Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso Masuk Tahap Telaah

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Siap Adukan ke Dewan Pers, PT SMS Sentil Media Soroti Perusahaan Tanpa Konfirmasi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

UIN Datokarama menggelar seminar nasional bertajuk "Terorisme, Antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia", Minggu (28/11/2021)/hariansulteng

Poso

Gelar Penelitian Terorisme di Poso, UIN Datokarama Catat 3 Kali Warga Demo soal Dugaan Salah Tembak
Satgas Operasi Mantap Praja Tinombala mengamankan kampanye pertemuan terbatas di 5 lokasi berbeda di Kota Palu, Kamis (4/10/2024)/Ist

Palu

Polisi Amankan Kampanye Terbatas 2 Paslon Pilgub Sulteng di 5 Lokasi Berbeda
Warga menyerbu Pasar Kuliner Ramadan di Halaman Kantor Dispora Palu, Jalan Balai Kota Utara, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Minggu (3/4/2022)/hariansulteng

Palu

Warga Palu Serbu Pasar Ramadan, 22 Sampel Jajanan Buka Puasa Diperiksa Balai POM
Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama Satpol PP terus membersihkan APK di Kota Palu, Minggu (11/2/2024)/hariansulteng

Palu

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu-Satpol PP Terus Bersihkan APK di Kota Palu
Empat hari tidak kunjung pulang, seorang warga Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, ditemukan sudah tidak bernyawa/istimewa humas basarnas

Sigi

Tujuh Hari Tak Pulang, Petani di Sigi Ditemukan Meninggal Dunia
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri/Ist

Sulteng

Yakin Menang, PKB Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilgub Sulteng
Ahmad Ali menerima kunjungan sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus, Kamis (15/7/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Tantang Cipayung Plus Diskusi Terbuka Bicara Ide dan Gagasan
Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menggelar pertemuan bersama masyarakat di Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Minggu (4/8/2024)/Ist

Donggala

Politisi Senior di Sojol Ajak Masyarakat Menangkan Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilgub Sulteng