Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Sandiaga Uno Kenakan Baju Adat Suku Kaili di Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Video Pria Disebut Tenteng Kepala Manusia di Jalan Trans Palu-Napu, Polisi: Stop Sebar Hoaks

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri gelar pengobatan gratis di 5 kabupaten/Ist

Sulteng

Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Gelar Pengobatan Gratis di 5 Kabupaten
Huntap berbentuk rumah panggung di Kelurahan Lere, Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan 39 Huntap Berbentuk Rumah Panggung di Lere: Serasa di Los Angeles
Hidayat dan Anca sambangi rumah adat Souraja sebelum mendaftar ke KPU Kota Palu, Rabu (28/8/2024)/hariansulteng

Palu

Jadikan Palu Kota Destinasi, Hidayat Bicara Upaya Pengembangan Pariwisata
Ilustrasi - Mahasiswa Universitas Tadulako/Ist

Palu

Peserta Lulus SBMPTN 2022 Universitas Tadulako Belum Tentu Diterima
Logo Musyawarah Nasional KAHMI ke XI di Sulawesi Tengah

Sulteng

6 Ribu Orang Akan Banjiri Munas XI KAHMI di Sulteng, Jokowi dan Mahruf Amin Direncanakan Datang
Sebanyak dua pekerja tewas tertimpa longsor tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (27/4/2023)/Ist

Morowali

2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Tambang Nikel PT IMIP Morowali
Hilang kendali di tikungan, pengendara motor jatuh ke jurang di Desa Marowo, Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (24/01/2025)/Ist

Tojo Una-Una

Hilang Kendali di Tikungan, Pengendara Motor Jatuh ke Jurang di Desa Marowo Touna
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad terlibat tawuran, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad Beberkan Kronologi Bentrok di Kampus