Syahlan pun membeberkan kejanggalan lain sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penyidik melakukan pra rekonstruksi namun tidak adanya rekonstruksi dalam menangani perkara tersebut.
“Sebelum jadi tersangka ada pra rekonstruksi, tetapi tidak ada rekonstruksinya. Katanya tanggal 3 (Februari), sementara ustaz hari Jumat itu tidak berada di tempat, dia sedang persiapan untuk khotbah. Orang di masjid siap menjadi saksi, tetapi lagi-lagi penyidik mengabaikan itu,” imbuh Syahlan.
Dalam jumpa pers pada Jumat (16/6/2023), Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand E Numbery mengumumkan penetapan tersangka ustaz AA.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 8 Maret 2023.
Dalam keterangannya, Ferdinand menyebut tersangka melakukan aksinya kepada korban sejak Februari – Maret 2023.
Ustaz AA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menyetubuhi santrinya yang di bawa umur sebanyak 7 kali.
“Tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ferdinand dalam keterangannya. (Red)