Home / Palu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:09 WIB

Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Putusan, Netty Kalengkongan Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, COM, PALU – Kuasa hukum Netty Kalengkongan akan mengajukan kasasi untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri.

Ibu dua anak itu sebelumnya harus menghadapi gugatan dari Indah Puspita Sari Chowindra yang diduga anak angkat dari Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah belum lama ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu dalam sebuah perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum Netty, Rukly Chahyadi menilai keputusan ini menimbulkan keprihatinan terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim karena terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat.

Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan putusan pertama yang memenangkan Penggugat dalam perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal.

Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yang memberikan alasan yang jelas untuk mendukung keputusan tersebut.

“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri, kami menyoroti bahwa beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim terkesan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai keadilan dalam proses pengadilan ini,” kata Rukly dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga  Polda Sulteng Matangkan Kesiapan Hadapi Idulfitri 1443 H

Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan Kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dapat dipertimbangkan dengan cermat dan adil oleh hakim.

“Kami meyakini bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang berkeadilan harus dijaga dengan baik dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.

Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses pengadilan yang adil dan transparan.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang merugikan pihak tertentu.

“Kami berharap bahwa melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai dan putusan yang adil akan diberikan. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan keyakinan selama proses pengadilan ini berlangsung. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami serta memperjuangkan keadilan,” jelas Rukly.

Baca juga  Kenang 5 Tahun Bencana Gempa, Pemkot Palu Ziarah dan Tabur Bunga di Pantai Talise dan Bekas Likuifaksi

Sebelumnya, Netty lebih dulu dilaporkan Sari ke polisi pada 2018 atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali.

Rumah itu beralamatkan di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Akan tetapi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan perkara tersebut atau SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.

Hal tersebut itu dalam Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/226/VII/2018/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Januari 2018.

“Kakak saya meninggal 2016. Suaminya lebih dulu meninggal pada 2013. Saat kakak saya masih hidup, ia memberikan wasiat untuk menjaga rumah itu,” imbuh Netty.

Share :

Baca Juga

Kemenkumham Sulteng serahkan surat pengesahan kewarganegaraan Guru Tua/Ist

Palu

Pemkot Palu Terima Surat Pengesahan Kewarganegaraan Guru Tua
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido secara simbolis melepas peserta fun run 5 km, Minggu (21/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Jelang Peluncuran Palu Sport Event, Reny Lamadjido Lepas Peserta Fun Run 5 Kilometer
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka Pasar Ramadan 1445 Hijriah, Rabu (13/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pasar Ramadan 1445 H Pemkot Palu Libatkan Ratusan Pedagang UMKM
Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu bakal menggelar aksi menolak RUU Penyiaran besok, Jumat (24/5/2024)/Ist

Palu

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Jurnalis dan Media di Palu Gelar Aksi Damai Besok
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra (kanan)/Ist

Palu

Polisi Sebut Oknum Caleg di Palu Hanya Jadi Saksi di Kasus Penyelahgunaan Narkoba
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams beserta rombongan mengunjungi Universitas Tadulako (Untad), Rabu (12/02/2025)/Ist

Palu

Rektor Untad Terima Kunjungan Kapolresta Palu Bahas Keamanan Kampus
KNPI Sulteng dan KNPI Sulteng bagikan sembako di Panti Asuhan Al-Amaanah, Kota Palu/Ist

Palu

Berbagi di Bulan Ramadan, KNPI Sulteng-PT CPM Salurkan Sembako untuk Anak Yatim dan Duafa
Witan Sulaeman mengunjungi SMPN 2 Palu, Senin (10/1/2022)/Ist

Palu

Kepala Sekolah Ungkap Sosok Witan Sulaeman Semasa Sekolah di SMPN 2 Palu