HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan batas pengurusan Layanan Pindah Memilih (DPTb) untuk Pilkada 2024.
Layanan pindah memilih ini terbagi ke dalam lima kategori, yakni bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, dan pindah domisili.
“Seluruh jajaran adhoc (PPK/PPS) membuka layanan DPTb hingga 28 Oktober 2024 pukul 23.59 Wita,” kata Komisioner KPU Palu, Muhamad Musbah, Minggu (27/10/2024).
Sebelumnya, KPU Palu turut membuka posko layanan pindah memilih di 5 perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Kelima kampus tersebut di antaranya Universitas Tadulako (Untad), Poltekkes Kemenkes Palu, UIN Datokarama, Universitas Abdul Aziz Lamadjido (Azlam), dan Politeknik Cendrawasih Palu.
Pos layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) ini guna memudahkan masyarakat khususnya mahasiswa yang ingin menyalurkan hak suaranya di daerah mereka kuliah.
(Fat)