Home / Palu

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:11 WIB

Polisi Naikkan Kasus Tawuran Mahasiswa Dua Fakultas di Untad ke Penyidikan

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menaikkan kasus tawuran mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad) ke tingkat penyidikan.

Wakasat Polresta Palu, AKP Alex Yudhistira menyatakan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Alex mengatakan bahwa penyidik telah melalukan gelar perkara tawuran mahasiswa Untad pada 9 Juni 2023.

“Perkara ini dinaikkan ke proses sidik, sudah dilakukan gelar perkara. Jadi sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Saat tawuran terjadi pada 31 Mei 2023, polisi mengamankan 2 mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam.

Akan tetapi, polisi mengabulkan permohonan penangguhan laporan terhadap kedua mahasiswa tersebut atas permintaan pihak kampus.

Baca juga  Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Namun pada Kamis (8/6/2023), mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali bentrok di dalam kampus pukul 15.00 Wita hingga menjelang waktu magrib.

Pascakejadian, polisi mengamankan 4 mahasiswa, masing-masing 2 dari Fakultas Kehutanan dan 2 lagi berasal dari Fakultas Teknik Untad.

Alex menuturkan, keempat mahasiswa tersebut dalam keterangannya mengaku tidak melakukan aksi pelemparan di dalam kampus.

“4 mahasiswa itu sudah diambil keterangannya. Mereka mengaku tidak melakukan pelemparan, itu hak mereka untuk menyangkal. Namun proses hukum tetap berjalan,” imbuh Alex.

Baca juga  Hadiri Wisuda Untad, Ahmad Ali Berikan Beasiswa kepada Lulusan Terbaik

Dikatakan Alex, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti seperti adanya kerusakan bangunan dan rekaman saat terjadinya tawuran.

Selain itu, polisi juga berencana akan menggali keterangan dari saksi lain terutama dari petugas keamanan kampus.

Dalam kasus ini, mahasiswa pelaku tawuran bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebab sejumlah sarana dan prasarana di Fakultas Kehutanan dan Teknik mengalami kerusakan akibat tawuran mahasiswa.

“Mahasiswa yang diamankan sebelumnya dikenakan wajib lapor. Namun mereka dipulangkan bukan berarti kasus ini tidak diproses. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Alex. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Momen Anies Baswedan jadi sasaran foto di acara Gala Dinner Munas XI KAHMI di Kota Palu, Kamis (24/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Gala Dinner Jelang Pembukaan Munas KAHMI di Palu, Anies Jadi Rebutan Foto Selfie Peserta
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo bersama sejumlah pejabat menerima kunjungan kerja anggota DPR Aceh, Rabu (21/08/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo Terima Kunjungan Anggota DPR Aceh
Ilustrasi/Ist

Palu

Covid-19 Muncul Lagi di Palu, 2 Warga Positif Dirawat di Rumah Sakit
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menerima kunjungan dari perwakilan Humainement Concernes, Selasa (31/12/2024)/Pemkot Palu

Olahraga

Sekkot Palu Terima Kunjungan Humainement Concernes, Bahas Event Multisport Tournament
Staf Ahli Menkumham RI, Luki Agung Winarto saat memberi sambutan secara virtual di acara serah terima jabatan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (7/3/2022)/hariansulteng

Palu

Staf Ahli Menkumham Salah Sebut Rusdy Mastura Sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara
Barantan Indonesia Sulteng gelar peringatan Hari Karantina Pertanian ke-146/hariansulteng

Palu

Pelayanan Sistem Digital, Kepala Barantan Palu Luncurkan Aplikasi SI-CERMAT Peringati Hari Karantina
Soft launching Grand Syah Hotel dihadiri sejumlah pejabat dan ratusan santri, Jumat malam (27/6/2025). (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Soft Opening Grand Sya Hotel: Bangkit dari Reruntuhan, Perkuat Ekonomi Lokal
Peninjauan rumah penerima dana stimulan di Kelurahan Birobuli Selatan, Rabu (17/11/2021)/Ist

Infrastruktur

10 Rumah Penerima Dana Stimulan di Birobuli Selatan Palu Selesai Direhab