Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Kehadiran Novalina Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Simpang Siur

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Umat Muslim di Sulteng Zikir dan Sholawat Akbar Kirim Doa untuk Palestina

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

BPBD Sulteng menyampaikan perkembangan terkini situasi pascabanjir bandang di Desa Sienjo dan Desa Sibalago, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (27/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Update Banjir Bandang Parimo: Warga Butuh Makanan Siap Saji hingga Air Bersih
Logo Musyawarah Nasional KAHMI ke XI di Sulawesi Tengah

Sulteng

6 Ribu Orang Akan Banjiri Munas XI KAHMI di Sulteng, Jokowi dan Mahruf Amin Direncanakan Datang
Diduga terjadi maladministrasi, Bupati Kabupaten Poso dilaporkan ke Ombudsaman Perwakilan Sulteng.

Poso

Diduga Terjadi Maladminsitrasi, Bupati Poso Dilaporkan ke Ombudsman Sulteng
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

Untad Bakal Gelar Geladi dan Pembagian Undangan Jelang Wisuda 16 Juni
Wakapolda Sulteng, Brigjen Soeseno Noerhandoko pimpin prosesi pelepasan 902 personel BKO Pam TPS, Sabtu (10/2/2024)/Ist

Sulteng

Wakapolda Sulteng Lepas 902 Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
Hadianto Rasyid meresmikan Masjid Sya'airulloh di Jalan Danau Talaga, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Jumat malam (17/3/2023)/hariansulteng

Palu

Jelang Ramadan, Wali Kota Palu Resmikan Masjid Sya’airulloh di Kelurahan Nunu
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Palu melaksanakan penyembelihan hewan kurban di hari raya Iduladha 1445 H/Ist

Palu

LDII Kota Palu Kurban 131 Sapi dan 6 Kambing di Hari Raya Iduladha 1445 H
Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah jadi korban penamparan oknum TNI/hariansulteng

Palu

Paksa Beli Pertalite Tanpa QR Code, Oknum TNI Tampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu