Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Tanggapi Kritik Deforestasi, Anwar Hafid: Kadang Orang Hanya Melihat Sisi Negatif Tambang

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi terkait Festival Persahabatan Palu, Kamis (30/01/2025)/Ist

Palu

Temui Pendemo, Rusdy Mastura Tegaskan Festival Persahabatan Palu Tak Dibuka untuk Umum
Puluhan pelaku usaha meriahkan Sulteng UMKM Syariah Expo, Jumat (15/7/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga 17 Juli, Sulteng UMKM Syariah Expo Tawarkan Minyak Goreng Murah
PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

PT CPM Komitmen Serap Pekerja Lokal, Mayoritas Karyawan-Mitra Kerja dari Lingkar Tambang
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama warga menabur bunga di lokasi bekas likuifaksi Kelurahan Balaroa, Rabu (28/9/2022)/hariansulteng

Palu

Warga Tabur Bunga dan Doa Bersama Kenang Korban Bencana di Lokasi Likuifaksi Balaroa Palu
Resmi terbentuk, puluhan kelompok relawan dukung Ahmad Ali maju Pilgub Sulteng 2024/Ist

Sulteng

Resmi Terbentuk, Puluhan Kelompok Relawan Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng 2024
Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido mendaftarkan diri ke KPU Sulteng, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

Diiringi Ribuan Relawan, Anwar-Reny Jalan Kaki Daftar ke KPU Sulteng
Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Tangani 17 Kasus Selama 2023, Penganiayaan dan Curanmor Paling Menonjol
Hadianto Rasyid disoraki 'Sangganipa' saat Kembalikan Formulir Pilwalkot Palu 2024 di Perindo, Minggu (28/4/2024)/hariansulteng

Palu

Hadianto Rasyid Disoraki ‘Sangganipa’ saat Kembalikan Formulir Pilwalkot Palu 2024 di Perindo