Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Peringati Hari Tani Nasional, FRAS Ancam Duduki Kantor ATR/BPN Sulteng

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Syarat Calon Independen di Pilgub Sulteng 2024 Minimal Kantongi 190.120 Dukungan

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Rocky Gerung/hariansulteng.com

Palu

Rocky Garung: Dungunya Kebijakan Power Plant di Tentena
Brimob Polda Sultent menerjunkan personel untuk membantu penanganan banjir di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Minggu (27/04/2025)/Ist

Palu

Brimob Polda Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir di Kabonena Palu
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi virtual dan kampanye bertajuk "Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP, Jumat (23/9/2022)/AJI Palu

Palu

Desak Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RKUHP, AJI Palu Gelar Diskusi Bareng Akademisi
9 orang diamankan dalam penggerebekan di tiga daerah rawan peredaran narkoba di Palu, Kamis (30/5/2024)/Instagram @info_bnnkotapalu

Palu

BNN-Brimob Gerebek 3 Daerah Rawan Peredaran Narkoba di Palu, 9 Orang Diamankan
Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah mencuri kotak amal Masjid Jammi Nurul Iman, Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Masjid di Torue Parigi Moutong
Cicit Guru Tua, Abdurrahman Abdillah Aljufri/Ist

Palu

Cicit Guru Tua Sebut Tuduhan kepada Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali Tidak Berdasar
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Hadianto Rasyid Kecewa Kota Palu Gagal Raih Penghargaan Adipura
Muhammad Fahrun/Ist

Palu

Jelang Voting Day Pemilu 2024, Fahrun Optimis Amankan Satu Kursi DPRD Sulteng Dapil Kota Palu