Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Anwar Hafid Tertarik Ajak Reny A Lamadjido Jadi Wakilnya di Pilkada 2024

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Pembangunan Jembatan Gantung Desa Polanto Jaya Donggala Rencananya Akan Selesai Tahun Ini

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis kembali meluncurkan program Dapur Sehat untuk mengatasi stunting di Kota Palu, Kamis (2/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Cegah Stunting, Pemkot Palu Kembali Luncurkan Program Dapur Sehat
AJI Palu rekrut 23 anggota baru, Senin (16/5/2022)/Ist

Palu

Rekrut 23 Anggota Baru, Sekretaris AJI Palu: Jalankan Fungsi Kontrol Secara Bertanggung Jawab
DPD Partai Hanura Sulteng mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (13/5/2023)/hariansulteng

Sulteng

Hanura Daftar 55 Bakal Caleg DPRD Sulteng, Dorong Hadianto Rasyid Maju Jadi Gubernur
Risharyudi Triwibowo hadiri seminar enterpreuneur muda/Ist

Energi

Risharyudi Triwibowo, Enterpreuneur Muda Sulteng Juga Bisa Go Internasional
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Gempa M 6,1 Guncang Parigi Moutong
Ketua KNPI Palu, Moh Sidiq Djatola/Ist

Palu

KNPI Kota Palu Gandeng Rais Syuriah PBNU Kenalkan Moderasi Beragama ke Pelajar
Pemerintah Daerah Kabupaten donggala melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama KPU Donggala.

Bisnis

Pemkab Donggala Teken MoU Dengan KPU, Berikut Poin-Poinnya
Ilustrasi buaya/Ist

Donggala

Telan Korban Jiwa, Warga Desa Ogoamas Donggala Sering Lihat Buaya di Pantai Mencari Mangsa