Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Wartawan Dilarang Meliput Audiensi BP2P dengan Penyintas Bencana Sulteng

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Perwakilan PT Poso Energy, Irma Suriani hadiri dialog bertajuk "PLTA Poso untuk Kesejahteraan atau Kesengsaraan", Kamis (11/8/2022)/hariansulteng

Palu

PT Poso Energy Soal PLTA: Tidak Ada Pembangunan Tanpa Dampak Lingkungan
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Kabupaten Tolitoli 2 Kali Diguncang Gempa dalam Sehari
Ketua KPU Palu, Idrus/hariansulteng

Palu

Besok, 968 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Kota Palu Dilantik Serentak
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menyambut kedatangan peserta program Mudik Gratis tahun 2025, Minggu (23/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Sambut Kedatangan Peserta Mudik Gratis di Terminal Tipo
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/Komnas HAM

Poso

Soal Ferdy Sambo, Komnas HAM Singgung Penembakan Qidam di Poso karena Diduga Teroris
Massa Aliansi Aliansi Peduli Lingkungan Sulteng menyuarakan masalah PETI di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis (26/6/2025). (Sumber: Ist)

Palu

Demo Aliansi Peduli Lingkungan Sulteng Desak Penutupan Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Ilustrasi/iStock

Sulteng

Anggota Brimob Polda Sulteng Tertembak Diduga Lalai saat Bersihkan Senpi
Ilustrasi/Ist

Palu

Viral Kabar Penculikan Anak di Kelurahan Duyu Palu, Lurah Angkat Bicara