Home / Palu

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:24 WIB

Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Palu Buka MPP di Pasar Bambaru

Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu Pasar Bambaru/Pemkot Palu

Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu Pasar Bambaru/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu Pasar Bambaru.

MPP sebagai bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien dalam keterangan resminya, Jumat (28/02/2025).

Keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, seperti mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.

Baca juga  Serahkan Ambulans ke 5 Kelurahan, Wali Kota Palu Ingatkan Jangan Sembarang Ganti Sopir

“Kemudian ada pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di MPP,” kata Arwien.

Dikatakan Arwien, pihaknya secara khusus menempatkan staf yang melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung.

Di MPP itu juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.

Olehnya, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.

Baca juga  Puncak HUT ke-46, Pemkot Palu Raih Rekor MURI Sajian Ikan Mujair Kuah Asam Terbanyak

Adapun prinsip yang dianut dalam MPP adalah Keterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas, Kenyamanan.

Sebagai tambahan, imbuh Arwien, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.

“Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP,” ungkapnya.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Dihadiri Presiden Jokowi, KMHDI gelar Mahasabha ke-XIII di Untad/hariansulteng

Palu

Gelar Kongres di Palu, Ketua Presidium KMHDI Kritik Dunia Pendidikan di Hadapan Jokowi
Lebah TB gelar sosialisasi cara mendapatkan perlindungan LPSK, Minggu (25/8/2024)/hariansulteng

Palu

Sosialisasi di Palu, Lebah TB Bagikan Cara Mendapatkan Perlindungan LPSK
Ratusan peserta ikuti lomba panahan tradisiomal Villa Nikatopa Archery di kawasan Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu, Kota Palu, Minggu (21/8/2022)/hariansulteng

Olahraga

Giatkan Olahraga Rasulullah, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Panahan Tradisional di Palu
Tim Sar melakukan pencarian terhadap bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS! Tim SAR Sisir Pantai Talise Cari Bocah yang Tenggelam
Hadianto Rasyid menghadiri perayaan Pengucapan Syukur 2025 Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID) Jemaat Koinonia Palu, Minggu (19/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Hadiri Pengucapan Syukur GPID Jemaat Koinonia Palu
Pengurus LEMI HMI Cabang Palu/Ist

Palu

Resmi Dilantik, Pengurus LEMI HMI Cabang Palu Siap Dorong Gerakan Ekonomi Mahasiswa
Hadianto Rasyid melantik Tim Pembina Posyandu Kota Palu periode 2025-2030, Jumat (19/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Sebut Tim Pembina Posyandu Punya Peran Strategis Atasi Stunting
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan