HARIANSULTENG.COM, MORUT – Banjir bandang di area pertambangan nikel di Desa Tamainusi, Morowali Utara (Morut), mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).
Jatam mendesak pihak kepolisian memeriksa seluruh kegiatan perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menduga telah terjadi pelanggaran pasal 359 KUHP yang berbunyi “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama lima tahun penjara”.
Sebab, banjir bandang yang terjadi pada Jumat (03/01/2025) itu menewaskan pekerja CV Surya Amindo Perkasa (SAP) bernama Samsul Alam.
“Bencana banjir dan longsor Dusun Towi, Desa Tamainusi diduga disebabkan oleh kegiatan pertambangan nikel. Tidak hanya penting melakukan evaluasi, tetapi aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng harus berani melakukan penyelidikan,” ungkap Taufik, Minggu (05/01/2025).
Taufik menambahkan, pihaknya menduga ada kelaiaian yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami menduga banjir disebabkan lalainya perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan pertambangan, merusak wilayah-wilayah peyangga seperti kawasan-kawasan hutan sehingga menyebabkan banjir dan tanah longsor hingga menelan 1 orang korban jiwa,” ucapnya.
(Red)