Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Anwar Hafid dan Ahmad Ali Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulteng

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ketua PDIP Sulteng, Muharram Nurdin/Ist

Sulteng

Gangguan Sistem, PDIP Sulteng Undur Jam Pendaftaran Bakal Caleg ke KPU
Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira dinobatkan jadi Ketua Dewan Adat Dampal, Minggu malam (4/8/2024)/Ist

Donggala

Berkunjung ke Desa Ogoamas, Ahmad Ali Dinobatkan Jadi Ketua Dewan Adat Dampal
Peresmian Dealer Hyundai ke-35 Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (13/12/2021)/hariansulteng

Industri

Beroperasi di Kota Palu, Dealer Hyundai Hadirkan Mobil Listrik
Hari kedua dialog YTM bertema "Menguak Ironi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Laju Tambang Nikel Ilegal", Selasa (12/11/2024)/hariansulteng

Palu

Pengawas Ketenagakerjaan Dicecar Buruh soal Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri Nikel Morowali
Bahas optimalisasi PAD, Sekkot Palu temui ketua RT/RW se-Kecamatan Ulujadi, Rabu (31/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Optimalisasi PAD, Sekkot Palu Temui Ketua RT/RW se-Kecamatan Ulujadi
Komunitas Rumah Literasi Ceria gelar kegiatan belajar mengajar gratis kepada anak-anak di Huntara Mamboro/Ist

Palu

Belajar di Huntara, Rumah Literasi Ceria Ajari Anak-anak Korban Bencana Membaca hingga Kenalkan Pancasila
Ketua KPU Sulteng, Nisbah memberikan keterangan kepada jurnalis setelah berakhirnya masa pendaftaran bakal caleg, Senin (15/5/2023) dini hari/hariansulteng

Sulteng

Pendaftaran Bakal Caleg Berakhir: Partai Garuda Tak Datangi KPU Sulteng, Gelora Terkendala Silon
Sulaiman Agusto bersilaturahmi kepada Raja Banggai, Tomundo Hideo Amir, Rabu (6/11/2024)/Ist

Sulteng

Sambut Kunjungan Cawagub Agusto, Raja Banggai Hideo Amir: Kita Serukan Semua ke Sangganipa