Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Tuntut Dugaan Korupsi Pejabat Kampus, Mahasiswa Untad Geruduk Rektorat Besok

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Sulteng

3 Perwira Polda Sulteng Dimutasi, Termasuk Dirlantas Kombes Dodi Darjanto
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri undangan masyarakat Kelurahan Tondo di kelurahan setempat, Minggu (5/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Penuhi Undangan Warga Tondo, Hadianto Bicara Masalah Eks HGB
Raih suara terbanyak, Rolis Muhlis pimpin IJTI Sulteng periode 2025-2029/Ist

Palu

Raih Suara Terbanyak, Rolis Muhlis Pimpin IJTI Sulteng Periode 2025-2029
Bank Indonesia/Sekretariat Kabinet

Sulteng

Ramai Isu Uang Palsu Beredar di Sulteng, BI Beri Tips Cara Cek Keaslian Rupiah
DPW PKS Sulteng usulkan 8 nama cagub-cawagub 2024 ke DPP/PKS

Sulteng

Usulkan 8 Nama Cagub-Cawagub untuk Pilkada 2024, PKS Sulteng Tunggu Keputusan DPP
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa/Ist

Sulteng

Namanya Dicatut Via WhatsApp, Sekdaprov Sulteng Imbau Warga Waspada Penipuan
Aneka jenis ikan bakar khas Rumah Makan Ikan Bakar Pasigala/Ist

Palu

Berdiri Pascagempa, Rumah Makan Pasigala Tempat Kuliner Spesialis Ikan Bakar di Kota Palu