Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Perwakilan Sulteng Lead Putri Gagal Melaju ke Final Kejuaraan Panjat Tebing di Untad

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso Masuk Tahap Telaah

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Logo HUT ke-61 Sulawesi Tengah/Ist

Sulteng

Pemprov Rilis Logo HUT ke-61 Sulawesi Tengah, Tema Semarak Sulteng Nambaso
Cek kedisiplinan ASN, Irmayanti sidak Kantor Kecamatan Palu Selatan usai libur tahun baru/Pemkot Palu

Palu

Cek Kedisiplinan ASN, Irmayanti Sidak Kantor Kecamatan Palu Selatan Usai Libur Tahun Baru
Witan Sulaeman bersama Rismahani di acara lamaran, Sabtu (8/1/2022) malam/Instagram @witansulaiman

Palu

Akad Nikah Witan Sulaeman dan Rismahani Akan Disiarkan Live di Instagram Besok
Elemen buruh demo tuntut upah layak di depan Kantor DPRD Kota Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Palu

Respon Demo Buruh Tuntut Upah Layak, DPRD Palu akan Gelar Pertemuan dengan Pemerintah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Wali Kota Palu: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa
Trinusa Group tanam ribuan pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia/Ist

Morowali Utara

Trinusa Group Tanam Ribuan Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Ketua FSPNI Sulteng, Lukius Todama/Ist

Palu

Serikat Buruh dan AJI Palu Agendakan Konvoi Peringati May Day 2023
Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana resmi membuka Konferensi Kota (Konferta) IX AJI Palu, Sabtu (7/9/2024)/hariansulteng

Palu

Buka Konferta IX AJI Palu, Sekjen Bayu Wardhana: Temanya Agak Nakal