Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  Belum Tertangkap, Baliho Wajah 4 DPO Teroris Poso Kembali Disebar

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  KPU Tetapkan 55 Anggota DPRD Sulteng Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Komandan Satuan Brimob Polda Sulteng KBP M Alfian Hidayat memimpin langsung kegiatan Upacara Purna Tugas Operasi Madagoraya Tahap IV tahun 2021.

Palu

Brimob Sulteng Sambut Personil Purna Tugas Madago Raya
Konser perdana Iwan Fals di Kabupaten Poso, Sabtu (6/8/2022)/Ist

Poso

Manggung Perdana di Poso Setelah 40 Tahun Berkarya, Konser Iwan Fals Dipadati Ribuan Warga
Sebanyak 18 simpatisan Jemaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, Rabu (12/6/2024)/Ist

Poso

18 Simpatisan Jemaah Islamiyah di Kabupaten Poso Ikrar Setia kepada NKRI
Wali Kota Palu sekaligus Ketua Asprov PSSI Sulteng membuka secara resmi pertandingan sepak bola di Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Senin (3/7/2023)/Pemkot Palu

Poso

Hadianto Rasyid Buka Pertandingan Sepak Bola GKST Klasis di Poso
Relawan BERANI di Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, menagih janji Anwar-Reny soal infrastruktur jalan/Ist

Poso

Keluhkan Infrastruktur Jalan, Relawan BERANI di Lore Tengah Poso Tagih Janji Politik Anwar Hafid
Kebakaran hebat melanda Markas Kodim 1307/Poso pada Senin malam (26/05/2025)/Ist

Poso

BREAKING NEWS: Kodim 1307/Poso Dilanda Kebakaran Hebat
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin upacara peringatan HUT Korem 132/Tadulako ke-63, Rabu (21/8/2024)/Ist

Poso

HUT ke-63 Korem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto Kenang 13 Prajurit yang Gugur
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Poso

BREAKING NEWS: Buron Terakhir Kelompok Teroris MIT Dikabarkan Tertembak di Poso