Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Sebelum Surati Kabareskrim, Saber Korupsi Pernah Laporkan Iksan ke Kejati Sulteng

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Lunasi tagihan listrik tepat waktu, Pemkot Palu diganjar penghargaan dari PLN, Senin (18/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkot Palu Diganjar Penghargaan dari PLN
Mahfud MD ingatkan kader menjaga Munas XI KAHMI di Palu tetap aman dan kondusif, Jumat (25/11/2022)/hariansulteng

Palu

Munas XI KAHMI di Palu, Ma’ruf Amin dan Mahfud MD Kompak Ingatkan Jangan Ada Kursi Melayang
Puluhan warga lingkar tambang Poboya menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup akses jalan menuju kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Selasa (20/05/2025)/Ist

Palu

Tolak Tambang Bawah Tanah di Poboya, Warga Bakar Ban dan Tutup Jalan Menuju Kantor CPM
Seorang warga di Touna hilang diduga diterkam buaya usai hadiri pesta, Senin dini hari (29/4/2024)/Ist

Tojo Una-Una

Seorang Warga di Touna Hilang Diduga Diterkam Buaya Usai Hadiri Pesta
Bupati Buol Amirudin Rauf pimpin rapat pengarahan kepada calon penerima manfaat bantuan sapi.

Buol

Bupati Buol Habiskan 4,19 Miliar APBD Untuk Bagikan 404 Ekor Sapi di 47 Desa
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Sulteng

Polda Sulteng Imbau Warga Tidak Hura-hura Sambut Tahun Baru 2024
Seolah tak kapok masuk penjara, seorang pria berinisial MA kembali dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Palu Timur Polresta Palu/Ist

Palu

Belum Genap 2 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Palu Kembali Ditangkap
Pemkot Palu apresiasi program KOLABORASIK Rumah Dua Jari/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Program KOLABORASIK Rumah Dua Jari