Home / Palu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:13 WIB

Pengacara Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur Pastikan Kliennya Kooperatif

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ustaz RS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Palu pada 17 Juli 2023.

Pengacara RS, Moh Fadly memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam dugaan tindak asusila.

RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah proses yang harus dijalani, dan bukan merupakan suatu keputusan final mengenai kesalahannya. Klien kami adalah seorang individu yang taat hukum dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Fadly dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga  Satlantas Polresta Palu Bagi-bagi Takjil ke Pengendara

Dikatakan Fadly, seseorang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum yang profesional dan berupaya untuk memberikan pembelaan yang maksimal.

“Kami berharap semua pihak memandang kasus ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadly.

Baginya, setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum yang adil atas kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.

Baca juga  Polresta Palu Terjunkan 250 Personel Amankan Demo Mahasiswa Hari Ini

“Kami menghormati kewenangan pihak berwenang dalam melakukan penyidikan. Kami percaya bahwa sistem peradilan akan bekerja dengan adil dan obyektif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, RS ditetapkan sebagau tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Palu memulai penyidikan sejak 16 Juni 2023.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2023.

“Rabu sudah ditetapkan. Hari ini sudah diantar surat panggilan sebagai tersangka. Jadwal Senin pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery. (Bal)

Share :

Baca Juga

Grilled Salmon Lemon Honey Butter ala Hotel Santika Palu

Palu

Grilled Salmon Lemon Honey Butter Kini Hadir di Hotel Santikan Palu
Mahasiswa di Palu gelar aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Korban tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa di Palu Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali meninjau langsung progres perbaikan jembatan yang ada di Kelurahan Buluri, (12/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sempat Amblas, Jembatan Buluri Penghubung Palu-Donggala Kini Cuma Bisa Dilalui Kendaraan Ringan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB Untad) buka suara terkait video aksi perpeloncoan yang viral di media sosial/Ist

Palu

Buntut Perpeloncoan Maba, FEB Untad Bekukan Sanggar Seni Kakula
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melaksanakan salat Idulfitri 1446 H yang dipusatkan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Senin (31/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Salat Idulfitri di Lapangan Vatulemo, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Pemkot Bersama Baznas-Kemenag luncurkan Kampung Zakat Kota Palu, Kamis (15/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Bersama Baznas-Kemenag Luncurkan Kampung Zakat Kota Palu
Kadis DP2KB Kota Palu, dr Royke Abraham memimpin rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting, Selasa (10/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis DP2KB Kota Palu Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Stunting
Arus lalu lintas di Jalur Kebun Kopi ramai lancar jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Jumat (29/4/2022)/hariansulteng

Palu

Puncak Arus Mudik Jalur Kebun Kopi Sulteng Diprediksi H-2 dan H-1 Lebaran