Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Satu Peserta Batal Ikut UKW di Palu karena Ibu Meninggal, Dewan Pers Ucapkan Belasungkawa

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Serukan Pilkada Damai, Bacagub Sulteng Ahmad Ali Minta Pendukung Tak Jelekkan Kandidat Lain

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi

Sulteng

Kru AnakUntad.com Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Unggah Dugaan Kegiatan Fiktif Kampus
Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus/hariansulteng

Sulteng

Bakal Berkunjung ke PT GNI Tancap Bendera K3, Kepala Disnakertans: Semoga Betul-betul ‘Tobat’
Ilustrasi/Ist

Palu

Hendak Bawa Pulang Sapi, Warga Lasoani Temukan Jasad Bayi di Dekat Bandara
Rektor Untad, Prof Amar resmi menutup Kejuaraan Nasional Tenis Lapangan Untad Cup I, Minggu (12/5/2024)/Ist

Olahraga

Daftar Lengkap Pemenang Kejuaraan Nasional Tenis Lapangan Untad Cup I
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (Kesmas Untad) menggelar kegiatan Germas, Minggu (15/12/2024)/Ist

Palu

Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Ramaikan Kegiatan Germas Mahasiswa Kesmas Untad
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan komunitas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Tawari Difabel Ruang Usaha di Kompleks Kantor Wali Kota Palu
Ilustrasi - Maxim kini hadir di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Hadir di Bahodopi Morowali, Maxim Ajak Masyarakat Gabung Jadi Mitra Pengemudi
Kondisi gedung Dekanat FKIP Universitas Tadulako diratakan, Sabtu (20/11/2021)/hariansulteng

Infrastruktur

Rusak Akibat Gempa 2018, Gedung Dekanat FKIP Untad Diratakan