Home / Palu

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:11 WIB

Polisi Naikkan Kasus Tawuran Mahasiswa Dua Fakultas di Untad ke Penyidikan

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menaikkan kasus tawuran mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad) ke tingkat penyidikan.

Wakasat Polresta Palu, AKP Alex Yudhistira menyatakan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Alex mengatakan bahwa penyidik telah melalukan gelar perkara tawuran mahasiswa Untad pada 9 Juni 2023.

“Perkara ini dinaikkan ke proses sidik, sudah dilakukan gelar perkara. Jadi sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Saat tawuran terjadi pada 31 Mei 2023, polisi mengamankan 2 mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam.

Akan tetapi, polisi mengabulkan permohonan penangguhan laporan terhadap kedua mahasiswa tersebut atas permintaan pihak kampus.

Baca juga  Bukber dengan Jurnalis di Palu, BSI Ungkap Rencana Strategis Usai Jadi Bank Emas Pertama

Namun pada Kamis (8/6/2023), mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali bentrok di dalam kampus pukul 15.00 Wita hingga menjelang waktu magrib.

Pascakejadian, polisi mengamankan 4 mahasiswa, masing-masing 2 dari Fakultas Kehutanan dan 2 lagi berasal dari Fakultas Teknik Untad.

Alex menuturkan, keempat mahasiswa tersebut dalam keterangannya mengaku tidak melakukan aksi pelemparan di dalam kampus.

“4 mahasiswa itu sudah diambil keterangannya. Mereka mengaku tidak melakukan pelemparan, itu hak mereka untuk menyangkal. Namun proses hukum tetap berjalan,” imbuh Alex.

Baca juga  Forum Jurnalis Sulteng Desak Komitmen Cagub Terhadap Lingkungan hingga Lindungi Masyarakat Adat

Dikatakan Alex, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti seperti adanya kerusakan bangunan dan rekaman saat terjadinya tawuran.

Selain itu, polisi juga berencana akan menggali keterangan dari saksi lain terutama dari petugas keamanan kampus.

Dalam kasus ini, mahasiswa pelaku tawuran bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebab sejumlah sarana dan prasarana di Fakultas Kehutanan dan Teknik mengalami kerusakan akibat tawuran mahasiswa.

“Mahasiswa yang diamankan sebelumnya dikenakan wajib lapor. Namun mereka dipulangkan bukan berarti kasus ini tidak diproses. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Alex. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Situasi arus lalu lintas di Jalur Kebun Kopi kembali normal, Minggu (28/11/2021)/Instagram @satlantaspolresparimo

Palu

Longsor Teratasi, Jalur Kebun Kopi Kembali Bisa Dilalui
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu terkait dugaan kasus pungli, Rabu (27/7/2022)/Ist

Palu

Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli
Sejumlah pedagang Pasar Inpres Manonda mulai berjualan usai musibah kebakaran hebat beberapa waktu lalu, Selasa (19/4/2022)/hariansulteng

Palu

Belum Dapat Bantuan, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Inpres Manonda Bangun Lapak dari Ngutang
Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Tangani 17 Kasus Selama 2023, Penganiayaan dan Curanmor Paling Menonjol
Ilustrasi/Bawaslu

Palu

KPU Tetapkan DPT 274.293 Pemilih di Pilkada Kota Palu 2024
Pedagang Sari Laut, Suradi/hariansulteng

Palu

Pedagang Sari Laut di Palu Mengaku Warungnya Diancam Dibongkar gegara Sengketa Batas Tanah
KPU Palu gelar konferensi pers terkait pelaksanaan debat ketiga Pilkada Kota Palu, Kamis (21/11/2024)/hariansulteng

Palu

Besok, KPU Gelar Debat Pamungkas Pilkada Kota Palu 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček, Kamis (24/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu dan Republik Ceko Jajaki Kerja Sama Berbagai Sektor Strategis