Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Presiden Jokowi kepada Ahmad Ali: Tidak Perlu Capek-capek Jalan, Survei Sudah Tinggi

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Tanda tangannya di Palsukan, Bupati Morowali Laporkan 5 Perusahan Tambang ke Polisi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

KPU Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Target Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai 3 Hari
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan bantuan peralatan usaha kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM di Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Berikan Bantuan Peralatan Usaha ke Pelaku IKM dan UMKM
Tawuran mahasiswa Fakultas Teknik Untad berujung damai dan jabat tangan, Rabu (30/11/2022)/Ist

Sulteng

Tawuran Mahasiswa Fakultas Teknik Untad Berujung Damai dan Jabat Tangan
Abdul Karim Aljufri terima rekomendasi PKB maju Pilgub Sulteng 2024/Instagram @bang.aka_

Sulteng

Tak Usung Kader Sendiri di Pilgub Sulteng, PKB Jatuhkan Pilihan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan pengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Palu, Selasa (29/04/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Sahuti Aspirasi ISSI, Pemkot Palu Segera Siapkan Lahan untuk Bangun Arena BMX
Ahmad Ali gelar konferensi pers terkait hasil sementara perolehan suara Pilgub Sulteng 2024, Rabu malam (27/11/2024)/Ist

Sulteng

Tim BerAmal: Sidang Sengketa Pilgub Sulteng Lanjut 23 Januari 2025
Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus satu perempuan berinisial NT asal Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi/istimewa

Sigi

Perempuan Asal Desa Beka Diringkus Sat Narkoba Polres Sigi karena Simpan Sabu
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan