Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya menghadiri acara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di halaman Kantor Wali Kota Palu, Minggu (17/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Hari Kesehatan Nasional 2024, Pjs Wali Kota Palu Apresiasi Kontribusi PDGI
Satgas Madago Raya bersilaturahmi dengan mantan narapidana (napiter) di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (11/01/2025)/Ist

Poso

Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

1.736 Lulusan Akan Ikuti Wisuda Offline Universitas Tadulako 15 Desember
Kondisi truk yang mengalami kecelakaan di kilometer 12 Jalur Kebun Kopi, Sabtu (26/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Truk Muatan 12 Ton Pupuk Tabrak Tebing Gegara Rem Blong di Jalur Kebun Kopi
Banjir rendam ratusan rumah warga di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sabtu (30/11/2024)/Ist

Donggala

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Desa Towiora Donggala
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melantik Roy E Sumakul sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu periode 2023 - 2027/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Resmi Lantik Roy E Sumakul Jabat Direktur Perumdam Avo Kota Palu
Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Palu

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas
Tiga warga yang sempat hilang terseret arus di Pantai Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, ditemukan dalam kondisi selamat, Kamis (02/01/2025)/Ist

Donggala

3 Warga yang Hilang Terseret Arus di Pantai Tanjung Karang Ditemukan Selamat