“Sebenarnya bukan vakum. Justru kami pengurus hasil munas tetapi tidak di-SK kan. Karena ada legalitas itu, jadi melebur ke Habib Husen semua. Berorganisasi itu harus sehat, ada aturan mainnya,” ujarnya.
“Secara AD/ART dan legal standing yang dikeluarkan pemerintah, posisi Habib Husen yang benar. Justru yang melakukan pencopotan dan pembubaran inilah perampok dan perusak. Ini bisa menciptakan disintegrasi,” kata Habib Sadig menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang menyebut HPA telah mengalami disfungsionalisasi sebagai organisasi kader dan dinyatakan vakum sejak tahun 2021.
Sebagai respons atas kondisi ini, PB Alkhairaat sebagai induk organisasi seluruh badan otonom termasuk HPA, akan segera melakukan restrukturisasi melalui mekanisme internal organisasinya.
“Ditegaskan bahwa sejak tahun 2021, HPA tidak lagi menjalankan fungsinya sesuai norma etik dan misi Perhimpunan Alkhairaat. Oleh karena itu, segala upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan HPA dianggap tidak sah dan tidak berakar pada basis massa pemuda Alkhairaat,” tegas Djamaluddin Mariadjang, Selasa (23/1/2024) melansir media.alkhairaat.id.
Hal senada juga diutarakan Ketua PB Alkhairaat, KH Husen Habibu sebagai pendiri Himpunan Pemuda Alkhairaat.
Husen Habibu menjelaskan bahwa HPA didirikan dengan tujuan membantu Pengurus Besar Alkhairaat dalam program pendidikan, dakwah, dan usaha sosial.
Akan tetapi, menurutnya, HPA telah melenceng dari kesepakatan awal dan pengurusnya telah dibekukan karena dianggap sudah ke dalam masa vakum.
Ia menuturkan, pembekuan ini dilakukan untuk mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Alkhairaat, terutama yang dianggap bersifat militan.
“Pengurus Besar Alkhairaat berkomitmen untuk menertibkan organisasi yang tidak tunduk pada asas dan aturan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ucap Husen Habibu.
(Red)