Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  Pemkab Donggala Teken MoU Dengan KPU, Berikut Poin-Poinnya

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Daftar terbaru DPO teroris Poso/Ist

Poso

4 DPO Teroris Poso Diminta Menyerahkan Diri, AKBP Bronto: Keluarga Kalian Rindu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022
Jembatan Tinelala yang merupakan akses penghubung Desa Pasir Putih dan Desa Pendolo mengalami pengikisan akibat banjir/Ist

Poso

Jembatan Penghubung Desa Pasir Putih-Pendolo Terdampak Banjir, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Lewat
Satuan Brimob Polda Sulteng mengerahkan personel untuk membantu warga terdampak longsor di Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Brimob Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Longsor di Poso
Peluncuran logo festival Danau Poso di kampung nelayan/ istimewa Biro Administrasi Pimpinan

Poso

Sambut Festival Danau Poso Tahun 2022, Pemrov Sulteng Bangun Jalan Hingga Infrastruktur Pariwisata
Komunitas Perempuan Lore Tengah bahas pengelolaan SDA lewat metode FPAR/Ist

Poso

Komunitas Perempuan Lore Tengah Bahas Pengelolaan SDA Lewat Metode FPAR
Ahmad Ali saat berkampanye di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Jumat (15/11/2024)/Ist

Poso

Tak Hanya Lahan Pertanian, Cagub Sulteng Ahmad Ali Juga Bakal Asuransikan Hewan Ternak
41 Rumah di Desa Tumoro Poso Rusak Diterjang Abrasi/istimewa

Poso

41 Rumah di Desa Tumora Poso Rusak Diterjang Abrasi