Home / Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Permudah Pelayanan, Pemerintah Berlakukan Pembayaran Tunai Bus Trans Palu

Bus Trans Palu/Ist

Bus Trans Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan penjelasan terkait menurunnya pengguna Bus Trans Palu sejak diberlakukannya pembayaran per 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palu, Trisno menilai sepinya peminat Bus Trans Palu ini berkaitan dengan sistem pembayaran.

Trisno menjelaskan bahwa Pemkot Palu sebelumnya hanya menerapkan dua metode pembayaran, yakni melalui e-money dan QR code.

“Dalam perjalanannya memang minat masyarakat (pengguna Bus Trans Palu) menjadi berkurang. Di era digitalisasi saat ini tidak semua masyarakat mempunyai dan memahami penggunaan transaksi non tunai,” tutur Trisno, Senin (20/01/2025).

Setelah melakukan evaluasi, Pemkot Palu memutuskan menambah opsi pembayaran secara tunai untuk pengguna Bus Trans Palu.

Baca juga  Pimpin Upacara Hardiknas, Imelda Liliana Muhidin Bacakan Amanat Mendikdasmen

Trisno menyebut kebijakan ini untuk mempermudah pelayanan serta mendorong masyarakat Palu kembali menggunakan transportasi umum.

“Jadi sistem pembayaran itu menjadi 3, pertama menggunakan QR Code bisa semua bank, kedua pakai E Money Mandiri, dan bayar cash atau tunai,” tambahnya.

Selain masalah pembayaran, kata Trisno, Wali Kota Palu juga menginstruksikan dinas perhubungan menambah jumlah halte.

“Evaluasi selama mau 4 bulan BRT di Kota Palu, salah satu kendala juga soal halte karena jaraknya itu masih jauh,” kata Trisno.

Sebagai antisipasi, akan dibangun titik-titik halte baru berjarak sekitar 300 sampai 500 meter, sehingga Kota Palu akan memiliki 110 halte.

Baca juga  Pemkot Palu Tabur Bunga Kenang 6 Tahun Bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi

“Jadi masyarakat tidak usah khawatir mohon bersabar, prosesnya sementara berlangsung, perkiraan kami mungkin di Februari ini kami sudah bisa laksanakan soal kebijakan jarak antara halte itu,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang menggunakan jasa bus ini cukup membayar Rp5 ribu sampai ke tujuan.

“Misalnya tujuan dari Palu ke Pantoloan hanya satu kali dia bayar walaupun melalui berapa titik, pokoknya jauh dekat Rp5 ribu, tidak ada istilah per titik,” ujarnya.

Trisno menegaskan, diadakannya Bus Trans Palu ini semata-mata untuk masyarakat dan tidak berorientasi kepada profit atau keuntungan, karena sistemnya subsidi.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo bersama rombongan tiba di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/6/2023)/Pemkot Palu

Nasional

Wakili Wali Kota Palu, Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Rakerwil Apeksi di Jayapura
Komandan Satuan Brimob Polda Sulteng KBP M Alfian Hidayat memimpin langsung kegiatan Upacara Purna Tugas Operasi Madagoraya Tahap IV tahun 2021.

Palu

Brimob Sulteng Sambut Personil Purna Tugas Madago Raya
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo mengikuti secara virtual kirab Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Selasa (14/2/2023)/hariansulteng

Palu

Sekkot Palu Irmayanti Hadiri Kirab Setahun Menuju Pemilu 2024, Diikuti 13 Partai Politik
Buaya berkalung ban saat berjemur di tepi sungai Palu/Instagram @mattwright

Palu

Damkarmat Kota Palu Bakal Bentuk Tim Khusus Buru Buaya Berkalung Ban
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengecek pos pelayanan dan pengamanan Idulfitri, Minggu (30/03/2025)/Ist

Palu

Kapolda-Gubernur Sulteng Cek Pos Pelayanan dan Pengamanan Idulfitri di Kota Palu
Sejumlah pemusik band maupun penyanyi solo mengikuti Aksi Musik Anak Bangsa atau Asik Bang di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Palu

BNPT dan FKPT Sulteng Ajak Generasi Muda Kota Palu Tangkal Radikalisme Lewat Musik
Rektor Untad, Mahfudz memberi pesan almamater di acara wisuda angkatan 112, Kamis (16/6/2022)/hariansulteng

Palu

Nyaris Drop Out Akhir Juni, Rektor Untad Sebut Masa Studi Mahasiswa Angkatan 2015 Diperpanjang
Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028