Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan Saat Liputan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  BPJN Sulteng Bantah Sebar Pamflet Jadwal Buka Tutup Jalur Kebun Kopi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Anggota DPRD Sigi, Deny Rismawan memulai reses di Kecamatan Dolo, Dolo Selatan dan Dolo Barat, pada 12 Februari 2025/Ist

Sigi

Reses DPRD Sigi, Deny Rismawan Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Kecamatan
Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno/Humas Polresta Palu

Palu

9 Bulan Menjabat, Kapolresta Palu AKBP Bayu Indra Wiguno Digeser ke Polda Sulteng
YKMI bersama LSM Asal Prancis salurkan 62 hewan kurban di Sulawesi Tengah/Ist

Sulteng

YKMI Bersama LSM Asal Prancis Salurkan 62 Hewan Kurban di Sulawesi Tengah
Polisi bersenjata lengkap amankan peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu, Rabu (11/5/2022)/hariansulteng

Palu

Polisi Bersenjata Lengkap Amankan Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri kegiatan "A Weekend with Palestine" pada Sabtu (18/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

A Weekend with Palestine, Sekkot Palu Ajak Warga Doakan Palestina
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis meresmikan pembukaan kembali Ramayana Store Palu, Minggu (09/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Liliana Muhidin Resmikan Pembukaan Ramayana Store Palu
All New Honda BR-V/Ist

Industri

Banyak Fitur Canggih, 4 Varian All New Honda BR-V Siap Mengaspal di Sulteng Januari 2022
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengecek pos pelayanan dan pengamanan Idulfitri, Minggu (30/03/2025)/Ist

Palu

Kapolda-Gubernur Sulteng Cek Pos Pelayanan dan Pengamanan Idulfitri di Kota Palu