Netty mengatakan, dirinya hanya ingin menjalankan amanat untuk mempertahankan hak dari mendiang kakaknya.
Sari melalui Kantor Adhi Sogata kemudian menggugat Netty ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu perihal perbuatan melawan hukum.
Diantara isi dalil gugatan yakni soal harta peninggalan atas nama Elisabeth Kalengkongan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Batu Bata Indah.
Dalam gugatannya, tertera keterangan bahwa penggugat adalah satu-satunya ahli waris sesuai keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016.
Haarta tersebut saat ini dikuasai tergugat (Netty) tanpa hak sehingga dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan memanfaatkan hak milik penggugat tanpa seizin penggugat. (Jmr)