Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Densus 88 Sita Senjata Api dan Ratusan Amunisi dari Penangkapan Pendukung Teroris di Sulteng

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Pistol HS-9/Ist

Parigi Moutong

Mengenal Pistol Milik Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo, Senjata Agen FBI Amerika
Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Richard B. Pakpahan. (Sumber: tribratanews.sulteng.polri.go.id)

Sulteng

Sempat Tersandung Kasus Pemukulan, Dirsamapta Polda Sulteng Kena Mutasi
Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik jajaran DPC di Sulawesi Tengah/Ist

Donggala

DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala All Out Menangkan Anies di Pilpres 2024
Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy/Ist

Sulteng

Kemenkum Sulteng Tegaskan Status WNI Guru Tua: Diakui Negara
Tungku milik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali meledak, Minggu (24/12/2023)/Ist

Morowali

Ledakan Smelter Tewaskan Puluhan Pekerja, Menaker Siap Sanksi Tegas PT ITSS Jika Tak Patuhi K3
Viral sejumlah orang disebut tengah melakukan ritual tanam kepala sapi di lokasi pembangunan Masjid Raya Darussalam Palu/Facebook Ambo Illang

Palu

Viral Sejumlah Orang Diduga Sedang Ritual Tanam Kepala Sapi di Kawasan Eks Masjid Agung Palu
Seorang wisudawan mengkritik dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) saat acara wisuda ke-118, Kamis (6/7/2023)/Ist

Palu

Wisudawan Kritik soal Dugaan Korupsi di Depan Kamera, Ini Respons Rektor Untad
Lurah Gokil Paparkan Kelurahan Berdikari di Depan Wakil Kepala BPIP/istimewa

Palu

Wakil Ketua BPIP Kagum Pada Kelurahan Kabonena, Ini Penyebabnya