Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  7 Teroris MIT Tewas Akibat Kontak Tembak Sepanjang 2021, Mayoritas di Parigi Moutong

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  Daftarkan Bakal Caleg, Elite NasDem Sulteng Konvoi Keliling Kota hingga Naik Becak ke KPU

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

FMLB Lore Utara, Kabupaten Poso, mendukung upaya Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)/Ist

Poso

FMLB Lore Utara Siap Bersama Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Toto Nurwanto kunjungi Pos Sekat Madago Raya, Sabtu (8/1/2022)/Ist

Parigi Moutong

Kunjungi Pos Madago Raya, Brigjen Toto Ingatkan Prajurit Tak Arogan ke Masyarakat
Anggota kelompok MIT terakhir, Askar alias Jaid alias Pak Guru/Ist

Poso

Polisi Pastikan Buronan MIT yang Tewas di Poso adalah Askar, Punya Keahlian Merakit Bom
Banjir merendam puluhan rumah warga di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Minggu (16/03/2025)/Ist

Poso

Banjir Rendam Desa Pasir Putih Poso, Puluhan Rumah dan Ratusan Hektare Kebun Terdampak
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022
Hujan deras yang mengguyur memicu amblasnya Jalan Trans Sulawesi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Jalan Trans Sulawesi di Poso Amblas, Lalu Lintas Lumpuh dan 3 Rumah Rusak Berat
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri
Sebanyak delapan rumah warga di Desa Tokilo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso mengalami kerusakan setelah diterpa angin puting beliung, Sabtu (15/10/2022) pukul 18.30 Wita/istimewa

Poso

8 Rumah Rusak di Desa Tokilo Poso Akibat Angin Puting Beliung