HARIANSULTENG.COM, PALU – Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah mendapat kritik soal gaya komunikasinya dengan awak media.
Kritikan itu datang dari Syamsuddin, seorang wartawan televisi nasional saat mengikuti konferensi akhir tahun Polresta Palu, Jumat (30/12/2022).
Dirinya menyayangkan kapolresta tidak berada di dalam grup Whatsapp sehingga merasa sulit berkoordinasi terkait peristiwa atau persoalan hukum yang terjadi di Kota Palu.
“Komunikasi bapak kapolres terkhusus bagi saya itu sangat-sangat minim. Mohon maaf, kalau komunikasi kapolres sebelumnya itu terjalin baik lewat media sosial. Sebab beliau ada di grup Whatsapp sehingga respon dan konfirmasi lebih cepat jika ada peristiwa,” kata Syamsuddin.
Sebagai wartawan televisi, Syamsuddin juga mengaku tidak bisa hanya mengandalkan rilis tertulis dari pihak Polresta Palu.
“Banyak peristiwa-peristiwa kemarin tidak bisa kami tayangkan karena tidak ada respon dari kepolisian. Selama ini kami hanya menerima rilis tetapi itu tidak cukup, televisi butuh visual termasuk wawancara,” jelasnya.
Mendengar hal tersebut, Kombes Barliansyah menyampaikan permohonan maaf jika komunikasinya dengan wartawan dianggap kurang baik. Namun ia mengklaim selama ini terbuka dan siap melayani wartawan.
“Saya selalu welcome kepada rekan-rekan, baik bertemu langsung atau lewat Whatsapp. Saya mohon maaf dan juga berterima kasih, ini kritikan yang baik bagi saya pribadi,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran media sangat strategis dalam membantu tugas-tugas Polri dalam menyosialisasikan program kepolisian kepada masyarakat.
Sehingga setelah mendengar kritik tersebut, Kombes Barliansyah langsung meminta jajarannya untuk memasukannya ke dalam grup Whatsapp.
“Kami akan perbaiki ini terutama di 2023. Di grup Whatsapp juga ada humas yang bisa mewakili saya jika ada keperluan konfirmasi dari media. Tetapi tak masalah, nanti saya dimasukkan juga. Harap dimaklumi jika saya telat membalas Whatsapp karena memang tugas saya padat. Tetapi saya pastikan akan merespon pertanyaan-pertanyaan maupun keperluan konfirmasi rekan-rekan wartawan,” kata Kombes Barliansyah.
Sepanjang 2022, Polresta Palu menangani 1.847 kasus kejahatan konvensional maupun tindak pidana khusus. Angka ini meningkat 10,9 persen dibanding 2021 sebanyak 1.483 kasus.
Dari jumlah tersebut, terdapat 10 kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palu.
Di antaranya pencurian biasa, curanmor dan aniaya biasa, penipuan, KDRT, aniaya perempuan, penipuan ITE, penggelapan, aniaya anak dan curas.
Sementara terkait kasus narkoba, Polresta Palu menyelesaikan 82 dari 96 kasus dengan barang bukti sabu 1,03 kilogram, ganja 5,3 kilogram dan 45 butir ekstasi. (Anw)