HARIANSULTENG.COM – Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) mewanti-wanti bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar tidak bermain-main mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengatakan bahwa sanksi pidana menanti bakal calon DPD jika mencatutkan nama orang sebagai pendukung tanpa persetujuan.
“Ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih,” jelas Jamrin, Rabu (4/1/2023).
Jamrin mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
Jika ditemukan ada nama yang dicatut oleh bakal calon DPD, Bawaslu akan tindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal.
“Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, kami juga menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran,” katanya.
Dalam tahapan pencalonan perseorangan peserta DPD RI, setiap bakal calon harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya
Bakal calon DPD diminta mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.
“Kami mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD,” tutur Jamrin. (Jmr)