Home / Nasional

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:12 WIB

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Gedung DPR/MPR

Gedung DPR/MPR

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.

Sebab, di antara pasal yang menjadi sorotan yakni ancaman penjara bagi warga yang menghina penguasa, seperti DPR, gubernur, jaksa, polisi hingga wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 353 RKUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kurungan penjara bisa menjadi lebih lama jika penghinaan dilakukan menimbulkan kerusuhan di tengah masyatakat.

Baca juga  Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 353 RKUHP ayat 2, yakni “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Adapun pasal 3 menyebut “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Kemudian penjelasan 353 RKUHP ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Baca juga  Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Jakarta, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Ist

Nasional

Dulu Disebut Rusak, Polisi Kini Temukan CCTV di Dekat Rumah Kadiv Propam
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/Ist

Nasional

Siap Beri Bantuan Hukum, Haris Azhar Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi di Untad
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (paling kiri) dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss/Instagram @emmerilkahn

Nasional

Ridwan Kamil Ikhlas dan Meyakini Eril Meninggal, MUI Serukan Salat Gaib Usai Jumatan
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia resmikan 3 provinsi baru/Ist

Nasional

Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru dan Lantik Penjabat Gubernur
Guyuran hujan iringi kedatangan jenazah Eril, Minggu (12/6/2022)/Ist

Nasional

Guyuran Hujan Iringi Kedatangan Jenazah Eril di Kota Bandung
Pemain asal Palu Witan Sulaeman dapat 5 jahitan di laga melawan Guinea/Instagram @witansulaiman_

Nasional

Pemain Asal Palu Witan Sulaeman Dapat 5 Jahitan di Laga Melawan Guinea
Ridwan Kamil memimpin salat gaib untuk Eril di tepi Sungai Aare, Swiss/Ist

Nasional

Lepas Kepergian Putra Tercinta, Ridwan Kamil Pimpin Salat Gaib di Sungai Aare
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Instahram @airlanggahartarto_official

Nasional

Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan di Kejagung