Home / Palu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:09 WIB

Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Putusan, Netty Kalengkongan Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, COM, PALU – Kuasa hukum Netty Kalengkongan akan mengajukan kasasi untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri.

Ibu dua anak itu sebelumnya harus menghadapi gugatan dari Indah Puspita Sari Chowindra yang diduga anak angkat dari Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah belum lama ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu dalam sebuah perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum Netty, Rukly Chahyadi menilai keputusan ini menimbulkan keprihatinan terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim karena terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat.

Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan putusan pertama yang memenangkan Penggugat dalam perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal.

Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yang memberikan alasan yang jelas untuk mendukung keputusan tersebut.

“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri, kami menyoroti bahwa beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim terkesan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai keadilan dalam proses pengadilan ini,” kata Rukly dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga  Hadiri Konser Amal, Fatin Kenang Saat Pertama Kali Kunjungi Palu Usai Juara X Factor

Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan Kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dapat dipertimbangkan dengan cermat dan adil oleh hakim.

“Kami meyakini bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang berkeadilan harus dijaga dengan baik dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.

Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses pengadilan yang adil dan transparan.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang merugikan pihak tertentu.

“Kami berharap bahwa melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai dan putusan yang adil akan diberikan. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan keyakinan selama proses pengadilan ini berlangsung. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami serta memperjuangkan keadilan,” jelas Rukly.

Baca juga  Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat: Suara untuk Keadilan di Sulawesi Tengah

Sebelumnya, Netty lebih dulu dilaporkan Sari ke polisi pada 2018 atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali.

Rumah itu beralamatkan di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Akan tetapi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan perkara tersebut atau SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.

Hal tersebut itu dalam Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/226/VII/2018/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Januari 2018.

“Kakak saya meninggal 2016. Suaminya lebih dulu meninggal pada 2013. Saat kakak saya masih hidup, ia memberikan wasiat untuk menjaga rumah itu,” imbuh Netty.

Share :

Baca Juga

Suasana nobar Final Piala AFF 2020 di rumah Witan Sulaeman Jl Lorong Ganogo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (29/12/2021) malam/hariansulteng

Olahraga

Duduk Lesehan di Jalan, Warga Palu Nobar Piala AFF di Depan Rumah Witan Sulaeman
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pertemuan pelaksanaan penilaian kinerja percepatan penurunan stunting Kampung Nelayan Resto, Senin (6/3/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Serukan Penurunan Stunting: Sekali Layar Berkembang, Pantang Kita Surut
Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Palu periode 2025-2030, Kamis (01/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Lantik Pengurus TP-PKK Kota Palu Periode 2025-2030
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Munzir membuka Musyawarah Cabang ke-XVII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu, Selasa (8/8/2023)/Pemkot Palu

Palu

Buka Musyawarah Cabang IMM Kota Palu, Sekdis DLH Sampaikan Pesan Hadianto Rasyid
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/Ist

Palu

Dandim Palu Beri Sanksi kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis
SDG Sulteng perbaiki fasilitas MCK Pondok Pesantren Sabiilillaah di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Ist

Palu

Peduli Pendidikan, Santri Dukung Ganjar Gotong Royong Perbaiki MCK Ponpes Sabiilillaah di Palu
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti jalan santai Yayasan Karuna Dipa, Minggu pagi (04/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Dampingi Wakil Gubernur Sulteng Lepas Peserta Jalan Santai Yayasan Karuna Dipa
Ilustrasi tukang becak/Ist

Palu

Curhat Tukang Becak di Palu, Penghasilan Menurun Drastis karena Ojek Online