Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Satu Peserta Batal Ikut UKW di Palu karena Ibu Meninggal, Dewan Pers Ucapkan Belasungkawa

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  BPK Sulteng Temukan Masalah soal Pengadaan Barang dan Jasa di 4 Pemda

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usma menghadiri acara Peringatan Isra Miraj di Masjid Jami' Al-Ansar, Minggu (26/01/2025)/Ist

Palu

Hadiri Peringatan Isra Miraj di Layana Indah, Usman: Momen Pererat Silaturahmi
Korban gempa Palu 2018, Dian berlinang air mata saat menceritakan kondisi warga di Huntara Layana Indah, Sabtu (1/1/2022)/hariansulteng

Palu

Berlinang Air Mata, Janda Korban Gempa Palu Curhat Hidupi 4 Anak dan Terancam Terusir dari Pengungsian
Rektor Universitas Tadulako, Mahfudz/Ist

Sulteng

Rektor Mahfudz Angkat Bicara Soal Dugaan Kegiatan Fiktif IPCC Untad Puluhan Juta Rupiah
Kepala Komnas HAM Sulteng Dedi Askary berkunjung ke Rutan Palu, Selasa (9/5/2023)/Ist

Palu

Jelang Pemilu 2024, Ketua Komnas HAM Sulteng Ingin Pastikan Penghuni Rutan Palu Gunakan Hak Pilih
Ilustrasi/Ist

Sulteng

Remaja di Palu Terduga Anggota Geng Motor Tewas Tertembak, Polda Sulteng: Membahayakan Petugas
Iksan Baharudin Abdul Rauf/Ist

Morowali

Mantap Maju Pilkada 2024, Iksan Abdul Rauf Beberkan Program Andalan Jika Jadi Bupati Morowali
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama unsur forkopimda melakukan peninjauan ke sejumlah gereja saat perayaan Natal, Senin (25/12/2023)/hariansulteng

Palu

Kunjungi Sejumlah Gereja, Wali Kota Palu Harap Perayaan Natal Membawa Pesan Kedamaian
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Persinas ASAD Palu gelar kirab budaya pencak silat/Ist

Palu

Peringati HUT Kemerdekaan, Persinas ASAD Palu Gelar Kirab Budaya Pencak Silat