Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Catat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Sepanjang 2021, AJI Palu: Tahun Kelam

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  IJTI Sulteng Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Perampasan Ponsel Wartawan di Polres Banggai

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Belasan besi penutup drainase hilang di depan MAN 2 Palu, Sabtu (13/8/2022)/hariansulteng

Palu

12 Besi Penutup Drainase Hilang, Lubang Menganga di Trotoar Depan MAN 2 Palu
Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk mengamankan tempat wisata di Kampung Nelayan, Kota Palu, Sabtu (28/12/2024)/Ist

Palu

Libur Akhir Tahun, Brimob Sulteng Amankan Objek Wisata Kampung Nelayan Palu
Menara Masjid Al Mujahidin mengalami kemiringan akibat terdampak guncangan gempa magnitudo 7,4 pada 2018 silam/hariansulteng

Palu

Dibiarkan Miring Pascagempa, IKA Teknik Untad Sebut Menara Masjid Al Mujahidin Berpotensi Roboh
Juru kampanye BerAmal, Dedi Irawan di acara kampanye terbatas yang di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa malam (22/10/2024)/Ist

Palu

10 Program Unggulan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Dirancang untuk Kesejahteraan Masyarakat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan sejumlah pendeta dari Gereja Toraja Jemaat Elim Palu, Senin (21/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pendeta Gereja Toraja Temui Wali Kota Palu, Bahas Rencana Sidang Klasis ke-56 Tahun 2025
Tangkapan layar aksi dua pria palak pengunjung Pantai Kampung Nelayan sambil mengacungkan pisau/Ist

Palu

Acungkan Pisau, Viral Aksi Dua Pria Palak Pengunjung Pantai Kampung Nelayan Palu
Kota Palu kembali berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) terbaik kedua se-Indonesia untuk tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Sabet Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kedua Nasional Dua Tahun Berturut-turut
H-5 Mudik Angkutan Lebaran Basarnas Sulteng fokus di pelabuhan bandara dan jalan Trans Sulawesi dalam Melaksanakan Pemantauan/istimewa humas basarnas

Palu

Basarnas Palu Lakukan Pemantauan Terhadap 145 Penumpang di Terminal Tipo