HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengaku kesulitan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Sulteng, Brigjen Hery Santoso dalam rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (18/1/2022).
Kesulitan dialami lantaran kebanyakan korban pinjol maupun investasi ilegal tidak membuat laporan ke kepolisian.
“Kami intens berkoordinasi dengan OJK. Saya sering minta tolong OJK memberi arahan dan keyakinan kepada korban agar melapor ke polisi. Tanpa ada laporan kami sulit lakukan penindakan,” kata Brigjen Hery.
OJK Sulteng mencatat, terdapat 110 aduan masyarakat khusus pinjol di wilayah kerjanya sepanjang 2021.
Namun dari jumlah tersebut, hanya satu kasus saja yang diteruskan ke Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti.
Setelah diidentifikasi, pelaku pinjol berada di Jakarta dan berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
“Satu kasus ini justru yang lapor bukan orang yang meminjam, tapi orang yang namanya ada di kontak pihak pemberi pinjaman. Korban terus ditagih sambil diteror, sementara dia tidak tahu siapa yang meminjam,” terang Brigjen Hery.
“Jadi harus ada laporan dari korban sendiri. Kami senang juga jika masyarakat melapor. Laporan itu sebagai pintu masuk kami untuk membongkar jaringan pinjol maupun investasi ilegal,” ungkapnya menambahkan. (Rmd)