HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Kuasa hukum Desa Ipi, Andry Djayadi memberi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merusak patok batas wilayah antara Desa Ipi dan Desa Bente di Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Andry menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius.
“Pemasangan patok batas wilayah Desa Ipi yang dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat pada 13 Maret 2026 merupakan langkah penegasan batas wilayah yang memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Andry, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan patok tersebut berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2022 yang telah membatalkan Perbup Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi.
Menurut Andry, putusan tersebut memiliki kekuatan eksekusi langsung yang bersifat final dan mengikat (res judicata) dalam perkara hak uji materiil terhadap peraturan kepala daerah serta berlaku bagi siapa saja (erga omnes).
Selain itu, pemasangan patok juga memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat, salah satunya berdasarkan sketsa peta batas Desa Ipi dan Desa Bente yang telah disepakati bersama pada tahun 1998.
“Patok yang dipasang tersebut merupakan inventaris Desa Ipi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Andry mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu, memindahkan, ataupun merusak patok batas desa yang telah dipasang berdasarkan dasar hukum yang sah.
Andry menegaskan, setiap tindakan perusakan terhadap patok batas wilayah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perusakan barang atau fasilitas yang memiliki fungsi hukum dan administrasi pemerintahan.
“Apabila terdapat pihak yang tetap melakukan tindakan perusakan atau penggangguan terhadap patok batas Desa Ipi, maka kami akan menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ipi, Abd Wahab Rauf meminta Pemkab Morowali segera menerbitkan peraturan daerah mengenai batas kedua desa tersebut.
“Ini yang di tunggu masyarakat Ipi dan menjadi pengingat oleh Pemda Morowali untuk segera di buat Perbub yang baru mengenai batas Desa Ipi dan Desa Bente sesuai Putusan MA,” katanya.
(Red)















