Home / Poso

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Ketua-Anggota KPU Poso Jalani Sidang Etik DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, POSO – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (29/10/2024).

Sidang yang berlangsung 8 jam itu dipimpin DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan. Sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dkk.

Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Baca juga  Didorong Maju Pilgub Sulteng 2024, Begini Jawaban Hadianto Rasyid

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.

Adapun Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait, serta Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca juga  Teroris Askar alias Pak Guru Diduga Tewas Tertembak di Poso, Aksi Teror MIT Berakhir?

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ekspedisi Poso selama dua pekan melakukan perjalanan ke 19 titik dari 24 titik situs geologi dan arkeologi/Ist

Poso

Perjalanan Tim Ekspedisi Poso Telusuri Situs Warisan Geologi Menuju Geopark Poso
Banjir melanda Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (28/01/2025)/Ist

Poso

220 KK di Desa Pasir Putih Poso Terdampak Banjir Imbas Luapan Sungai Kodina
Hujan deras yang mengguyur memicu amblasnya Jalan Trans Sulawesi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Jalan Trans Sulawesi di Poso Amblas, Lalu Lintas Lumpuh dan 3 Rumah Rusak Berat
Tetua adat mengikuti pembukaan Festival Tradisi Kehidupan 2023 di Banua Mpogpmbo Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselembah, Kabuapten Poso, Rabu (7/6/2023)/Ist

Poso

Warga Desa Peura Poso Antusias Sambut Festival Tradisi Kehidupan 2023
Satuan Brimob Polda Sulteng mengerahkan personel untuk membantu warga terdampak longsor di Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Brimob Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Longsor di Poso

Poso

Tolak Penamaan Nama Jembatan Yondo Pamona, Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Protes 
Sebanyak 18 simpatisan Jemaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, Rabu (12/6/2024)/Ist

Poso

18 Simpatisan Jemaah Islamiyah di Kabupaten Poso Ikrar Setia kepada NKRI
Aksi Ahmad Ali menaiki vespa saat berkunjung ke Poso, Senin (8/7/2024)/Ist

Poso

Aksi Ahmad Ali Naik Vespa Sapa Warga di Poso: Tempat Saya Mendapatkan Jodoh