HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kg kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menyebut penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara diduga kurir sabu 15 kg yang ditangkap di Tawaeli, Kota Palu pada 11 Mei 2024 lalu sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Dikatakan Sugeng, tersangka inisial IL (33) merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dengan penyerahan tersangka tersebut, maka proses penyidikan di pihak kepolisian dinyatakan telah selesai.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan pada 22 Juli 2024 lalu. Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkas Sugeng.
(Fat)