HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha kuliner yang menunggak pajak daerah, Selasa (5/8/2025).
Total ada lima warung makan yang dipasangi stiker Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu dibantu personel Satpol PP serta aparat penegak hukum dari kejaksaan dan TNI-Polri.
Kepala Bapenda Palu Eka Komalasari menyampaikan, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak menunaikan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan. Lagipula, tempat usaha yang disegel telah diberikan tiga kali surat peringatan.
Dikatakan Eka, penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum 10 persen, tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” imbuhnya.
Adapun daftar warung yang disegel antara lain:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur di Jalan Thalua Konci, Mamboro
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa di Jalan RE Martadinata
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi di Jalan Ki Maja
4. Warung Makan Estu di Jalan Nokilalaki
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar di Jalan Veteran
(Adv)