Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Presiden Jokowi kepada Ahmad Ali: Tidak Perlu Capek-capek Jalan, Survei Sudah Tinggi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Relawan Merah Putih (RMP) Indonesia menuju ke Desa Torue Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong,  yang terkena bencana banjir bandang/istimewa

Palu

Aksi Kemanusiaan, RMP Indonesia Beri Bantuan Korban Banjir di Torue Parimo
Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Nirwana membuka turnamen tenis KPT Sulteng Cup III, Jumat (8/8/2025). (Foto: Istimewa)

Olahraga

Satker Pengadilan se-Sulteng Adu Skill Tenis Jelang HUT Kemerdekaan
DPW PRIMA Sulteng kunjungi Kantor Kesbangpol Kabupaten Tojo Una-Una/Ist

Sulteng

Struktur Kepengurusan Rampung, DPW PRIMA Sulteng Siap Ikuti Verifikasi KPU
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan verifikasi internal di Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (17/7/2022)/Ist

Sulteng

PKS Sulteng Gelar Verifikasi Internal Bersama DPP Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi daftar UMP dan UMK Sulawesi Tengah/Ist

Sulteng

Daftar Besaran UMP dan UMK Sulawesi Tengah 2025 Usai Naik 6,5 Persen
Lurah Nunu, Nanda Andriana bersama Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur saat patroli di Jembatan Lalove usai viral isu tawuran, Sabtu malam (28/5/2023)/hariansulteng

Palu

Lurah Nunu Pastikan Kawasan Jembatan Lalove Aman Usai Viral Isu Tawuran
Witan Sulaeman jadi sasaran foto warga di acara launching Palu Sport Event, Senin malam (22/5/2023)/hariansulteng

Palu

Hadiri Peluncuran Palu Sport Event, Witan Sulaeman Jadi Sasaran Foto Bareng Warga dan Pejabat
Kota Palu kembali berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) terbaik kedua se-Indonesia untuk tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Sabet Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kedua Nasional Dua Tahun Berturut-turut