Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan Saat Liputan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Iduladha 1447 H, Polda Sulteng Sembelih 139 Sapi dan 20 Kambing

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wawali Palu, Reny A Lamadjido membeli bubur kacang hijau saat meresmikan Pasar Ramadan, Kamis (23/3/2023)/hariansulteng

Palu

Resmikan Pasar Ramadan, Wawali Palu Beli Bubur Kacang Hijau untuk Buka Puasa
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri pelepasan logistik Pemilu 2024 dari Gudang Logistik KPU Palu di GOR Siranindi, Senin (12/2/2024)/hariansulteng

Palu

Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu, Sekkot Palu Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Ahmad Ali menghadiri pelaksanaan wisuda ke-125 Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/8/2024)/Ist

Palu

Hadiri Wisuda Untad, Ahmad Ali Berikan Beasiswa kepada Lulusan Terbaik
Seorang warga asal Kota Palu berinisial IWS diduga menjadi pelaku penipuan seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024/Ist

Palu

Warga Palu Pelaku Penipuan Seleksi Masuk TNI Tanpa Tes Dibekuk di Manado
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu memulai tahapan perekrutan calon anggota baru, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

10 Calon Anggota Baru AJI Palu Jalani Tes Tertulis dan Wawancara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar acara penyambutan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Senin (03/03/2025)/Ist

Sulteng

Penyerahan Guma Tandai Pergantian Gubernur Sulteng dari Rusdy Mastura kepada Anwar Hafid
Kapolresta Palu pimpin apel pasukan pengamanan pergantian malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022)/hariansulteng

Palu

Polresta Palu Terjunkan 417 Personel Amankan Malam Pergantian Tahun Baru
Pelaksanaan program Digital Access Inggris di Sulawesi Tengah/Ist

Sulteng

Kedubes Inggris-BerdayaBareng Perkuat Ekosistem Digital Inklusif di Indonesia Timur