Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Respons Jokowi soal Penyintas Masih Banyak Tinggal di Huntara Pascagempa Sulteng 2018

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Hadiri Konferwil GP Ansor Sulteng Secara Virtual, Yaqut: Pilih Saja Ketua Baru Secara Aklamasi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Sulteng Minta Media Sajikan Berita Berimbang Terkait Pemilu 2024
Satgas Operasi Ketupat Tinombala Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) turun langsung mengecek lokasi wisata di Pantai Talise, Kota Palu, Sabtu (13/4/2024)/Ist

Palu

Anggota Brimob Polda Sulteng Pantau Keramaian Objek Wisata Pantai di Hari Libur Lebaran
Aneka jenis ikan bakar khas Rumah Makan Ikan Bakar Pasigala/Ist

Palu

Berdiri Pascagempa, Rumah Makan Pasigala Tempat Kuliner Spesialis Ikan Bakar di Kota Palu
Kepala Dinas TPH Sulteng, Nelson Metubun/hariansulteng

Sulteng

Pemprov Sulteng Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Dinas TPH Siapkan Antisipasi Dampak El Nino
Aksi seribu lilin di Taman Nasional Palu untuk korban ledakan tungku smelter di kawasan PT IMIP, Minggu malam (24/12/2023)/hariansulteng

Palu

Aksi Seribu Lilin di Palu untuk Korban Ledakan Tungku Smelter: Hilirisasi Tahi Minyak
Paslon bupati dan wakil bupati Donggala nomor urut 03, Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan/Ist

Donggala

Hasil Rekapitulasi Pilkada Donggala: Vera-Taufik Menang 38,62 Persen
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid/Ist

Palu

Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura/hariansulteng

Sulteng

Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Eril, Gubernur Cudy: Pemprov Sulteng Turut Berduka