Home / Sulteng

Minggu, 14 September 2025 - 23:05 WIB

Pemerhati Konstruksi Soroti Preservasi Jalur Kebun Kopi Tanpa Papan Nama Proyek

Situasi Jalur Kebun Kopi pascalongsor, Minggu (14/9/2025). (Foto: Istimewa)

Situasi Jalur Kebun Kopi pascalongsor, Minggu (14/9/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Proyek preservasi jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng) di Jalur Kebun Kopi kembali menuai sorotan.

Pantauan media ini pada Minggu (14/9/2025), sedang berlangsung pekerjaan preservasi yang ditaksir mencapai puluhan miliar tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek.

Terlihat kondisi tebing labil dan tanah rawan runtuh membuat jalur tersebut sangat berbahaya. Para pengendara terlihat was-was saat melewati lokasi tersebut.

Proyek preservasi ini seperti yang diumumkan oleh BPJN yang sudah berlangsung sejak 28 Juni 2025, salah satu lokasinya berada di titik longsor yang yang baru terjadi.

Sekertaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba menegaskan bahwa papan proyek pemerintah wajib dipasang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga  Jalan Licin Akibat Diguyur Hujan, Pemotor Jatuh ke Jurang di Jalur Kebun Kopi

Sebab, kata dia, ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) serta hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan publik.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan presiden dan peraturan menteri terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU 29/2006) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Baca juga  OMG Sulteng Peduli Seni Musik dan Siap Bergerilya Jadikan Ganjar Presiden

Aturan itu memperjelas bahwa papan proyek harus mencantumkan informasi penting seperti nama proyek, sumber pendanaan, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana, serta harus dipasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

“Mestinya diketahui oleh publik, berapa APBN yang digelontorkan, apa nama pihak penyedia, item apa saja yang dikerjakan, dan berapa lama waktu mengerjakan,” jelas Erwin Bululumba.

Sementara itu, Kepala BPJN Sulteng, Bambang S Razak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Palu melaksanakan penyembelihan hewan kurban di hari raya Iduladha 1445 H/Ist

Palu

LDII Kota Palu Kurban 131 Sapi dan 6 Kambing di Hari Raya Iduladha 1445 H
Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Praktik Tambang Ilegal PT AKM Raup Untung Rp3 T Selama 5 Tahun, Setara 52 Persen APBD Sulteng
Ilustrasi pelecehan seksual/Ist

Palu

Cerita Mahasiswi Untad Diajak Tidur Pemilik Kos, Diduga Oknum Polisi
Jenderal TNI Andika Perkasa dan Hetty Andika Perkasa kenakan baju adat Suku Bada, Kabupaten Poso/Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika dan Istri Unggah Foto Pakai Baju Adat Sulteng
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Morowali

Polda Sulteng Pastikan Logistik Pilkada 2024 Aman Pascakebakaran di Kantor KPU Morowali
Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno/Humas Polresta Palu

Palu

9 Bulan Menjabat, Kapolresta Palu AKBP Bayu Indra Wiguno Digeser ke Polda Sulteng
Karo Ops Polda Sulteng, Kombes Giuseppe Reinhard Gultom melepas personel yang bertugas melakukan pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024)/Ist

Sulteng

Lepas Personel Pengamanan TPS Pilkada, Karo Ops Polda Sulteng Wanti-wanti soal Netralitas Polri
Tim Rescue Pos SAR Luwuk melakukan pencarian terhadap Usman nelayan yang hilang saat memancing/istimewa

Tojo Una-Una

Pemuda Asal Ampana Touna Hilang Saat Pergi Mencari Ikan