HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin dap di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 7 Februari 2025.
Tersangka dibekuk Unit Jatanras Polda Sulteng dan diserahkan ke Polsek Mantikulore pada Sabtu (01/03/2025).
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 1 unit mesin dap dan 1 unit mesin alat pres yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams menyebut tersangka mengaku sudah beraksi lebih dari 50 kali dengan menyasar mesin dap air di berbagai lokasi di Kota Palu.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membekuk pelaku lain dalam kasus tersebut.
“”Kami masih mendalami kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” ujar Deny, Senin (03/03/2025).
Deny menambahkan, kepolisian akan meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan serta melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap para pelaku pencurian di wilayah hukum Polresta Palu.
(Fat)