Home / Palu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:13 WIB

Pengacara Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur Pastikan Kliennya Kooperatif

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ustaz RS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Palu pada 17 Juli 2023.

Pengacara RS, Moh Fadly memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan tindak asusila.

RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah proses yang harus dijalani, dan bukan merupakan suatu keputusan final mengenai kesalahannya. Klien kami adalah seorang individu yang taat hukum dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Fadly dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga  PB Alkhairaat Tanggapi Protes Habib Husen Alhabsyi soal SK Pengurus Pusat Sementara HPA

Dikatakan Fadly, seseorang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum yang profesional dan berupaya untuk memberikan pembelaan yang maksimal.

“Kami berharap semua pihak memandang kasus ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadly.

Baginya, setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum yang adil atas kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.

Baca juga  Daftar Mutasi Polresta Palu, Ada Kasat Reskrim hingga 2 Kapolsek

“Kami menghormati kewenangan pihak berwenang dalam melakukan penyidikan. Kami percaya bahwa sistem peradilan akan bekerja dengan adil dan obyektif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, RS ditetapkan sebagau tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.

“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery. (Bal)

Share :

Baca Juga

Warga mengeluhkan proyek pipa di Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Palu

Warga Keluhkan Proyek Pipa di Palu, Jalan Rusak-Genangan di Mana-mana
Peti jenazah Bona Simanulang saat tiba di rumah duka, Jalan Maleo, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (8/3/2022)/Ist

Palu

Jenazah Bona Korban Penembakan KKB Papua Asal Palu Dimakamkan di TPU Talise
Sebuah truk bermuatan tabung elpiji 5 kilogram dan 12 kilogram terbakar di Jalan Manggis, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (23/4/2022)/hariansulteng

Palu

Truk Pengangkut 175 Tabung Elpiji di Palu Terbakar, Pertamina Pastikan Stok Tetap Aman
Sejumlah pos beratapkan terpal berdiri di lokasi PETI Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

Longsor Lagi di Poboya, Aktivitas PETI Kembali Menelan Korban
Pemkot Palu segera hadirkan layanan transportasi umum BRT mulai September 2024/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Bakal Luncurkan Layanan Transportasi Bus di HUT 46 Kota Palu

Palu

Awal Tahun, LDII Palu Gelar Turnamen Futsal
Ilustrasi/Ist

Palu

Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun
Komunitas Celebes Bergerak dan Rutgers Indonesia melalui program Generation Gender menggelar diskusi Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS)/Ist

Palu

Wujudkan Kampus Ramah Gender, Celebes Bergerak Gelar Diskusi KBGS di Untad