Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor Untad Dijeblos ke Rutan Palu

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Siap Adukan ke Dewan Pers, PT SMS Sentil Media Soroti Perusahaan Tanpa Konfirmasi

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto/Ist

Palu

Tak Mau Diwawancarai Pakai HP, Dirlantas Polda Sulteng Lecehkan Jurnalis SCTV di Palu
Polda Sulteng serahkan tersangka kurir 15 kg sabu ke Kejari Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kurir 15 Kg Sabu ke Kejari Palu
Kebakaran melanda Pasar Masomba, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Ratusan Los Pedagang di Pasar Masomba Palu Ludes Terbakar, 4 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan bersama para pengawas padat karya, satgas, koordinator kecamatan dan kelurahan, Selasa (2/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Kumpul Pengawas Padat Karya Bahas Masalah Kebersihan
Pemkot Palu menjalani sesi penilaian tahap II berupa wawancara dan verifikasi dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2025, Rabu (17/09/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Jalani Penilaian Ajang PPD Tahun 2025
Imam Masjid Raya Palu, Muhammadin/hariansulteng

Poso

Ahmad Ali di Mata Imam Masjid Agung Poso, Teringat Sosok Utsman dan Abdurrahman bin Auf
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menggelar dialog interaktif bersama sejumlah elemen masyarakat, Kamis (4/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pajak Rumah Makan Skala Kecil di Palu Turun Jadi 5 Persen
Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo saat memimpin rapat percepatan penyelesaian lokasi pembangunan Huntap Tondo II, Jumat (7/1/2022)/Ist

Palu

Ingatkan Pemkot Palu Selesaikan Persoalan Huntap Tondo II, Wamen PUPR: Ini Rapat Terakhir