Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Tanggapi Kritik Deforestasi, Anwar Hafid: Kadang Orang Hanya Melihat Sisi Negatif Tambang

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Polda Sulteng Siapkan 415 Personel Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub
Jenazah Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming tiba di rumah duka, Jalan Samudera lll, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (6/4/2022)/hariansulteng

Sulteng

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming Wafat di Usia 52 Tahun karena Hipertensi
Dalam Sehari, Sulteng Di Guncang Gempa 3 Kali

Sulteng

Dalam Sehari, Sulteng Di Guncang Gempa 3 Kali
Universitas Tadulako (Untad) melaksanakan rapat kerja (raker) dengan tema "Konsolidasi Pelaksanaan Program Kerja Tahun Anggaran 2024: Capaian dan Target Kinerja dan Sinergisitas Dalam Transformasi”, Kamis (21/12/2023)/hariansulteng

Palu

Untad Gelar Rapat Kerja Bahas Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2024
AKBP Ridwan JM Hutagaol menggelar coffee morning bersama anggota, Senin (21/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Kapolres Touna Ancam Pecat Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Rusak Citra Polri!
Sat Resmob Polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku pencurian di toko jamu jl Moh Hatta, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Sabtu (30/4/2022) siang/humas polres toli-toli

Tolitoli

Tak Sampai Sehari, Aksi Pencurian di Tolitoli Berhasil di Amankan Polisi
Bidhumas Polda Sulteng terima 8 mahasiswa magang dari Untad dan Unsrat/Ist

Palu

Bidhumas Polda Sulteng Terima 8 Mahasiswa Magang dari Untad dan Unsrat
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri puncakhalal bihalal Polresta Palu dan masyarakat pada Minggu (7/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Reny Lamadjido Hadiri Puncak Halal Bihalal Polresta Palu