Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Alkhairaat Tetapkan Haul Guru Tua ke-55 Jatuh pada 3 Mei 2023

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Besok, PLN Lakukan Pemadaman Listrik 5 Jam di Kota Palu dan Kabupaten Sigi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (13/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Siapkan Lahan Tambahan untuk Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri
Pengukuhan Koalisi Partai BerAmal Kota Palu, Senin (14/10/2024)/Ist

Sulteng

Pilkada Selesai, Koalisi BerAmal Ajak Masyarakat Sulteng Bersatu Dukung Gubernur Baru
Brimob Polda Sulteng memusnahkan di wilayah hukum Polsek Dondo, Kabupaten Tolitoli, Minggu (20/04/2025)/Ist

Tolitoli

Brimob Sulteng Musnahkan Mortir Temuan Warga Dondo Tolitoli
Kapolsek Ulubongka, Iptu Muhajir Wonti memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una/Ist

Tojo Una-Una

Lintasi 6 Sungai, Kapolsek Ulubongka Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Daerah Pelosok
Ilustrasi gempa bumi

Morowali

Gempa M 5,1 Guncang Morowali, BMKG: Dipicu Sesar Matano
Pemkot Palu raih penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng/Ist

Palu

Pemkot Palu Raih Penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng
Habib Rotan hadiri mediasi dengan Polsek Palu Barat terkait penyelesaian konflik antarwarga di Pasar Inpres Manonda/hariansulteng

Palu

Hadiri Mediasi, Habib Rotan Turun Tangan Redakan Konflik Antarwarga di Pasar Inpres Manonda
Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

Palu

Disebut Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan Hidup, FPL Desak PT CPM Hentikan Penambangan