Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Agung Trianto Terpilih Jadi Ketua LMND Sulteng, Kesbangpol Harap Bisa Bersinergi dengan Pemda

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Wartawan Dilarang Meliput Audiensi BP2P dengan Penyintas Bencana Sulteng

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Pemkot Palu Bakal Tambah 6.000 Lampu Penerangan, Hadianto Imbau Warga Tak Minta ke Caleg
Ilustrasi SPBU (Dok.Pertamina)

Energi

Pertamina Salurkan Pertalite 320 Kilo Liter Per Hari di Kota Palu
Vokalis Drive eks vokalis The Titans, Rizki/Instagram @arizki_official

Palu

Hari Ini, Rizki Drive Ramaikan Malam Puncak Reuni Akbar IKA SMADA Palu di Hutan Kota
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman Nadjamuddin/Ist

Sulteng

Langsung Gugur, Peserta SBMPTN Untad 2022 Diwanti-wanti Tidak Gunakan Jasa Joki
Polisi amankan 3 pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kota Palu, Sabtu (10/8/2024)/Ist

Palu

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor di Palu, Tiga Pemuda Diamankan
Konferensi pers Hasan Bahasyuan Institute dan The Mangge di Renjana Cafe, Kampung Nelayan Cafe, Selasa, 10 Juni 2025 (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Mendaur Ulang Lagu-Lagu Hasan Bahasyuan
Tim Inafis Polres Banggai melakukan olah TKP untuk menyeliduki penyebab kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu sore (8/12/2024)/Ist

Banggai

Diduga Korsleting Listrik, Tim Inafis Polres Banggai Olah TKP Awal Kabakaran Pasar Sentral Luwuk
Kepala Administrator KEK Palu, Herman Farid menghadiri peresmian gedung gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Filadelfia, Jalan Baiya Raya, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (14/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kepala KEK Palu Hadiri Peresmian Gedung GPdI Filadelfia Tawaeli