Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Siap Adukan ke Dewan Pers, PT SMS Sentil Media Soroti Perusahaan Tanpa Konfirmasi

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan Saat Liputan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura/Ist

Parigi Moutong

Gubernur Sulteng Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Kematian Penolak Tambang di Parimo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi mengukuti rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah secara virtual, Kamis (17/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkot Palu Ikuti Rakor Virtual Bersama Kemendikdasmen
Luqmanul Hakim/Ist

Palu

Luqmanul Hakim Bakal Hadirkan Pertunjukan Stand Up Spesial ‘Tellashow’ Setelah 11 Tahun Berkarya
Kadisdikbud Palu, Hardi menghadiri acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMPN 2 Palu, Senin (26/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pesan Kadisdikbud saat Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 2 Palu: Hormati Guru dan Orang Tua
Calon Ketua PKC PMII Sulteng, Afandi/Ist

Sulteng

Afandi Usung Visi PMII Sulteng sebagai Pusat Peradaban
Presiden Jokowi berkunjung ke Pasar Masomba, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/8/2023)/hariansulteng

Sulteng

Polda Sulteng Kerahkan 2.809 Personel Amankan Kunjungan Presiden Jokowi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama tim kembali melaksanakan kegiatan Silaturahim Ramadan, Rabu malam (19/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Silaturahim Ramadan, Wali Kota Hadianto Rasyid Ungkap Keistimewaan Malam Lailatul Qadar
Ilustrasi Polres Tolitoli gelar vaksinasi booster bagi para personel/Instagram @polrestolitoli

Tolitoli

Polres Tolitoli Gelar Vaksinasi Bonus Minyak Goreng Murah Besok, Ajak Teman Gratis Gula Pasir