Home / Nasional

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:12 WIB

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Gedung DPR/MPR

Gedung DPR/MPR

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.

Sebab, di antara pasal yang menjadi sorotan yakni ancaman penjara bagi warga yang menghina penguasa, seperti DPR, gubernur, jaksa, polisi hingga wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 353 RKUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kurungan penjara bisa menjadi lebih lama jika penghinaan dilakukan menimbulkan kerusuhan di tengah masyatakat.

Baca juga  Daftar 7 Caleg DPR RI Dapil Sulteng yang Lolos ke Senayan Hasil Rekapitulasi KPU

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 353 RKUHP ayat 2, yakni “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Adapun pasal 3 menyebut “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Kemudian penjelasan 353 RKUHP ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Baca juga  2 Karyawan Tewas Terbakar, Komisi VII DPR RI Temukan Banyak Pelanggaran di PT GNI Morut

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Momen saat Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda bertemu keluarga sendiri saat liputan arus mudik Lebaran 2022, Sabtu (30/4/2022)/kanal YouTube KOMPASTV

Nasional

Momen Jurnalis Mewawancarai Keluarga Sendiri Saat Liputan Arus Mudik
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Ist

Nasional

Istri Irjen Ferdy Sambo Susul Suami Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Nasional

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas
Pengisian BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu terhenti seusai pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Nasional

Kualitas Pertalite Disebut Menurun Hingga Bikin Boros, Ini Penjelasan Pertamina
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri
Tangkapan layar detik-detik tanah bergerak pascagempa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

Heboh Tanah Bergerak Mirip Likuifaksi di Palu Pascagempa di Pasaman Sumbar, Ini Kata BNPB
Pemerintah menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Sabtu (29/03/2025)/Kemenag

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Minyak goreng kemasan di toko ritel Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Nasional

Mulai April, Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk 20,5 Juta Keluarga