Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Anak Gubernur Bidik Kursi Ketua KONI Sulteng Usai Jabat Bendum HIPMI dan Pimpin Pertina

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi bus sekolah/Ist

Palu

Bus Sekolah di Palu Mulai Beroperasi Tahun Depan, Berikut Rutenya
Pertarungan kualifikasi kategori Lead Putra kejuaraan panjat tebing tingkat nasional Mapala Galara FEB Untad di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (23/11/2021)/hariansulteng

Palu

Atlet Palu Peringkat Pertama di Kualifikasi Lead Putra Panjat Tebing Mapala Galara Untad
Pengamat terorisme Untad Prof Muhammad Khairil/Ist

Sulteng

Tersisa 3 Orang, Pengamat Terorisme Untad Ingatkan Waspadai Regenerasi Kelompok MIT
Sejumlah mahasiswa di Kota Palu melakukan aksi membagikan selebaran berisi persoalan hukum, HAM dan politik nasional, Kamis (11/10/2023)/Ist

Palu

Mahasiswa di Palu Sebar Selebaran Kasus Pelanggaran HAM dan Dinasti Politik
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gandeng Alfamidi sukseskan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)/istimewa

Palu

BNN Sulteng Gandeng Alfamidi Sukseskan Program P4GN
Personel Polsek Palolo, Lakukan Razia Kendaraan Depan Mako Polsek Palolo/humas polres sigi

Sigi

Polisi Razia Knalpol Brong dan Senjata Tajam di Dolo Sigi
Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido mendaftarkan diri ke KPU Sulteng, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

Diiringi Ribuan Relawan, Anwar-Reny Jalan Kaki Daftar ke KPU Sulteng
Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi