Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  PSI Resmi Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng, Kaesang: Beliau Calon Terkuat

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Catat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Sepanjang 2021, AJI Palu: Tahun Kelam

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Suasana rumah duka Abdul Rahim, bocah kelas 2 SD yang diduga dibunuh anak pensiunan polisi/hariansulteng

Palu

Bocah SD di Palu Diduga Tewas di Tangan Anak Pensiunan Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan
Disperindag dan Korem 132/Tadulako gelar pasar murah jelang Idulfitri/Pemkot Palu

Palu

Jelang Idulfitri, Disperindag dan Korem 132/Tadulako Gelar Pasar Murah Selama 2 Hari
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugrohi memimpin rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan perayaan Idulfitri 1445 H, Selasa (2/4/2024)/Ist

Sulteng

Puncak Arus Mudik Diprediksi 5-8 April, Kapolda Sulteng Ingatkan Personel Pengamanan Patuhi SOP
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Moh Rizal mengadiri upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kamis (26/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Dipimpin Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Asisten I Pemkot Palu Hadiri Upacara HBI ke-73
Ketua HMI Cabang Buol Arman A. Hala. (Foto: Istimewa)

Buol

HMI Cabang Buol Sebut Ucapan Bowo Tak Sejalan dengan Tindakan soal Pencegahan Korupsi
Rusdy Mastura menggelar kampanye di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu beberapa waktu lalu/Ist

Sulteng

Cudy: Gubernur 2029 Irwan Lapatta atau Hadianto Rasyid
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/Komnas HAM

Poso

Soal Ferdy Sambo, Komnas HAM Singgung Penembakan Qidam di Poso karena Diduga Teroris
Warga Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai pasang spanduk pasangan BERAMAL, Selasa (17/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Pasang Spanduk BERAMAL di Depan Rumah, Warga Desa Tongkonunuk Ungkap Keinginan Bertemu Ahmad Ali