Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  4 Fitur Layanan Kejati Sulteng Diresmikan, Jacob Hendrik: Untuk Lebih Dekat Bersama Masyarakat dan Media

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Bicara Data, Koalisi Sangganipa Puji Penampilan Cudy-Agusto di Debat Pertama Pilgub Sulteng

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ditemani Hidayat Lamakarate, Ahmad Ali ngopi bareng warga Palu bahas program kesehatan, Senin (26/8/2024)/Ist

Palu

Ditemani Hidayat Lamakarate, Ahmad Ali Ngopi Bareng Warga Palu Bahas Program Kesehatan
Kapolsek Palu Utara, AKP Jimmy Marganda Tobing/hariansulteng

Palu

Miliki 48 Personel, Cerita Kapolsek Palu Utara Kurang Tidur Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik/hariansulteng

Morowali Utara

Jatam Desak Polisi Usut Aktivitas Perusahaan Tambang Nikel di Balik Banjir Bandang Morut
Ambo Endre meneteskan air mata dalam konferensi di Kantor Komnas HAM Sulteng terkait konflik petani dengan PT ANA, Senin (14/11/2022)/hariansulteng

Sulteng

Petani Morowali Utara Berlinang Air Mata Cerita Lahannya Diduga Diserobot PT Agro Nusa Abadi
Ratusan prajurit Yonif 711/Raksatama ikut olahraga bersama di Mapolda Sulteng/Ist

Sulteng

Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, 120 Prajurit Yonif 711/Raksatama Ikut Olahraga Bersama di Mapolda Sulteng
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura melepas peserta lomba lari maraton di Taman GOR, Kota Palu, Minggu (12/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu-Gubernur Sulteng Lepas Peserta Lari Maraton PSE 2023
Jajaran Kemenkumham Sulteng mengadakan coffee morning bersama wartawan, Selasa (31/1/2023)/hariansulteng

Sulteng

Coffee Morning, Kemenkumham Sulteng Dicecar Wartawan Soal Napi Kendalikan Peredaran Narkoba
Puluhan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palu menggelar aksi didepan kantor Wali Kota Palu, Senin (12/9/2022) pagi.

Palu

Organda Kota Palu Ancam Mogok Beroperasi Jika Tuntutannya Tidak Direalisasikan