HARIANSULTENG.COM, MORUT – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bertandang ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 20 Februari 2025.
Kunjungan ini dilakukan menyusul diabaikannya perintah Inspektur Tambang oleh perusahaan terkait peristiwa banjir bandang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada 3 Januari 2025 lalu.
“Perusahaan-perusahaan yang ada di sana belum maksimal menjalankan rekomendasi dari Inspektur Tambang. Sehingga kami menyampaikan persoalan itu kepada Direktur Teknik dan Lingkungan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak saat dihubungi, Kamis malam (20/02/2025).
Terdapat lima perusahaan tambang yang berada di lokasi terdampak banjir, yaitu CV Surya Amindo Perkasa (SAP), CV Putri Perdana (PP), CV Rezky Utama (RU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), dan PT Palu Baruga Yaku (PBY).
Banjir bandang di Desa Tamainusi yang menewaskan seorang pekerja dinilai tidak terlepas dari aktivitas tambang kelima perusahaan tersebut.
Dari hasil investigasi Inspektur Tambang, banjir disebabkan karena pembangunan jembatan oleh CV Putri Perdana yang menghambat aliran sungai.
Pada 14 Januari 2025, Kepala Inspektur Tambang, Hendra Gunawan mengingatkan CV PP agar tidak membangun jembatan pada aliran sungai aktif sebelum melakukan kajian teknis.
Namun ketika dilakukan pengecekan ulang pada Senin (10/02/2025), Komisi III DPRD Sulteng kembali mendapati adanya penutupan di aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber banjir.
CV Putri Perdana tercatat berkedudukan di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor: 11/1/IUP/PMDN/2024 ini terafiliasi dengan Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
Nama putra Menteri Hukum itu muncul dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM sebagai pemegang 9 persen saham CV Putri Perdana.
Selain Akbar, kepemilikan saham CV PP masing-masing dimiliki Nila Safitri (49 persen), Ambo Dalle (18 persen), Ahmad Hakim (18 persen), Syarifudin (4 persen), dan Muh Aslan Dirgah Putra.
Posisi direktur utama CV PP dipegang oleh Ambo Dalle, Wakil Ketua DPRD Sulteng periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
Direksi CV PP, Aslan membenarkan keterlibatan Akbar Supratman dan Ambo Dalle di dalam perusahaan.
Akan tetapi, ujar Aslan, CV PP sedang melakukan perubahan susunan direksi untuk menggantikan posisi Ambo Dalle maupun Akbar Supratman.
“Saat ini sedang dilakukan perubahan data perusahaan. Secara internal sudah selesai kalau Pak Ambo Dalle dan Pak Akbar sudah bukan bagian dari CV Putri Perdana. Dokumen perubahannya masih dalam proses,” jelas Aslan saat dihubungi, Selasa (07/01/2025).
Namun hingga Sabtu (22/02/2025), nama Akbar Supratman dan Ambo Dalle masih tercantum dalam MODI Kementerian ESDM.
Harian Sulteng mencoba menghubungi Akbar Supratman untuk menanyakan kepemilikan sahamnya di CV PP, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini tayang.
(Red)