya usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum konversi).

Baca juga  Bentuk Satgas Ramadan Idulfitri, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji di Sulawesi Aman

Pertamina bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengawasan untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

“Peran serta APH dan pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/01/2025).

Baca juga  Truk Pengangkut 175 Tabung Elpiji di Palu Terbakar, Pertamina Pastikan Stok Tetap Aman

Fahrougi menambahkan, masyarakat yang berhak menerima subsidi diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

KPU menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029/Ist

Sulteng

KPU Tetapkan 55 Anggota DPRD Sulteng Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya
Kadisdikbud Palu, Hardi menghadiri acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMPN 2 Palu, Senin (26/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pesan Kadisdikbud saat Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 2 Palu: Hormati Guru dan Orang Tua
Persipal ditahan Persiba Balikpapan 2-2 di Stadion Gawalise, Kota Palu, Kamis (19/10/2023)/hariansulteng

Olahraga

Sempat Tertinggal, Persipal Ditahan Imbang Persiba Balikpapan di Kandang Sendiri
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri hadiri deklarasi relawan Banuata Kota Palu, Minggu (30/6/2024)/hariansulteng

Palu

Ahmad Ali soal Dukungan Partai di Pilgub Sulteng: NasDem dan Gerindra Sudah Cukup
Ilustrasi kebakaran/Ist

Palu

Pemkot Palu Pilih Driver Ojol Jadi Relawan Pemadam Kebakaran, Ini Alasannya
Tim SAR gabungan cari nelayan yang hilang di perairan Teluk Tomini Parimo, Senin (23/12/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tim SAR Gabungan Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Teluk Tomini Parimo
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Sulteng

Brigadir Agil yang Hilang di Jakarta Sejak 2019 Masuk DPO Propam Polres Banggai
pengacara Adi Prianto dan Saharudin Ahaba menyerahkan surat aduan dan aspirasi kepala perwakilan kantor DPD RI Andi Saiful di Jalan Sutomo Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur/istimewa 

Sulteng

Mahasiswa dan Pengacara di Sulteng Kompak Minta Jokowi Hapus Kebijakan Impor Batu Gamping