Home / Palu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:13 WIB

Pengacara Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur Pastikan Kliennya Kooperatif

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ustaz RS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Palu pada 17 Juli 2023.

Pengacara RS, Moh Fadly memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan tindak asusila.

RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah proses yang harus dijalani, dan bukan merupakan suatu keputusan final mengenai kesalahannya. Klien kami adalah seorang individu yang taat hukum dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Fadly dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga  Heran Andika Pertanyakan Kontribusi Ahmad Ali di DPR RI, Relawan Banuata: Ini Tenaga Ahli atau Politisi?

Dikatakan Fadly, seseorang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum yang profesional dan berupaya untuk memberikan pembelaan yang maksimal.

“Kami berharap semua pihak memandang kasus ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadly.

Baginya, setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum yang adil atas kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.

Baca juga  Digelar Besok, Berikut Rangkaian Acara Festival Media Hijau di Taman Gor Palu

“Kami menghormati kewenangan pihak berwenang dalam melakukan penyidikan. Kami percaya bahwa sistem peradilan akan bekerja dengan adil dan obyektif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, RS ditetapkan sebagau tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.

“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery. (Bal)

Share :

Baca Juga

Puluhan warga lingkar tambang Poboya menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup akses jalan menuju kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Selasa (20/05/2025)/Ist

Palu

Tolak Tambang Bawah Tanah di Poboya, Warga Bakar Ban dan Tutup Jalan Menuju Kantor CPM
Sejumlah pekerja mendirikan tenda jelang wisuda offline Universitas Tadulako, Senin (13/12/2021)/hariansulteng

Palu

Persiapan Capai 90 Persen, Untad Gelar Gladi Bersih Wisuda Besok
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima langsung penghargaaan Adipura dari KLHK, Selasa (5/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pertama Kali dalam Sejarah, Kota Palu Raih Piala Adipura dari Kementerian LHK
Relawan Santri Dukung Ganjar beri pelatihan barista dan desain grafis di Ponpes Miftahul Khairaat Palu/hariansulteng

Palu

Relawan Santri Dukung Ganjar Beri Pelatihan Barista dan Desain Grafis di Ponpes Miftahul Khairaat Palu
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin upacara penyerahan Peleton Beranting dan penyerahan simbol Yudha Wastu Pramuka Jaya, Senin (18/12/2023)/Ist

Palu

Peringati HUT Infanteri ke-75, Danrem 132/Tadulako Lepas Peleton Yudha Wastu Pramuka Jaya
Ilustrasi Alfamidi/Ist

Palu

Alfamidi Akui Kehadiran Jukir Liar Turunkan OmsetĀ 
Mahfud MD memberi sambutan di acara gala dinner Munas XI KAHMI di Kota Palu, Kamis (24/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Selain Anies, Alumni HMI Cabang Palu Ini Harap Munas KAHMI Dorong Mahfud MD Maju Pilpres
Mahasiswa Fakultas Teknik Untad berunjuk rasa di depan Gedung Dekanat soal dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan, Senin (27/12/2021)

Palu

Didemo Soal Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Wadek Bima Fakultas Teknik Untad Siap Mundur