Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Jelang Voting Day, Kapolda Sulteng Siagakan 450 Personel Power On Hand

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Sulteng

Rugikan Negara Rp 900 Juta, Pejabat Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bendahara Desa Peonea jadi tersangka dugaan korupsi dana desa/Ist

Morowali Utara

Rugikan Negara Rp648 Juta, Bendahara Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Ilustrasi gantung diri/Ist

Poso

Diduga Gegara Masalah Asmara, Mahasiswa Fakultas Teknik Unsimar Poso Tewas Gantung Diri
BI-OJK beberkan perkembangan industri jasa keuangan dan kondisi ekonomi di Sulteng/hariansulteng

Sulteng

BI-OJK Beberkan Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Kondisi Ekonomi di Sulteng
Witan Sulaeman mengunjungi SMPN 2 Palu, Senin (10/1/2022)/Ist

Palu

Kepala Sekolah Ungkap Sosok Witan Sulaeman Semasa Sekolah di SMPN 2 Palu
Bencana longsor terjadi di Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa (15/04/2025)/Ist

Donggala

Tebing Longsor, Akses Jalan ke Desa Powelua Donggala Terputus
Malam ramah tamah IKA Akfar Tadulako Farma Palu, Minggu (12/2/2023) malam/hariansulteng

Palu

Ramah Tamah ‘Baku Tende’ Tutup Reuni Akbar IKA Akademi Farmasi Tadulako Farma Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Sebut Kebutuhan Air Bersih Jadi Masalah yang Sering Dikeluhkan Warga