Home / Palu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:09 WIB

Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Putusan, Netty Kalengkongan Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, COM, PALU – Kuasa hukum Netty Kalengkongan akan mengajukan kasasi untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri.

Ibu dua anak itu sebelumnya harus menghadapi gugatan dari Indah Puspita Sari Chowindra yang diduga anak angkat dari Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah belum lama ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu dalam sebuah perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum Netty, Rukly Chahyadi menilai keputusan ini menimbulkan keprihatinan terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim karena terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat.

Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan putusan pertama yang memenangkan Penggugat dalam perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal.

Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yang memberikan alasan yang jelas untuk mendukung keputusan tersebut.

“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri, kami menyoroti bahwa beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim terkesan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai keadilan dalam proses pengadilan ini,” kata Rukly dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga  Sengketa Rumah Tak Kunjung Usai, Netty Kalengkongan Tantang Pihak Sari Sumpah dengan Kitab Suci

Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan Kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dapat dipertimbangkan dengan cermat dan adil oleh hakim.

“Kami meyakini bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang berkeadilan harus dijaga dengan baik dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.

Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses pengadilan yang adil dan transparan.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang merugikan pihak tertentu.

“Kami berharap bahwa melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai dan putusan yang adil akan diberikan. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan keyakinan selama proses pengadilan ini berlangsung. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami serta memperjuangkan keadilan,” jelas Rukly.

Baca juga  Tergugat Intervensi Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Pembatalan Akta Kelahiran Sari Chowindra

Sebelumnya, Netty lebih dulu dilaporkan Sari ke polisi pada 2018 atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali.

Rumah itu beralamatkan di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Akan tetapi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan perkara tersebut atau SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.

Hal tersebut itu dalam Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/226/VII/2018/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Januari 2018.

“Kakak saya meninggal 2016. Suaminya lebih dulu meninggal pada 2013. Saat kakak saya masih hidup, ia memberikan wasiat untuk menjaga rumah itu,” imbuh Netty.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menggelar jamuan makan malam istimewa bersama perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss untuk Indonesia, Rabu malam (14/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Makan Malam Bersama Kedubes Swiss, Pemkot Palu Sajikan Kaledo hingga Durian Montong
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menghadiri rapat persiapan Bandara Mutiara Sis Aljufri dalam melayani penerbangan internasional, Selasa (16/09/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wawali Palu Ikuti Rapat Persiapan Bandara Mutiara Sis Aljufri Layani Penerbangan Internasional
Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Suhardi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Korem 132/Tadulako di Kota Palu, Selasa (21/1/2025)/Ist

Palu

Berkunjung ke Korem 132/Tadulako, Pangdam XIII/Merdeka Ingatkan Pesan Jenderal Sudirman
Detik-detik pengibaran bendera merah putih dalam upacara hari kemerdekaan di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan
Umat Hindu di Sulteng dari sejumlah organisasi membagikan paket berbuka puasa kepada para korban gempa 2018/Ist

Palu

WHDI Sulteng Bagikan Paket Buka Puasa untuk Korban Gempa 2018
Istri mendiang Ikhsan Kalbi, Erna mengantar jenazah sang suami ke pemakaman menggunakan kursi roda, Sabtu (19/2/2022)/hariansulteng

Palu

Bikin Haru, Istri Mendiang Ketua DPRD Palu Antar Jenazah ke Pemakaman Pakai Kursi Roda
Ketua PAPPRI Sulteng, Umariyadi Tangkilisan (kiri) bersama Azwar Jho (kanan)/Ist

Palu

Azwar Jho Minta Maaf Usai Singgung Soal Bayaran Manggung Band Lokal di Palu
Masjid Agung Baiturrahim Lolu/hariansulteng

Palu

Pemkot Palu Rencana Renovasi Masjid Agung Baiturrahim Lolu Pakai APBD