Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  Raup 105 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua NasDem Sulteng

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  Pasangan BerAmal Dapat Nomor Urut 1 Sesuai Doa Ayah Ahmad Ali

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Pesan KSAD ke TNI di Wilayah Operasi Poso: Jangan Berpikir Bunuh DPO Teroris
Satgas Madago Raya menggelar Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Ibtidaiyah Darul Da’wah Wal Irsyad Masamba, Senin (17/02/2025)/Ist

Poso

Dukung Asta Cita Presiden, Satgas Madago Raya Gelar MBG di Poso Pesisir
Mahasiswa Unkrit Tentena demo rektorat protes pungutan uang bantuan KIP Kuliah/Ist

Poso

Mahasiswa Unkrit Tentena Demo Rektorat Protes Pungutan Uang Bantuan KIP Kuliah
Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Sulteng, Kamis (24/2/2022)/Instagram @jokowi

Nasional

Jokowi Tiba di Kota Palu Sore Ini, Menginap di Hotel Santika
Banjir merendam Desa Salindu, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/4/2023)/Ist

Poso

45 Rumah Terdampak Banjir di Desa Salindu Poso, 22 KK Mengungsi
Peluncuran JUWITA di Desa Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/05/2025)/Ist

Poso

Perkumpulan JUWITA Diluncurkan, Komitmen Perkuat Peran Jurnalis Perempuan
9 komunitas anak muda Poso berkemah untuk memperkuat toleransi dan persaudaraan/Ist

Poso

Anak Muda Poso Perkuat Toleransi dan Persaudaraan Lewat Kemah Padu Satu
Hujan lebat yang mengguyur Kawasan Palolo, Kabupaten Sigi sejak pagi hari, mengakibatkan sejumlah pohon tumbang menimpa kabel listrik/istimewa Vito Tafwidh Raharso

Palu

Diguyur Hujan Sejak Pagi Hari, 6 Wilayah di Sigi dan Poso Mati Lampu