Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan Saat Liputan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  PPP Beri Rekomendasi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Maju Pilgub Sulteng 2024

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Aksi ratusan mahasiswa Untad tuntut dugaan korupsi oknum pejabat kampus, Senin (18/4/2022)/hariansulteng

Sulteng

Demo Soal Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Kampus, Sejumlah Mahasiswa Untad Pingsan Kepanasan
Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Sulteng

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Wakil Ketua Badan Musyawarah Adat Kaili Provinsi Sulawesi Tengah dan Wakil Ketua I Dewan Adat Kota Palu, Timudin DG Mangera Bauwo/Ist

Palu

PT CPM Dukung Kegiatan Ritual Masyarakat Adat di Poboya
Balai POM Palu melakukan melakukan monitoring terhadap penjualan Cokelat Kinder Joy di pasaran, Selasa (12/4/2022)/Ist

Palu

Diduga Tercemar Salmonella, Balai POM Palu Hentikan Penjualan Kinder Joy di 6 Toko Ritel
Wagub Sulteng, Ma'mun Amir lepas keberangkatan calon jemaah haji, Senin malam (5/6/2023)/hariansulteng

Palu

Wagub Sulteng Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama
Emak-emak dari Kelompok Ngapa Inovasi menyulap sampah menjadi BBM jenis solar, premium dan minyak tanah, Sabtu (24/9/2022)/hariansulteng

Palu

Emak-emak di Palu Sulap Sampah Plastik Jadi BBM, Harga Mulai Rp 7 Ribu Per Liter
Raih suara terbanyak, Rolis Muhlis pimpin IJTI Sulteng periode 2025-2029/Ist

Palu

Raih Suara Terbanyak, Rolis Muhlis Pimpin IJTI Sulteng Periode 2025-2029
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo membuka rangkaian Dies Natalis Ke-13 Fakultas Kedokteran Untad, Minggu (16/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Dies Natalis ke-13, Pemkot Palu Apresiasi Fakultas Kedokteran Untad Cetak Tenaga Medis