Home / Parigi Moutong

Jumat, 29 April 2022 - 04:11 WIB

Peneliti IPB Sebut Mayoritas Masyarakat Parimo Menolak Tambang PT Trio Kencana

Peneliti IPB gelar konferensi pers di Palu terkait

Peneliti IPB gelar konferensi pers di Palu terkait "Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Usaha Pertambangan serta Dampaknya", Rabu (27/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Sebagian besar masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menolak keberadaan PT Trio Kencana.

Hal itu diungkapkan Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Bayu Eka Yulian saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Kepala Pusat Studi Agraria Institusi IPB University itu telah mengadakan riset pada Maret – April 2022 atas 402 responden.

Responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dengan margin of error sebesar 5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Selain lewat kuesioner, Tim Peneliti IPB melakukan wawancara mendalam kepada informan baik kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun maupun masyarakat umum.

Baca juga  Nihil Kecelakaan Kerja Selama 2024, AKM Terima Penghargaan K3

Para responden ini tersebar mulai di wilayah Pinotu, Tada Selatan, Khatulistiwa, Oncone Raya, Kasimbar, Kasimbar Palapi, Tovalo dan Posona.

Bayu menjelaskan, penelitian ini dilakukan tidak terlepas dari insiden tewasnya seorang warga dalam aksi demonstrasi menolak PT Trio Kencana beberapa waktu lalu.

Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa sebagian besar masyarakat Parimo tidak menghendaki keberadaan perusahaan tambang tersebut.

“Jumlah responden berdasarkan jenis kelamin seimbang, 49,8 persen laki-laki dan sisanya perempuan. 46,8 persen tidak setuju atas hadirnya PT Trio Kencana, 19,9 persen setuju, 21,1 persen netral dan 12,2 memilih tidak tidak menjawab,” ungkap Bayu.

Baca juga  Bertahun-tahun Tambang Ilegal PT AKM Tak Tersentuh Hukum, Pengamat: Jangan-jangan...

Bayu menambahkan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi masyarakat menolak kehadiran PT Trio Kencana.

Mulai dari merugikan mata pencaharian petani, berdampak pada lingkungan, hingga menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal.

Sementara pihak yang menyetujui keberadaan PT Trio Kencana karena dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Ada dua alasan mayoritas dari masyarakat yang menolak, yakni 29,3 persen karena merusak lahan dan 25 persen karena merusak lingkungan. Adapun yang menyetujui paling banyak 47,5 persen karena alasan lapangan pekerjaan,” ujar Bayu. (Agr)

Share :

Baca Juga

Zinidin Zidan/Instagram @zin_zidan111

Parigi Moutong

Penjelasan Penyanyi Zinidin Zidan Soal Harga Tiket Konser Amal di Parimo Capai Rp 500 Ribu
Ahmad Ali disambut antusias warga saat berkampanye di Desa Sidole Barat, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (28/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tak Ingin Petani Merugi, Cagub Sulteng Ahmad Ali Disambut Antusias saat Kampanye di Ampibabo
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Buntut Demo Sambil Blokir Jalan, Korlap Aksi Tolak Tambang di Parimo Dipanggil Polisi
KBO Polres Parimo, Ipda Arman meninjau arus mudik di persimpangan Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Jumat (29/4/2022)/hariansulteng

Parigi Moutong

Lelah Saat Mudik, Ini Lokasi Rest Area dan Pos Pengamanan di Jalan Trans Wilayah Parimo
Banjir yang menggenangi salah satu rumah warga di Bolano Lambunu, Parigi Moutong (Sumber: BPBD Sulteng)

Parigi Moutong

Tambang Ilegal Diduga Memicu Banjir di Bolano Lambunu
Jenazah teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Askar alias Jaid alias Pak Guru mulai diberangkatkan menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu, Rabu (27/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Jenazah Teroris MIT Askar Diberangkatkan dari Puskesmas Sausu ke RS Bhayangkara Palu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Sempat Mangkir karena Sakit, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Resmi Ditahan
Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

Parigi Moutong

Polisi Terdakwa Penembakan Erfaldi Divonis Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Pelajari