Home / Nasional

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:06 WIB

Penguasaan Tanah oleh WNA Lewat Praktik Nominee, Andhika Sebut Ada Potensi Penyelundupan Hukum

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali, Kamis (5/12/2024)/Ist

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali, Kamis (5/12/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali, Kamis (5/12/2024).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja panitia perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Kedatangan Andhika Amir dan beberapa anggota tim PPUU diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Bali, Pramella Y Pasaribu.

Dalam kunjungan tersebut, Andhika menyoroti adanya potensi penyelundupan hukum mengenai kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui mekanisme perjanjian nominee.

Untuk mencegah potensi penyelewengan potensi hukum itu, ia mendorong adanya regulasi khusus mengatur dan memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan hukum mengenai kepemilikan tanah oleh WNA.

Baca juga  Bohong Soal Kehamilan, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka

“Hal itu penting dilakukan untuk menjaga dan memberi jaminan agar tanah adat dan tanah masyarakat lokal tidak berpindah kepemilikan kepada WNA melalui mekanisme yang melanggar perundang-undangan yang sah,” katanya.

Baca juga  Kunker ke Sulteng, Senator Andhika Mayrizal Amir Komitmen Perjuangkan Kepentingan Daerah

Bagi Andhika, jaminan atas hak tanah adat dan masyarakat lokal harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Hal itu, ujar dia, untuk meminimalisir potensi konflik lahan antara masyarakat adat maupun masyarakat lokal dengan WNA.

“Negara wajib melindungi hak kepemilikan pribadi warga negaranya dari pencaplokan sepihak yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Andhika.

(Red)

Share :

Baca Juga

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Kasasi MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Pemerintah menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Sabtu (29/03/2025)/Kemenag

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Bharada E (kiri) jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J/Antara

Nasional

BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Nasional

Gempa M 6,9 Guncang Nias Selatan Jelang Subuh, Selang 29 Menit Disusul Gempa Susulan M 6,0
Indonesia vs Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari (26/4/2024)/PSSI

Nasional

Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia Singkirkan Korsel Lewat Drama Adu Penalti 11-10
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers pengangakatan CASN 2024 bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025)/Ist

Nasional

Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.  
Bripda Alfandi Steve Karamoy, anggota Brimob yang gugur saat diserang KKB/Ist

Banggai

Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak