Home / Palu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:09 WIB

Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Putusan, Netty Kalengkongan Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, COM, PALU – Kuasa hukum Netty Kalengkongan akan mengajukan kasasi untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri.

Ibu dua anak itu sebelumnya harus menghadapi gugatan dari Indah Puspita Sari Chowindra yang diduga anak angkat dari Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah belum lama ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu dalam sebuah perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum Netty, Rukly Chahyadi menilai keputusan ini menimbulkan keprihatinan terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim karena terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat.

Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan putusan pertama yang memenangkan Penggugat dalam perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal.

Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yang memberikan alasan yang jelas untuk mendukung keputusan tersebut.

“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri, kami menyoroti bahwa beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim terkesan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai keadilan dalam proses pengadilan ini,” kata Rukly dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga  Perindo Wanti-wanti Kader Membelot Tak Dukung Ahmad Ali: Mengundurkan Diri atau Dipaksa Mundur

Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan Kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dapat dipertimbangkan dengan cermat dan adil oleh hakim.

“Kami meyakini bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang berkeadilan harus dijaga dengan baik dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.

Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses pengadilan yang adil dan transparan.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang merugikan pihak tertentu.

“Kami berharap bahwa melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai dan putusan yang adil akan diberikan. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan keyakinan selama proses pengadilan ini berlangsung. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami serta memperjuangkan keadilan,” jelas Rukly.

Baca juga  6 Pelajar Pemenang Lomba Karya Jurnalistik HUT 26 AJI Kota Palu

Sebelumnya, Netty lebih dulu dilaporkan Sari ke polisi pada 2018 atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali.

Rumah itu beralamatkan di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Akan tetapi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan perkara tersebut atau SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.

Hal tersebut itu dalam Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/226/VII/2018/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Januari 2018.

“Kakak saya meninggal 2016. Suaminya lebih dulu meninggal pada 2013. Saat kakak saya masih hidup, ia memberikan wasiat untuk menjaga rumah itu,” imbuh Netty.

Share :

Baca Juga

Tim SAR menyusuri sungai mencari seorang warga yang hilang usai melompat dari Jembatan Lalove, Selasa (14/5/2024)/Ist

Palu

Basarnas Terjunkan 10 Personel Cari Orang Hilang Usai Lompat dari Jembatan Lalove Palu
Diah Puspita resmi dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kota Palu periode 2025-2030, Senin (14/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Diah Puspita Kembali Dilantik Jadi Ketua TP-PKK Kota Palu Periode 2025-2030
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Risharyudi Triwibowo menjadi pembicara di acara seminar bertema "Membentuk Karakter Calon Legislator Muda dalam Politik Praktis", Rabu (6/12/2023)/hariansulteng

Palu

Risharyudi Triwibowo Minta Mahasiswa Bantu Ingatkan Masyarakat Tak Gadaikan Suara di Pemilu 2024
Ahmad Ali dan Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Ahmad Ali Apresiasi Hadianto Rasyid Bikin Lapangan New Vatulemo Jadi Destinasi Baru di Palu
Karyawan PT CPM menanam pohon di lingkungan perusahaan/Ist

Palu

PT CPM Sabet Penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup
Puluhan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palu menggelar aksi didepan kantor Wali Kota Palu, Senin (12/9/2022) pagi.

Palu

Organda Kota Palu Ancam Mogok Beroperasi Jika Tuntutannya Tidak Direalisasikan
Puluhan warga lingkar tambang Poboya menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup akses jalan menuju kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Selasa (20/05/2025)/Ist

Palu

Tolak Tambang Bawah Tanah di Poboya, Warga Bakar Ban dan Tutup Jalan Menuju Kantor CPM
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, kembali mengumpulkan para pengusaha tambang galian C di ruang kerjanya, Senin (20/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Masih Ada Pengusaha Galian C yang Bandel, Pemkot Palu Beri Waktu hingga Juli