Home / Sulteng

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:35 WIB

Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

Ilustrasi wartawan televisi/Ist

HARIANSULTENG.COM – Perbuatan untuk mengebiri insan pers di Palu mendapat sorotan dari Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Sangadji.

Pria akrab disapa Ochan itu menyesalkan insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Kejati Sulteng.

Para jurnalis itu diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan hingga diusir oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng bernama Fitrah.

“Para jurnalis melakukan liputan itu karena menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dan sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut,” terang Ochan melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga  Siap Adukan ke Dewan Pers, PT SMS Sentil Media Soroti Perusahaan Tanpa Konfirmasi

Ochan mendorong para jurnalis agar tidak berhenti untuk menyoalkan tindakan semena-mena dari Aspidum Kejati Sulteng.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis. Maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500 juta,” ujarnya.

Ochan hendak menegaskan bahwa siapapun yang melarang atau alergi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, mereka yang diusir merupakan jurnalis berkompeten alias tersertifikasi di Dewan Pers.

Di sisi lain, tindakan tidak elok terhadap wartawan ini malah ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.

Baca juga  Satu Peserta Batal Ikut UKW di Palu karena Ibu Meninggal, Dewan Pers Ucapkan Belasungkawa

“Kepala Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan. Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng. Sementara jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama malah diusir saat liputan,” tandas Ochan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengaku saat kejadian tidak berada di tempat.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Nanti saya kumpulkan informasi dulu baru bisa konfirmasi,” tulis Reza saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Slh)

Share :

Baca Juga

Personel gabungan temukan barang terlarang saat razia di Lapas Ampana, Jumat malam (25/04/2025)/Ist

Tojo Una-Una

Personel Gabungan Temukan Barang Terlarang saat Razia di Lapas Ampana
Hujan deras yang mengguyur memicu amblasnya Jalan Trans Sulawesi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Jalan Trans Sulawesi di Poso Amblas, Lalu Lintas Lumpuh dan 3 Rumah Rusak Berat
AJI Palu gelar workshop peliputan pemilu pra UKJ, Jumat (26/1/2024)/Ist

Palu

Jaga Profesionalisme Jurnalis di Tahun Politik, AJI Palu Gelar Workshop Peliputan Pemilu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pimpin pelantikan pengawas dan kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP/Pemkot Palu

Palu

Terlambat Datang, 14 Kepala Sekolah Batal Dilantik Wali Kota Palu
Rektor Untad terpilih Prof Amar/hariansulteng

Sulteng

Rektor Untad Terpilih Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan di Kampus
Ratusan narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Kelas IIA Palu menggunakan hak pilih mereka di hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024)/hariansulteng

Palu

Ratusan Napi dan Tahanan Salurkan Hak Pilih di TPS Rutan Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Wali Kota Palu: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa
AJI Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers