Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Menanti Ujung Kisruh Pengelolaan Anggaran HUT ke-61 Sulteng

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Polwan Bagikan Bunga untuk Pendemo Tolak PT Trio Kencana di Kantor Gubernur Sulteng

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Sulteng

Bawaslu Sulteng Minta 13 Kepala Daerah Aktif Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Reny A Lamadjido mengukuhkan pengurus Perkumpulan Maesa Lembana (PESANA), Jumat malam (17/2/2023)/hariansulteng

Palu

Kukuhkan Pengurus PESANA, Wawali Palu Kenang Masa Kecil di Maesa
Prokopim Palu sosialisasikan aplikasi Si Kelor/hariansulteng

Palu

Prokopim Palu Sosialisasikan Aplikasi Si Kelor
Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Palu

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Undang Nissa Sabyan di HUT Kota Palu Tuai Protes Netizen, Hadianto Minta Maaf
Hilang saat mencari kepiting, warga di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala ditemukan meninggal/Ist

Donggala

Hilang saat Mencari Kepiting, Warga di Banawa Selatan Donggala Ditemukan Meninggal
eLSAM Fakum Untad gelar penyuluhan HIV dan tes Voluntary Counselling and Testing (VCT), Senin (20/6/2022).

Sulteng

FOTO: eLSAM Fakum Untad Gelar Giat Penyuluhan HIV dan Tes VCT
Relawan Banuata gelar Temu Mat Ali (TEMALI) di Parigi Moutong, Minggu (7/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

TEMALI di Parimo, Ahmad Ali Dicecar Keluhan Warga soal Kondisi Sail Tomini hingga Iuran BPJS