Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Partai PRIMA Dukung Gubernur Sulteng Tolak Perpanjangan Kontrak PT Vale

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Petinggi Partai PRIMA Sambangi Kantor KPUD Sulteng, Ini Tujuannya

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano gelar jumpa pers terkait program PTSL/hariansulteng

Palu

Rampungkan Pemetaan PTSL, ATR/BPN Palu Terbitkan 936 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ulujadi
Sidak hunian WBP Lapas Kelas II A Palu.

Palu

13 Barang Terlarang Ditemukan di Hunian WBP Lapas Palu
Ketua KNPI Sulteng, Widya Jahaja Ponulele/Ist

Sulteng

KNPI Sulteng Kecam Fuad Plered Penghina Guru Tua, Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto makan siang bersama usai salat Jumat/Ist

Palu

Potret Wali Kota Palu dan Danrem 132/Tadulako Santap Nasi Kotak usai Salat Jumat
Sesosok mayat pria ditemukan tewas di pinggir Sungai Wuno, Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Selasa (8/11/2022) malam/Ist

Sigi

Seorang Penambang Emas Ditemukan Tewas di Desa Oloboju Sigi, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (02/05/2025)/hariansulteng

Palu

Batal Dialog dengan Gubernur saat Aksi May Day, Jurnalis Pertanyakan Slogan ‘BERANI’ Anwar Hafid
Rusdy Mastura hadiri pertemuan konsolidasi bersama relawan Sangganipa/Ist

Sulteng

Arti Tagline ‘Kueva’ Pasangan Sangganipa, Cudy: Melawan Kemiskinan
Puting beliung porak-porandakan lapak pedagang di Huntap Duyu, Rabu (4/1/2023)/Ist

Palu

Angin Puting Beliung Porak-porandakan Lapak Pedagang di Huntap Duyu Palu