Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang Libatkan Tim Kampanye Caleg DPR RI

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Relawan BERANI di Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, menagih janji Anwar-Reny soal infrastruktur jalan/Ist

Poso

Keluhkan Infrastruktur Jalan, Relawan BERANI di Lore Tengah Poso Tagih Janji Politik Anwar Hafid
FMLB Lore Utara, Kabupaten Poso, mendukung upaya Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)/Ist

Poso

FMLB Lore Utara Siap Bersama Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso
LS Meinondo Badilo, istri almarhum Pendeta Deni Doelelia korban ledakan bom di Pasar Tentena 2005/LPSK

Poso

Terima Kompensasi, Korban Terorisme Cerita Detik-detik 2 Kali Ledakan Bom Pasar Tentena
41 Rumah di Desa Tumoro Poso Rusak Diterjang Abrasi/istimewa

Poso

41 Rumah di Desa Tumora Poso Rusak Diterjang Abrasi
Pengecekan rutin senjata dan amunisi milik anggota kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata (Sumber: metro.polri.go.id)

Poso

Saat Kelalaian Polisi Merenggut Nyawa Warga di Poso
Terus bergerak, ART Bagikan Ribuan Sembako dan Serap Aspirasi Masyarakat/istimewa

Poso

Terus bergerak, ART Bagikan Ribuan Sembako dan Serap Aspirasi Masyarakat
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT