Home / Palu

Senin, 19 Juni 2023 - 22:22 WIB

Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka Ustaz di Palu soal Dugaan Pelecehan Santri

Syahlan Lamporo (kanan), pengacara ustaz AA tersangka dugaan pelecehan terhadap santri/hariansulteng

Syahlan Lamporo (kanan), pengacara ustaz AA tersangka dugaan pelecehan terhadap santri/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Syahlan Lamporo, pengacara dari ustaz berinisial AA menyayangkan proses penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap kliennya.

AA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang berusia di bawah umur di salah satu pesantren di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Bersama anggota keluarga tersangka dan santri, Syahlan menyatakan bahwa lokasi kejadian bukan pesantren, melainkan rumah tahfidz.

Rumah tahfidz ini awalnya beroperasi di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Namun karena terdampak banjir beberapa waktu lalu, aktivitas pengajian dialihkan di Kelurahan Buluri, Kota Palu.

“Pada 5 Januari 2023, saksi atau korban ini datang ke ustaz AA meminta untuk belajar di tempat pegajiannya klien kami. Jadi ini bukan pesantren, apalagi dibilang ilegal. Tempat pengajian ini tahfidz,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Dikatakan Syahlan, pihaknya mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik dari Polresta Palu untuk menetapkan ustaz AA menjadi tersangka.

Jika berdasarkan bukti dari keterangan ahli yang membenarkan pengakuan korban, ia menilai benar tidaknya keterangan seseorang bisa diuji melalui alat pendeteksi lie detector.

Baca juga  Jatanras Polresta Palu Tangani 18 Laporan Polisi Selama Juli 2024, Amankan 20 Tersangka

“Sampai hari ini kami mempertanyakan alat bukti apa yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka. Tidak ada bukti kecuali melalui lie detector, tetapi ini tidak bisa digunakan kepada anak. Silahkan tanya saksi dan santri, mereka tidak pernah melihat ada kejadian seperti yang dituduhkan,” katanya.

Sementara mengenai visum, kata Syahlan, ustaz AA awalnya ragu menerima korban untuk belajar di tempat pengajiannya.

Hal itu lantaran pada 6 Januari 2023, AA mengetahui bahwa korban sebelumnya memiliki masalah saat mondok di Kabupaten Poso.

Terlebih, ustaz AA mendapat pengakuan langsung dari pacar korban berinisial Y bahwa pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan, Syahlan memiliki rekaman terkait pengakuan orangtua korban yang mengetahui sang anak berhubungan dengan pacarnya.

“Ustaz meminta pacarnya ini bertanggung jawab, niatnya ingin melindungi korban. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum adanya laporan ke polisi yang menyatakan kejadian terjadi Februari 2023,” jelas Syahlan.

Baca juga  Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers

Seiring berjalannya waktu, ustaz AA merasa heran ketika diminta orangtua korban untuk mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Syahlan mengatakan, anehnya orangtua korban justru tidak pernah melaporkan Y selaku pacar anaknya kepada kepolisian.

“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke klien kami. Orangtua korban sendiri telah mengakui hubungan anaknya dengan pacarnya, kenapa tidak ke Y, kenapa tidak diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik menetapkan ustaz AA sebagai tersangka salah satu alasannya bahwa baju korban robek.

Padahal, kata Syahlan, baju korban robek saat bertemu dengan pacar barunya berinisal D. Ia mengklaim hal itu turut dibenarkan oleh para santri.

“Kami sangat menyayangkan proses penetapan tersangka oleh Polresta Palu. Dalam Undang-Undang TPKS, selain keterangan korban juga perlu dikuatkan dengan alat bukti. Sementara alat bukti apa sehingga klien kami menjadi tersangka, tidak ada satu pun yang melihat kejadian seperti yang dituduhkan. Kami merasa terzolimi,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Kebakaran menghanguskan sebuah rumah di Jalan Pulau Halmahera, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (3/12/2022) siang/hariansulteng

Palu

Api Lalap Rumah Warga di Jalan Pulau Halmahera Palu, 2 Unit Motor Ikut Hangus Terbakar
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022)/hariansulteng

Palu

Capaian Polresta Palu di 2022: Tangani 96 Kasus Narkoba Hingga Bekuk Teroris Pengincar Kapolda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapar koordinasi (rakor) fasilitasi kampanye Pemilu 2024, Minggu (19/11/2023)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Ingatkan Peserta Pemilu Segera Setor Daftar Tim Kampanye, Paling Lambat 25 November
Hadianto Rasyid di acara peluncuran Palu Sport Event, Senin malam (22/5/2023)/hariansulteng

Palu

Didorong Maju Pilgub Sulteng 2024, Begini Jawaban Hadianto Rasyid
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan memberi pelatihan jurnalistik kepada pegiat lingkungan tergabung dalam Walhi Sulteng, Jumat (5/8/2022)/AJI Palu

Palu

Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis meresmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi di Jalan Veteran, Rabu (25/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi, Hadianto Ingatkan Pelayanan Buka Pukul 07.30 Wita
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu), Irmayanti Pettalolo menghadiri pembukaan 1 Dekade Kampung Baru Fair 2016 - 2025, Minggu (06/04/2025)/Ist

Palu

Pembukaan 1 Dekade Kampung Baru Fair, Sekkot Palu: Budaya Lokal Fondasi Penting Pembangunan
Persiapan Festival Media Hijau di Taman Gor, Kota Palu, Sabtu (9/12/2023)/Ist

Palu

Digelar Besok, Berikut Rangkaian Acara Festival Media Hijau di Taman Gor Palu