HARIANSULTENG.COM, PALU – Jatanras Polresta Palu menangani 18 laporan polisi (LP) kasus kejahatan selama bulan Juli 2024.
Pembongkaran rumah menjadi kasus yang tertinggi ditangani Jatanras Polresta Palu sebanyak 7 laporan polisi.
Kemudian disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 LP, pencurian biasa 2 LP, penadah 2 LP dan geng motor/sajam 2 LP.
Dari belasan kasus kejahatan yang ditangani, Polresta Palu berhasil mengamankan total 20 tersangka.
“Total ada 20 tersangka. Masing-masing curanmor 9 tersangka, pembongkaran rumah 5 tersangka, pencurian 2 tersangka, penadah 2 tersangka dan geng motor 2 tersangka,” ujar Kanit Jatanras Polresta Palu, Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (1/8/2024).
Dwi menuturkan, tersangka kasus curanmor di antaranya berinisial AS, DS, A, AD, YA, MF, AS, FF dan RM.
Sembilan tersangka curanmor tersebut dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka pembongkaran rumah yakni CA, EM, MF, AH dan FT. Mereka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7-9 tahun penjara.
“Untuk kasus pencurian biasa tersangkanya yaitu IA dan A. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Dwi.
Dalam kasus penadah/pertolongan jahat, polisi mengamankan tersangka FH dan AA. Keduanya terancam 4 tahun penjara.
“Terakhir, tersangka kasus geng motor yang diamankan yakni RF dan FJ, dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucapnya.
(Fat)