Home / Palu

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:06 WIB

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng.

Heandly menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan oknum pejabat di media sosial.

Permohonan praperadilan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Heandly didampingi 4 pengacara dari Kantor Hukum Shane & Co. Mereka di antaranya Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.

Alasan Permohonan Praperadilan

Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca juga  Pertama di Sulteng, AMSI Sulteng-DSLNG Gelar 'Klinik AI' untuk Redaksi

Mereka juga menilai penetapan tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan dalam Permohonan

Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar:

Baca juga  Jelang Musda, Hendra Pertimbangkan Maju Lagi Jadi Calon Ketua IJTI Sulteng

• Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
• Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
• Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah;
• Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan;
• Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.

Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era UU ITE yang terus menuai kritik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/hariansulteng

Palu

Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, AJI Minta Dandim 1306/Kota Palu Transparan
Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

Morowali

Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menyerahkan sapi kurban Presiden Jokowi di Hari Raya Iduladha 2024, Senin (17/6/2024)/hariansulteng

Palu

Gubernur Sulteng Serahkan ‘Si Arjuna’ ke Masjid Jami Talise, Sapi Kurban Jokowi Berbobot 900 Kg
Tumpukan sampah di Jalan Tanjung Karang pasca Kota Palu diguyur hujan deras sejak Senin (20/12/2021) sore hingga malam hari/Ist

Palu

Usai Hujan Deras, Sampah Berserakan di Jalan Tanjung Karang Kota Palu
Ilustrasi dinding panjat/Ist

Palu

Jelang Pembukaan, Peserta Panjat Tebing Mapala Galara FEB Untad Terus Bertambah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara pisah sambut Kapolresta Palu di Hotel Best Western, Kamis (09/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Palu, Wali Kota Hadianto Rasyid Siap Bersinergi
Puluhan stand UMKM akan memeriahkan Festival Media (Fesmed) 2022 mulai 9 Desember 2022 besok/hariansulteng

Palu

Besok, 29 Stand UMKM Ramaikan Festival Media di Jodjokodi Convention Center Palu
Gubernur Rusdy Mastura membuka langsung pemusatan latihan daerah (Puslatda) atlet Sulteng yang akan berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024/Ist

Olahraga

Ratusan Atlet Sulteng Ikuti Puslatda, Rusdy Mastura Beri Target 10 Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut