HARIANSULTENG.COM, PALU – Ustaz RS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Palu pada 17 Juli 2023.
Pengacara RS, Moh Fadly memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan tindak asusila.
RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah proses yang harus dijalani, dan bukan merupakan suatu keputusan final mengenai kesalahannya. Klien kami adalah seorang individu yang taat hukum dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Fadly dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Dikatakan Fadly, seseorang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum yang profesional dan berupaya untuk memberikan pembelaan yang maksimal.
“Kami berharap semua pihak memandang kasus ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadly.
Baginya, setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum yang adil atas kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.
“Kami menghormati kewenangan pihak berwenang dalam melakukan penyidikan. Kami percaya bahwa sistem peradilan akan bekerja dengan adil dan obyektif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, RS ditetapkan sebagau tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.
“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery. (Bal)