HARIANSULTENG.COM, PALU – Calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 3, Rusdy Mastura, menghadiri acara temu kader PDI Perjuangan se-Kota Palu pada Kamis malam (3/10/2024).
Kedatangan Cudy, sapaan akrab Rusdy Mastura, disambut antusias oleh ribuan kader PDI Perjuangan yang telah menunggunya di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulteng, Jalan Sungai Ogomolojo, Kelurahan Nunu, Kota Palu.
Ia tampak mengenakan kaos berkerah merah yang dipadukan dengan jaket berlogo PDI Perjuangan. Cudy mengaku merasa lebih muda saat berada di tengah-tengah kader partai berlambang banteng tersebut.
“Saya merasa muda kembali berada di tengah lautan merah ini. Semangatnya merah seperti 30 tahun lalu,” kata Cudy mengawali sambutannya.
Pada Pilgub Sulteng 2024, Cudy berpasangan dengan Sulaiman Agusto Hambuako, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal.
Dalam pidatonya, Cudy mengenang masa-masa sulit saat proses penjajakan koalisi untuk memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen. Jalan yang ditempuh mantan Wali Kota Palu dua periode itu tidaklah mudah.
“Berbagai negosiasi dan lobi politik saya lakukan, tapi selalu ditindis. Ada orang yang punya doi, modal besar, yang selalu memotong ikhtiar kami,” ujar Cudy.
Ia bercerita, ada partai politik yang sudah menandatangani dukungan, namun belakangan membatalkan keputusan karena ada mahar politik yang lebih menggiurkan.
Namun, di tengah berbagai tantangan itu, Cudy mengaku melihat PDI Perjuangan, Hanura, Gelora, Buruh, dan Ummat sebagai partai-partai yang tetap teguh pada prinsip dan konsisten memberikan dukungan.
Kelima partai tersebut kemudian membentuk Koalisi Sangganipa untuk mengusung pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.
Kendati demikian, Cudy belum bisa bernapas lega karena koalisi ini belum memenuhi syarat minimal 20 persen dukungan, setara dengan 11 kursi di DPRD Sulteng.
Pada Pemilu 2024, PDIP hanya mendapatkan 7 kursi dan Hanura 1 kursi, sehingga masih dibutuhkan tambahan 3 kursi untuk dapat mendaftarkan pencalonan ke KPU.
Keadaan ini berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024.
Keputusan tersebut menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara partai atau 20 persen kursi DPRD.
Dengan keputusan ini, partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mengusung calon berdasarkan persentase suara sah, meski tanpa jumlah kursi di DPRD.
“Saya hanya berserah diri pada yang di atas. Dengan penuh haru, saya masuk kamar, mematikan lampu, dan berdoa: ‘La Haula Wala Quwwata Illah Billah.’ Dua hari setelah itu, putusan MK muncul, dan akhirnya saya bisa maju,” ucap Cudy.
(Adv)