Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  AMSI Sulteng Wakili Dewan Pers Verifikasi Faktual Media SulawesiToday.com di Parigi Moutong

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor Untad Dijeblos ke Rutan Palu

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Sejumlah jurnalis di Kota Palu mengadakan kegiatan sosial dengan berbagi takjil buka puasa di hari ke-21 Ramadan, Jumat (21/03/2025)/Ist

Palu

Jurnalis Kota Palu Bagikan Ratusan Paket Takjil di TPA Kawatuna
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menyambut kedatangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (6/1/2022)/Ist

Sulteng

Terima Kunjungan Wapres, Gubernur Cudy Minta Perpanjangan Rekonstruksi Pasca Bencana
Seorang bocah ajak Nilam Sari Lawira berfoto selfie/hariansulteng

Palu

Momen Bocah Ajak Nilam Sari Lawira Selfie saat Asyik Menari Dero
Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi pusat peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) tahun 2024/hariansulteng

Palu

Peringati Hari Anti Tambang, Korban Industri Ekstraksi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulteng Besok
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Nasri Sulaeman sebagai Kapolda Sulteng, Minggu (17/5/2026). (Foto: Istimewa)

Sulteng

Kapolri Resmi Lantik Brigjen Nasri Sulaeman Jadi Kapolda Sulteng
Iksan Baharudin Abdul Rauf di acara buka puasa bersama ratusan mahasiswa Morowali yang tinggal di Palu, Sabtu (23/3/2024)/hariansulteng

Palu

Iksan Baharudin Abdul Rauf Tegaskan Dirinya Tak Antikritik di Hadapan Ratusan Mahasiswa Morowali
Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/hariansulteng

Morowali

Yayasan Tanah Merdeka Soroti Bencana Longsor di Area Penyimpanan Limbah Tailing PT IMIP
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon menghadiri ibadah perayaan Natal Gereja Toraja Jemaat Elim Palu, Jumat (20/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota, Kepala BPBD Hadiri Ibadah Perayaan Natal Gereja Toraja Jemaat Elim Palu