HARIANSULTENG.COM, PALU – Wajah baru Lapangan Vatulemo, Kota Palu, usai direvitalisasi menjadi ladang pendapatan bagi para juru parkir (jukir).
Sejak dibuka kembali untuk publik, Lapangan Vatulemo selalu ramai pengunjung dengan berbagai aktivitasnya, mulai dari berolahraga, jajan kuliner, hingga menikmati wahana bermain.
NL, salah satu jukir yang mengelola dua titik lahan parkir. Ia bersama kawan-kawannya setiap hari mengatur dan menjaga kendaraan warga yang berkunjung ke Lapangan Vatulemo.
Beberapa waktu lalu, mereka telah bertemu dan ngobrol dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, terkait aturan perparkiran.
Dikatakan NL, wali kota meminta mereka untuk membagikan hasil pendapatan parkir ke kas daerah sebesar 50 persen.
“Kami sangat senang dan menerima kebijakan pak wali. Beliau sangat memerhatikan nasib para jukir, karena hanya di situ kami mencari rezeki,” ujar NL, Sabtu (18/01/2025).
Akan tetapi, ujar dia, permintaan wali kota ini bertolak belakang dengan tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.
Menurut NL, jika wali kota mengatur pembagian berdasarkan persentase 50:50, tetapi Dishub Palu mematok setoran Rp250 ribu.
“Mereka mematok harga, sedangkan kami di sini banyak. Bahkan mereka patok sampai Rp250 ribu dari dua titik lahan parkir yang kami kuasai yang mereka izinkan. Kalau hanya dapat Rp300 ribu, bagaimana kami berbagi pendapatan,” ujarnya.
NL dan kawan-kawannya mengaku tak ingin dianggap sebagai jukir liar. Namun satu sisi, mereka merasa tak pernah difasilitasi oleh pemerintah.
“Kami ini mau tertib dan dirangkul pemerintah. Tapi tidak ada arahan untuk melakukan proses pendaftaran,” ungkapnya.
Kepala Dishub Palu, Trisno, mengatakan bahwa jukir yang bertemu wali kota Palu beberapa waktu lalu masih berstatus juru parkir liar.
Namun pemerintah tetap mengizinkan mereka mengelola dua lahan parkir dengan catatan mengikuti aturan yang ditetapkan Dishub Palu.
“Kami sudah memperkirakan pendapatannya semalam bisa Rp600 ribu-Rp700 ribu. Tetapi kami mengambil jalan tengah dengan perkiraan penghasilan Rp500 ribu. Jumlah inilah yang dibagi dua menjadi Rp250 ribu (setoran),” jelas Trisno.
Ia menegaskan bahwa jumlah itu sudah sesuai pembagian 50:50 mengacu dari potensi perhitungan hasil titik parkir yang dikelola.
Trisno membantah tudingan soal Dishub Palu tidak mengakomodir atau memfasilitasi jukir yang ingin melakukan pendaftaran secara resmi ke pemerintah.
“Selama sebulan kami akan mengevaluasi dulu. Jika mereka tidak mematuhi aturan, maka tidak bisa menjadi juru parkir. Jadi bukan belum mendaftar, tetapi kami evaluasi setelah satu bulan,” jelasnya.
(Red)