HARIANSULTENG.COM, PALU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menggeledah kamar blok hunian warga binaan pemasyarakat (WBP).
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkumham Sulawesi Tengah mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Senin (20/2/2023).
“Penggeledahan pada Blok Hunian Cempaka kamar 1 hingga 4. Ini dilakukan sesuai instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan mengenai peningkatan pengawasan kamtib dan deteksi dini,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen.
Yansen menambahkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu buah handphone, kipas angin, gunting, sendok logam, 4 charger, 3 earphone, 8 kabel terminal, 2 parfum botol kaca, 5 korek api dan 2 pemanas air elektronik.
handphone beserta charger, kabel terminal, korek api, paku dan barang ilegal lainnya.
Barang-barang tersebut disita petugas untuk mencegah pontensi gangguan kamtib sebagai rangkaian manajemen risiko dan diteksi dini di lingkungan rutan.
“Ada sejumlah barang terlarang yang diamankan petugas. Penggeledahan ini rutin dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban,” kata Yansen. (Sub)