Home / Palu

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:34 WIB

Pagi-pagi Wali Kota Hadianto Rasyid Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau sejumlah jalan protokol di momen Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Selasa pagi (21/2/2023).

Dalam memperingati HPSN 2023, Hadianto mengimbau setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bersama masyarakat kerja bakti membersihkan sampah di lingkungan masing-masing.

Namun saat melintas di Jalan Moh Yamin, orang nomor satu di Palu itu mendapati tumpukan sampah di depan Kantor Bulog Wilayah Sulawesi Tengah.

Melihat hal itu, Hadianto memanggil Lurah Tanamodindi, Hamdan dan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) dari pelaku pembuang sampah.

Baca juga  2 DPD PPNI di Sulteng Tak Hadiri Rakerwil di D'Kalora

Pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan warga penghuni kos di RT 04/RW 09, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

“Pasti diberikan sanksi. Saya juga berikan arahan kepada Satpol PP dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga terutama kos-kosan. Karena yang membuang sampah tadi dari kos-kosan,” ujar Hadianto.

Sanksi bagi setiap pelaku pembuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Kebersihan.

Baca juga  Aksi Seribu Lilin di Palu untuk Korban Ledakan Tungku Smelter: Hilirisasi Tahi Minyak

Selain teguran tertulis dan penundaan pelayanan di kelurahan, sanksi juga dapat berupa denda maksimal Rp 1 juta, serta pencabutan izin bagi tempat usaha.

“Sampah cukup letakkan di depan rumah di dalam plastik atau satu tempat agar petugas mudah melakukan pengangkutan. Harapannya juga masyarakat bisa diarahkan untuk tertib termasuk dalam pembayaran retribusi. Kalau masyarakat mengeluarkan retribusi, mereka juga menuntut pelayanan. Jadi pemerintah harus memberikan yang terbaik,” tutur Hadianto. (Anw)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka Ekspresi Seni Budaya/Pemkot Palu

Palu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Gelar Ekspresi Seni Budaya
Basarnas Palu lakukan pencarian terhadap korban tenggelam di Teluk Palu, Kamis (6/4/2023)/Ist

Palu

Perahu Bocor saat Memancing, Pria di Palu Tenggelam Usai Selamatkan 2 Saudaranya
Pemkot Palu menggelar kirab Piala Adipura, Sabtu (9/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Piala Adipura Diarak Keliling Kota, Hadianto: Penghargaan Ini Membuat Saya Meneteskan Air Mata
Ilustrasi - Kantor Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah nyaris ludes dilalap si jago merah pada Selasa (27/12/2022)/Ist

Palu

Kantor Wali Kota Palu Nyaris Terbakar, Petugas Panik Lihat Api Lalap Plafon Ruangan
Kadispora Palu, Akhir Armansyah menghadiri acara pembukaan seleksi pra kualifikasi PON ke-21 Federasi Karate-do Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Forki Sulteng)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Pra Kualifikasi PON Forki Sulteng, Kadispora Palu Harap Masyarakat Makin Tekuni Karate
Final Piala Dunia 2022 mempertemukan Argentina vs Prancis/Instagram @jadwalpialadunia_

Palu

40 Tenant Kuliner Bakal Ramaikan Nobar Final Piala Dunia di Kantor Wali Kota Palu Malam Ini
Ilustrasi SPBU (Dok.Pertamina)

Energi

Pertamina Salurkan Pertalite 320 Kilo Liter Per Hari di Kota Palu
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Anak Pensiunan Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara