Home / Palu

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:06 WIB

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng.

Heandly menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan oknum pejabat di media sosial.

Permohonan praperadilan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Heandly didampingi 4 pengacara dari Kantor Hukum Shane & Co. Mereka di antaranya Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.

Alasan Permohonan Praperadilan

Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca juga  Ajak Perempuan Aksi Bela Warga Parimo, Mahasiswi Palu: Nyawa Lebih Mahal dari Skincare

Mereka juga menilai penetapan tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan dalam Permohonan

Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar:

Baca juga  Lomba Panjat Tebing Meriahkan Lalove Expo di Palu, Peserta dari Sulut Hingga Papua Siap Tanding

• Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
• Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
• Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah;
• Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan;
• Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.

Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era UU ITE yang terus menuai kritik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Reny A Lamadjido bersama alumni HMI di Palu gelar diskusi jelang pelantikan pengurus KAHMI Kota Palu, Rabu (10/8/2022)/Ist

Palu

Jajanan Gratis UMKM Ramaikan Pelantikan MD KAHMI Palu di Lapangan Vatulemo Besok
Kadis Dukcapil Kota Palu, Walawati/hariansulteng

Palu

4 Ribu Warga Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital, Kadis Dukcapil: Tak Perlu Lagi Bawa Fotokopi
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

Bantu Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, AnakUntad.com Inisiasi Ajak Alumni Galang Dana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah mulai melakukan simulasi pelipatan kotak suara dan surat suara, Senin (18/12/2023)/Ist

Palu

Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak, KPU Palu Minta Segera Diganti
Ribuan warga ikut menari Dero di acara semarak gebyar paket sembako murah NasDem Sulteng, Jumat malam (16/6/2023)/hariansulteng

Palu

Ribuan Warga Ikut ‘Ba Dero’ di Gebyar Paket Sembako Murah NasDem Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Memberikan arahan dalam pertemuan kepala sekolah dan guru bersama PT Sampoerna Kamis (13/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Gandeng PT Sampoerna, Pemkot Palu Lanjutkan Program Magang Guru dan Kepala Sekolah
Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) menggelar aksi bisu atau tutup mulut, Senin (31/7/2023)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa Untad Gelar Aksi Bisu di Rektorat Tolak Kenaikan UKT
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, di halaman kantornya Jl Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Rabu (12/10/2022).

Palu

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Rokok Ilegal