Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  PKS Sulteng Gelar Verifikasi Internal Bersama DPP Jelang Pemilu 2024

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi kecelakaan/Ist

Parigi Moutong

Kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Mahasiswi UIN Datokarama Meninggal saat Perjalanan Mudik
Gedung Rektorat Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Sambut Mahasiswa Baru, Untad Wanti-wanti Panitia Jangan Ada Kekerasan Fisik
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Mahasiswa Gelar Aksi Gugat KPU Sulteng Besok, Polisi Ingatkan Jangan Anarkis
Pemprov Sulteng menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024 sebesar Rp 20 miliar/Ist

Sulteng

Teken NPHD, Pemprov Sulteng Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada 2024 Rp 20 Miliar
Kondisi Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong usai diterjang banjir bandang, Jumat (29/7/2022)/Ist

Sulteng

Sulteng Dikepung Banjir, BMKG Sebut Hujan Lebat Masih Berpotensi Hingga Besok
Ketua Umum DPW PKS Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyuddin/Facebook Muhammad Wahyuddin

Sulteng

PKS Minta Polisi Tidak Represif Saat Kawal Demonstrasi Mahasiswa di DPRD Sulteng Besok
Dirbinmas Polda Sulteng, Kombes Sirajuddin Ramly menghadiri syukuran HUT Satpam ke-44, Rabu (08/01/2025)/Ist

Palu

Hadiri HUT Satpam ke-44, Dirbinmas Polda Sulteng: Jaga Perilaku dan Tutur Kata
Kominfo Sulteng menggelar rapat bersama Satgas BSH, Jumat (17/10/2025). (Foto: sultengprov.go.id)

Sulteng

Ketika Berita Deforestasi Dilabeli “Gangguan Informasi” oleh Pemprov Sulteng