Home / Palu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng rencananya dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).

“Iya, kita panggil (Kapolda Sulteng), Insya Allah pada hari Senin rapatnya di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng, Sarifuddin Sudding, Jumat malam (25/10/2024) malam.

Sarifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolda Sulteng oleh pihak Komisi III DPR RI itu dalam rangka meminta penjelasan terkait masalah kematian tahanan Polresta Palu.

“Kita akan minta penjelasan langsung Kapolda Sulteng sejauh mana penanganan kasus tersebut, khususnya tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap oknum anggota (polisi) yang diduga terlibat atas tewasnya tahanan tersebut,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga  Wali Kota Palu Hadiri Munas VII Apeksi di Surabaya

Ia mengatakan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menghadirkan keluarga korban Bahi saat RDP yang digelar pada 27 September 2024.

Sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

“Kalau dari pihak keluarga korban kita sudah mendengarkan keterangannya saat rapat lalu. Jadi rapat nanti itu lebih kepada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menyangkut masalah penganiayaan korban,” tuturnya.

Sarifuddin merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca juga  Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolda Sulteng Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Tatura

Seharusnya kata dia, tindakan seperti itu tidak dilakukan. Terlebih ketika almarhum Bayu sudah dalam penanganan di kepolisian yang seharusnya mendapat perlindungan, tetapi ternyata ada dugaan tindakan penganiayaan.

Terkait kasus ini, menurut Sarifuddin, prinsip equality before the law perlu dikedepankan, semua orang sama di hadapan hukum.

Ia menyatakan siapapun yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan lewat pranata hukum yang ada.

“Kalau misalnya ada anggota kepolisian melakukan suatu tindakan melanggar hukum, ya saya kira harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sarifuddin.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Kisruh Tambang PT AKM di Poboya, Pengamat: Jangan Menambang Dulu Baru Urus Izin
Vaksinasi usia 6-11 tahun digelar serentak di Kota Palu, Rabu (19/1/2022)/Ist

Palu

Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Resmi Digelar Serentak di Kota Palu
Tim SAR gabungan menemukan jasad bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Jumat (21/1/2022)/Ist

Palu

Hari Kedua Pencarian, Bocah Tenggelam di Pantai Talise Berhasil Ditemukan
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Ilustrasi/Ist

Palu

Kasus Remaja Tewas Usai Ditangkap, Permintaan Autopsi Belum Direspons Polda Sulteng
Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu menggelar latihan satuan di medan ketinggian atau vertikal.

Palu

Basarnas Palu Gelar Latihan di Ketinggian Demi Tingkatkan Kompetensi Tim Rescue
Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balaikota Selatan, Kelurahan Tanamodindi/hariansulteng

Palu

KPU Palu Bakal Beri Santunan Rp 36 Juta ke Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Bahas tawuran mahasiswa Rektor Untad temui Kapolresta Palu, Selasa (13/6/2023)/Ist

Palu

Bahas Kasus Tawuran Mahasiswa Bersama Kapolresta Palu, Rektor Untad Singgung Doktrin Senior