Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  IJTI Sulteng Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Perampasan Ponsel Wartawan di Polres Banggai

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor Untad Dijeblos ke Rutan Palu

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Emak-emak menyerbu pasar murah di Lapangan Palupi, Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga Besok, Pasar Murah di Lapangan Kelurahan Palupi Diserbu Emak-emak
Irmayanti Pettalolo menghadiri acara pembukaan Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest Wali Kota Palu Cup II tahun 2025, Kamis (3/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu Hadiri Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest
Universitas Tadulako (Untad) mengukuhkan 8 guru besar jelang akhir tahun 2023/Ist

Palu

Untad Kukuhkan 8 Guru Besar Jelang Akhir Tahun
Tugu Mandura di Jalan simpang Jalan Agus Salim - Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Baru Rampung Dibangun, Warga Heran Lampu Tugu Mandura Siang Menyala dan Mati Saat Malam
Taman Nasional Palu/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Sediakan WiFi Gratis 100 Mbps di Dua Titik Ini
Ilustrasi gempa/Ist

Palu

Gempa M 4,5 di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palu-Koro, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
700 penumpang tiba di Pelabuhan Pantoloan pada arus balik Lebaran, Selasa (2/5/2023)/hariansulteng

Palu

Puncak Arus Balik Gelombang Kedua, Berikut Jadwal Keberangkatan di Pelabuhan Pantoloan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, Erwin Burase/istimewa

Sulteng

Erwin Burase Imbau Dukung KPN dan Ciptakan Politik Sejuk pada Pemilu 2024