Home / Nasional

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:12 WIB

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Gedung DPR/MPR

Gedung DPR/MPR

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.

Sebab, di antara pasal yang menjadi sorotan yakni ancaman penjara bagi warga yang menghina penguasa, seperti DPR, gubernur, jaksa, polisi hingga wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 353 RKUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kurungan penjara bisa menjadi lebih lama jika penghinaan dilakukan menimbulkan kerusuhan di tengah masyatakat.

Baca juga  Ledakan Smelter Tewaskan Puluhan Pekerja, Menaker Siap Sanksi Tegas PT ITSS Jika Tak Patuhi K3

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 353 RKUHP ayat 2, yakni “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Adapun pasal 3 menyebut “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Kemudian penjelasan 353 RKUHP ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Baca juga  Ridwan Kamil Duga Putranya Alami Kram Saat Berenang di Sungai Aare Swiss

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Margarito Kamis/ANTARA

Nasional

Margarito Kamis: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
Pratama Arhan/Instagram @pratamaarhan8

Nasional

Bakal Direnovasi, Begini Potret Rumah Pratama Arhan Berdinding Papan dan Berlantai Tanah
Kerusakan rumah warga akibat gempa magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

7 Warga Meninggal Akibat Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman Barat
Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

Nasional

BBM dan Elpiji Kembali Naik, Berikut Daftar Harganya di Sulawesi Tengah
Pertamina Patra Niaga Sulawesi raih penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar, Jumat (27/12/2024)/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih Penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Integrated Terminal (IT) Bitung menggelar edukasi mitigasi bencana di sekolah-sekolah Kota Bitung/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sosialisasi Mitigasi Bencana di Sekolah
Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.  
Pemerintah menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Sabtu (29/03/2025)/Kemenag

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025