Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  Cek Pos Kamtibmas, Dansat Brimob Sulteng Apresiasi Personel Operasi Madago Raya

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  7 Teroris MIT Tewas Akibat Kontak Tembak Sepanjang 2021, Mayoritas di Parigi Moutong

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Tim Dai Polri Ops Madago Raya menggelar sosialisasi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di kalangan pelajar, Senin (6/8/2024)/Ist

Poso

Bentengi Pelajar dari Radikalisme, Tim Dai Polri Sosialisasi Moderasi Beragama di SMAN 1 Poso
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman (tengah) berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Tinjau Operasi di Poso, KSAD Dudung Ingatkan Jangan Ada Prajurit Kekurangan Bekal dan Peralatan
Ilustrasi/Ist

Poso

Kasus Penikaman di Kalukubula, Keluarga Rico Raupa Bantah Pernyataan Pegawai PTUN Palu
Peluncuran JUWITA di Desa Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/05/2025)/Ist

Poso

Perkumpulan JUWITA Diluncurkan, Komitmen Perkuat Peran Jurnalis Perempuan
Ekspedisi Poso selama dua pekan melakukan perjalanan ke 19 titik dari 24 titik situs geologi dan arkeologi/Ist

Poso

Perjalanan Tim Ekspedisi Poso Telusuri Situs Warisan Geologi Menuju Geopark Poso
Tetua adat mengikuti pembukaan Festival Tradisi Kehidupan 2023 di Banua Mpogpmbo Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselembah, Kabuapten Poso, Rabu (7/6/2023)/Ist

Poso

Warga Desa Peura Poso Antusias Sambut Festival Tradisi Kehidupan 2023
Satuan Brimob Polda Sulteng mengerahkan personel untuk membantu warga terdampak longsor di Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Brimob Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Longsor di Poso
Personel Satgas Madago Raya menggelar razia di wilayah Kabupaten Poso dan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu (2/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Satgas Madago Raya Razia Kendaraan di Poso dan Parimo, Sasar Senjata Api hingga Paham Radikal